By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kawal Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 T, Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Ketiga & Serahkan Berkas Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung
Di Balik Kenaikan BBM: Ketika Beban Fiskal Dialihkan kepada Masyarakat dan Paradoks Swasembada Energi
DPC GMNI Jakarta Timur Serukan “Revolusi Total”, Soroti Krisis Ekonomi hingga Dugaan Korupsi Program Strategis Negara
Papan Catur Global dan Jerat Fosil: Menggugat Rabun Jauh Penguasa atas Kenaikan BBM dan Hilangnya Marwah Bangsa
Prof. Ikrar Nusa Bhakti Soroti Minimnya Keterlibatan Dubes dalam Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Penggusuran di Padang Halaban Oleh PT. SMART di Bawah Pengawalan Aparat adalah Bukti Keberpihakan Negara kepada Korporat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 30 Januari 2026 | 13:58 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Ilustrasi AI/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Penggusuran rumah dan lahan warga di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, bukan sekadar peristiwa eksekusi hukum biasa.

Peristiwa ini adalah potret telanjang bagaimana negara melalui instrumen hukum dan aparat keamanannya—berdiri di barisan korporasi, sembari membiarkan rakyat kehilangan ruang hidupnya.

Ketika alat berat perusahaan bergerak merobohkan rumah-rumah warga di bawah pengawalan aparat bersenjata, saat itulah negara menunjukkan keberpihakannya secara gamblang: bukan kepada rakyat, melainkan kepada modal.

Padang Halaban adalah wilayah dengan konflik agraria yang panjang. Warga telah puluhan tahun tinggal, bercocok tanam, dan menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup, identitas, dan masa depan.

Namun semua itu seolah tidak bernilai di hadapan selembar putusan pengadilan yang hanya membaca konflik dari sudut pandang administratif, tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan rakyat, aspek keadilan sosial, serta dampak kemanusiaan.

PT. SMART, sebagai bagian dari korporasi besar agribisnis, menggunakan klaim Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legal untuk menguasai lahan.

Negara, alih-alih memeriksa ulang keabsahan HGU tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia, justru memilih jalan pintas: mengerahkan aparat keamanan untuk memastikan kepentingan perusahaan berjalan mulus.

Inilah bentuk nyata bagaimana hukum dipakai sebagai alat legitimasi perampasan ruang hidup rakyat.

Pengawalan aparat dalam penggusuran ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya aparat negara bekerja? Tugas konstitusional TNI dan Polri adalah melindungi rakyat, menjamin rasa aman, dan menegakkan hukum secara adil.

Namun dalam kasus Padang Halaban, aparat hadir bukan untuk melindungi warga dari kehilangan rumah dan sumber penghidupan, melainkan untuk mengamankan proses penggusuran itu sendiri. Aparat berubah fungsi menjadi tameng korporasi.

Baca Juga:   Mengedepankan Prinsip Kesetaraan Hukum dalam Kasus Sekjen PDI Perjuangan

Lebih ironis lagi, negara sering kali berdalih bahwa apa yang dilakukan hanyalah “menjalankan putusan pengadilan”. Logika ini menyesatkan. Putusan hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa.

Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak melanggar prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir korporasi.

Penggusuran Padang Halaban juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria sejati. Konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog, redistribusi tanah, dan kebijakan yang berpihak pada petani serta masyarakat adat.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan struktural melalui penggusuran paksa. Negara memilih pendekatan koersif ketimbang solusi berkeadilan.

Dampak dari penggusuran ini tidak berhenti pada runtuhnya bangunan fisik. Anak-anak kehilangan tempat tinggal, orang tua kehilangan ladang penghidupan, dan komunitas tercerabut dari akar sosialnya.

Trauma, ketakutan, dan kemiskinan struktural adalah warisan yang ditinggalkan oleh kebijakan yang berpihak pada korporasi. Jika negara membiarkan hal ini terus terjadi, maka negara secara sadar sedang memproduksi ketidakadilan.

Kasus Padang Halaban seharusnya menjadi alarm keras bagi publik. Ini bukan konflik lokal semata, melainkan cermin dari watak pembangunan yang eksploitatif dan anti-rakyat.

Selama negara terus memandang investasi sebagai tujuan utama tanpa menempatkan rakyat sebagai subjek, konflik serupa akan terus berulang di berbagai daerah.

Sudah saatnya negara berhenti bersembunyi di balik jargon “kepastian hukum” yang kering dari nilai keadilan. Kepastian hukum tanpa keadilan sosial hanyalah kepastian bagi korporasi untuk terus merampas. Negara harus mengevaluasi HGU PT. SMART, menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga, serta membuka ruang penyelesaian konflik yang adil dan manusiawi.

Baca Juga:   Menuju Ramadan–Lebaran 2026: Di Balik Kejamnya Tradisi Mudik

Jika negara benar-benar mengklaim dirinya sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan, maka keberpihakan harus jelas: berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi.

Selama aparat masih dikerahkan untuk mengawal penggusuran rumah warga, selama itu pula klaim negara sebagai pelindung rakyat hanyalah retorika kosong.

Padang Halaban adalah pengingat bahwa perjuangan melawan ketidakadilan agraria belum usai. Dan dalam perjuangan itu, rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.***


Catatan Redaksi, Ditulis Oleh La Ode Mustawwadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kawal Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 T, Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Ketiga & Serahkan Berkas Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB
Di Balik Kenaikan BBM: Ketika Beban Fiskal Dialihkan kepada Masyarakat dan Paradoks Swasembada Energi
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:02 WIB
DPC GMNI Jakarta Timur Serukan “Revolusi Total”, Soroti Krisis Ekonomi hingga Dugaan Korupsi Program Strategis Negara
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:55 WIB
Papan Catur Global dan Jerat Fosil: Menggugat Rabun Jauh Penguasa atas Kenaikan BBM dan Hilangnya Marwah Bangsa
Rabu, 10 Juni 2026 | 22:54 WIB
Prof. Ikrar Nusa Bhakti Soroti Minimnya Keterlibatan Dubes dalam Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:21 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Pemerintah Godok RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, DPP GMNI: Ancaman Serius Terhadap Demokrasi

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tarif Listrik Nasional Berubah, Cek Nominal Tarif/kWh Terbarunya

Marhaenist - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi…

GMNI Berduka, Senior GMNI Antasari Azhar Telah Berpulang Kepada Sang Khalik

Marhaenist.id, Tangsel - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode…

Memimpikan Timnas Juara Dunia Lewat Koperasi Sepak Bola Indonesia: Inspirasi Demokrasi Ekonomi

Marhaenist.id - Belajar dari pengelolaan klub besar sepak bola dunia dengan jalan…

Pendidikan dan Pembangunan Nasional: Menyangkut Kesejahteraan Rakyat

Marhaenist.id - Pendidikan adalah hal yang paling fundamental juga menjadi kunci utama…

Bantuan Kemiskinan Ekstrem Rp5 Miliar Disalurkan Pemkab Jayawijaya

Marhaenist - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua sedang menyalurkan Rp5 miliar bantuan kemiskinan…

Program Beasiswa PKPA Peradi Utama–PA GMNI Resmi Ditutup, Sekjend Tekankan Integritas dan Etika Advokat

Marhaenist.id, Jakarta — Program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Utama…

GMNI Jakarta Selatan Serukan Aksi Solidaritas untuk Laras Faizati dan Aktivis yang Dikriminalisasi

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ciptakan Bibit Unggul, Ganjar Akan Tingkatkan Dana Riset 1 Persen PDB

Marhaenist.id, Purworejo – Calon presiden 2024, Ganjar Pranowo berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?