Marhaenist.id – Pemilihan Kepala Daerah bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan merupakan bagian dari perjuangan ideologis tentang siapa yang sesungguhnya memegang kedaulatan dalam negara, rakyat atau elite.
Dalam perspektif Marhaenisme, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur formal semata, tetapi harus menjadi alat pembebasan kaum marhaen dari penindasan struktural, eksploitasi, dan dominasi elite kekuasaan.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR atau DPRD harus dikaji secara kritis dalam kerangka ini. Jika mekanisme tersebut justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik, maka ia bertentangan dengan semangat demokrasi kerakyatan yang diperjuangkan Bung Karno.
Demokrasi bukan hanya tentang efisiensi, melainkan tentang partisipasi, kesadaran politik, dan kedaulatan rakyat atas nasibnya sendiri. Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR sering dibungkus dengan alasan efisiensi, stabilitas, dan penghematan anggaran. Namun, di balik retorika tersebut, terdapat persoalan mendasar, apakah negara sedang berusaha memperbaiki demokrasi, atau justru mundur darinya?
Pemilihan oleh DPR secara faktual akan memangkas keterlibatan rakyat dalam proses politik. Rakyat tidak lagi memilih pemimpinnya sendiri, melainkan hanya menyaksikan elite saling bernegosiasi di ruang tertutup. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran demokrasi. Ini bukan reformasi, melainkan restorasi kekuasaan elite. Kaum tani, nelayan, buruh, dan rakyat kecil bukanlah objek pembangunan, melainkan subjek sejarah.
Mereka harus memiliki ruang untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Ketika hak ini dicabut dan dialihkan kepada segelintir elite di parlemen, maka yang terjadi bukanlah demokrasi, melainkan delegasi kekuasaan yang rawan disusupi kepentingan oligarki.
Pemilihan oleh DPR berpotensi memperkuat politik transaksional, di mana jabatan kepala daerah menjadi komoditas yang dipertukarkan melalui kompromi kepentingan, bukan melalui mandat rakyat. Dalam sistem seperti ini, kepala daerah akan lebih loyal kepada partai dan elite politik dibandingkan kepada rakyat yang seharusnya mereka layani. Ini adalah bentuk baru dari kolonialisme politik. kekuasaan dikuasai segelintir orang, sementara rakyat hanya menjadi penonton.
Dalih bahwa rakyat “mudah terprovokasi” atau “belum dewasa secara politik” adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri. Jika demokrasi dianggap merepotkan, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan dengan mengurangi hak rakyat. Negara seharusnya mendidik, bukan menggantikan suara rakyat.
Bagi GMNI, demokrasi sejati adalah demokrasi yang membebaskan, bukan demokrasi yang menjinakkan. Pemimpin daerah harus lahir dari kehendak rakyat, bukan dari ruang-ruang negosiasi elite. Jika negara sungguh-sungguh berpihak pada kaum marhaen, maka ia harus memperluas ruang partisipasi rakyat, bukan mempersempitnya. Lebih berbahaya lagi, pemilihan oleh DPR membuka ruang besar bagi transaksi politik.
Lobi, deal-deal kekuasaan, kompromi kepentingan, dan praktik politik uang justru akan semakin sulit diawasi publik. Jika Pilkada langsung saja masih rawan korupsi, maka bagaimana dengan sistem yang berlangsung tanpa pengawasan rakyat?, pemimpin yang lahir dari transaksi elite tidak akan pernah benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia akan tunduk pada kepentingan partai, pemodal, dan jaringan kekuasaan yang melahirkannya. Dalam sistem ini, rakyat hanya menjadi angka statistik, bukan pemilik kedaulatan.
Pemilihan langsung bukan sistem yang sempurna, tetapi ia memberi ruang bagi rakyat untuk belajar, bersuara, dan berdaulat. Tugas kita bukan menghapus peran rakyat, melainkan memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri, memberantas politik uang, memperkuat pendidikan politik, dan melawan dominasi oligarki.
Demokrasi bukanlah beban, melainkan jalan perjuangan. Demokrasi memang mahal, rumit, dan sering kacau. Tapi sejarah membuktikan bahwa kekuasaan yang tidak dikontrol rakyat akan selalu berubah menjadi tirani. Jika hari ini rakyat dihilangkan dari Pilkada, maka besok bisa jadi hak politik lainnya juga akan dikurangi atas nama “efisiensi”.
Demokrasi bukan sekadar metode memilih pemimpin. Ia adalah perlawanan terhadap dominasi elite, alat kontrol terhadap kekuasaan, dan sarana rakyat mempertahankan martabatnya. Ketika hak memilih dirampas, maka yang dirampas bukan hanya suara, tetapi juga harga diri politik rakyat.***
Penulis: Moh. Fadli D. Lahalik, Ketua DPC PA GMNI Touna.