
Marhaenist – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis 19 Februari 2026, usai diputuskan melalui Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/02/2026).
“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers keputusan hasil sidang Isbat.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keputusan pemerintah diambil melalui proses yang menggabungkan pertimbangan syar’i dan ilmiah secara komprehensif.
“Penetapan awal Ramadhan dilakukan melalui mekanisme yang sudah kita jalankan bertahun-tahun, yakni memadukan hisab dan rukyat. Keputusan ini bukan hanya pertimbangan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan kepastian bagi umat,” ujarnya.
Nasaruddin Umar juga mengajak masyarakat untuk menyikapi kemungkinan adanya perbedaan dengan sikap kedewasaan, saling menghormati dan toleransi.
“Kalau pun ada yang memulai berbeda, mari kita hormati. Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menyikapi perbedaan dengan rukun. Jangan sampai perbedaan teknis mengurangi ukhuwah kita sebagai sesama umat Islam,” imbuhnya.
Keputusan ini berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan lebih cepat satu hari atau jatuh pada Rabu (18/02). Perbedaan metode menjadi dasar perbedaan penetapan awal Ramadhan.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya menjelaskan posisi hilal di wilayah Indonesia saat rukyat berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Sementara kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Maka 1 Ramadhan ditetapkan pada Kamis.
Dengan penetapan resmi pemerintah itu, maka pada Rabu (18.2) malam, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih.
Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.
Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring. Dengan demikian masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag.
Sidang isbat digelar Selasa sejak pukul 16.30 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadhan. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Maghrib berjamaah kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelahnya, sidang isbat diumumkan melalui konferensi pers.
Sidang isbat merupakan forum yang digelar Pemerintah (Kementerian Agama) untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Sejak 1950-an sidang ini diadakan sebagai upaya negara memberikan ruang musyawarah berbagai ormas Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah. Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan dalam memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa sidang telah membahas penentuan awal Ramadhan dengan mempertimbangkan kaidah keagamaan dan kaidah ilmiah. Berdasarkan paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memungkinkan untuk dirukyat.
“Berdasarkan kaidah keagamaan dan kaidah ilmiah yang telah didiskusikan, hilal tidak memungkinkan terlihat karena posisinya masih minus,” ujar Marwan.
Ia menegaskan bahwa perbedaan metode dalam menetapkan awal bulan Hijriah tidak boleh menjadi alasan perpecahan.
“Perbedaan jangan membuat kita tercerai-berai. Mari saling menghargai dan memperbanyak amal ibadah,” lanjutnya.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, mendukung langkah Menteri Agama untuk terus mempertemukan berbagai pendekatan penetapan awal bulan Hijriah, termasuk wacana kalender global, demi terciptanya kebersamaan umat di masa mendatang.
Sidang Isbat ini dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Dirjen Bimas Islam, pimpinan ormas Islam, perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Planetarium Jakarta. Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama juga turut menyampaikan paparan hasil pengamatan dan perhitungan posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia.