Marhaenist.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
Sikap ini didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan kebutuhan objektif dalam menjaga profesionalisme serta independensi kepolisian.
Ketua DPC GMNI Surabaya, Alfito Rafif Amanda, menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan hak warga negara.
Fungsi tersebut bersifat lintas sektor dan tidak dapat diposisikan sebagai bagian dari struktur administratif kementerian.
“Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengaturan ini penting untuk menjaga kejelasan komando dan netralitas institusi kepolisian,” ujar Alfito dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian hukum tata negara, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang intervensi politik birokratis.
Kondisi tersebut dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik.
Menurut Alfito, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan pengambilan kebijakan keamanan yang lebih cepat dan terkoordinasi, sekaligus memperjelas pertanggungjawaban institusional.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dukungan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan dan reformasi internal.
“GMNI Surabaya mendukung Polri di bawah Presiden, tetapi juga mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan etik agar kepolisian benar-benar bekerja untuk kepentingan hukum dan keadilan masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Cahyono.