
Marhaenist.id, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat, menegaskan bahwa latar belakang profesi seorang hakim konstitusi, termasuk yang berasal dari partai politik, tidak serta-merta mengancam kehormatan lembaga peradilan konstitusi.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap hakim konstitusi harus mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menghadiri sidang tertutup program doktor hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Arief, persoalan utama bukan terletak pada asal-usul profesi hakim, melainkan pada kemampuan individu tersebut untuk melepaskan kepentingan politik dan berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi.
“Begitu masuk menjadi hakim konstitusi, ia harus menjadi negarawan. Artinya tidak lagi partisan dan wajib melepaskan kepentingan kelompok maupun partai politik,” ujarnya.
Peradilan Politik yang Tak Terhindarkan
Arief menjelaskan bahwa secara konseptual, mahkamah konstitusi di berbagai negara merupakan constitutional court atau peradilan politik. Hal ini karena lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan dinamika ketatanegaraan dan proses politik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengaruh sosial dan politik tidak boleh mengganggu objektivitas putusan hakim.
“Tugas utama mahkamah adalah memastikan konstitusi berjalan sesuai dengan ruh dan kehendak dasarnya, bukan melayani kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Dua Pilar Menjaga Marwah Mahkamah
Untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi, Arief menekankan dua syarat utama:
Pertama, kemandirian lembaga, termasuk memiliki anggaran yang mandiri dan tidak bergantung pada kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Kedua, kualitas sumber daya manusia, di mana hakim konstitusi harus memiliki keberanian untuk berdiri di atas konstitusi serta tidak tunduk pada tekanan eksternal.
Politisi Boleh, Asal Lepas Kepentingan
Menanggapi kekhawatiran publik terkait masuknya politisi sebagai hakim konstitusi, Arief menyebut bahwa sumber rekrutmen bukanlah persoalan utama selama memenuhi syarat formal, seperti bergelar doktor hukum dan memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum.
Ia juga menyoroti sistem pemilihan hakim konstitusi di Indonesia yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru menuntut hakim terpilih untuk memutus keterikatan dengan pihak pengusul.
“Begitu terpilih, loyalitasnya hanya kepada konstitusi dan rakyat, bukan kepada lembaga yang mengusulkan,” jelasnya.
Independensi di Atas Segalanya
Sebagai penutup, Arief menekankan bahwa kualitas pribadi hakim konstitusi jauh lebih menentukan dibanding latar belakang profesinya. Seorang hakim konstitusi harus mampu meningkatkan kapasitasnya dari sekadar profesional menjadi negarawan.
Ia menegaskan, selama prinsip independensi dan kenegarawanan dijalankan, marwah mahkamah konstitusi akan tetap terjaga, baik hakim berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun politisi.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.