
Marhaenist.id – Tidak ada bencana yang benar-benar “alamiah” ketika hutan telah dilucuti, sungai dipersempit, dan gunung dilubangi secara sistematis.
Apa yang berulang kali melanda Sumatera—banjir bandang, longsor mematikan, dan hilangnya ruang hidup—bukanlah nasib geografis, melainkan hasil dari keputusan politik dan ekonomi yang disengaja. Dan bisa dilihat sebagai sebuah perencanaan sistematis dari Kejahatan Terorganisir antara korporasi & negara.
Ketika kehancuran itu terus berulang tanpa pertanggungjawaban, maka bencana berubah menjadi kejahatan. Di titik inilah, tragedi ekologis Sumatera harus digugat bukan sebagai musibah, melainkan sebagai ekosida dan eko-terorisme yang mengancam masa depan kemanusiaan.
Bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera dalam satu dekade terakhir tidak lagi dapat dijelaskan sebagai siklus alamiah yang wajar dalam kerangka hidrometeorologi konvensional.
Banjir bandang di Aceh, longsor yang menelan pemukiman di Sumatera Barat, hingga rusaknya daerah aliran sungai di Jambi dan Sumatera Selatan merupakan paradoks pembangunan yang telanjang. Di balik retorika pertumbuhan ekonomi dan arus investasi, tersimpan luka struktural pada bentang alam yang kini menuntut pengakuan yuridis dan sosiologis yang lebih radikal.
Fenomena ini tidak cukup dipahami sebagai kecelakaan lingkungan, tetapi sebagai manifestasi kehancuran ekologis yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Secara teoretis, ekosida merujuk pada perusakan lingkungan yang parah, meluas, dan berdampak jangka panjang, yang dilakukan dengan pengetahuan atau kesadaran akan risiko tersebut.
Dalam konteks Sumatera, aktivitas pertambangan mineral, ekspansi perkebunan monokultur sawit, serta pembalakan hutan—baik legal maupun ilegal—di kawasan hulu menjadi faktor dominan runtuhnya daya dukung lingkungan.
Ketika kebijakan negara atau korporasi membiarkan pembabatan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga ekologis utama, sesungguhnya yang sedang dilakukan adalah kejahatan terhadap sistem pendukung kehidupan. Pengabaian terhadap ambang batas ekologis demi akumulasi modal tidak dapat lagi dibingkai sebagai kelalaian administratif, melainkan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak alam itu sendiri.
Dari perspektif sosiologi lingkungan, bencana Sumatera memperlihatkan retaknya hubungan metabolik antara masyarakat dan alam. Kerusakan ekologis bukanlah peristiwa netral, melainkan hasil dari struktur sosial yang timpang.
Risiko lingkungan secara sistematis dibebankan kepada masyarakat miskin yang hidup di pinggiran hutan dan bantaran sungai, sementara keuntungan ekonomi dari ekstraksi sumber daya alam terkonsentrasi pada segelintir elite dan korporasi besar. Alienasi terjadi ketika masyarakat lokal tercerabut dari tanah dan ruang hidupnya melalui skema konsesi berskala raksasa. Ketimpangan kekuasaan ini melahirkan rasisme lingkungan, di mana kehidupan warga pedalaman Sumatera diposisikan sebagai pengorbanan yang dapat diterima demi stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar global.
Pendekatan antropologis memperdalam tragedi ini dengan menyingkap kehancuran kosmologi dan identitas masyarakat adat. Bagi komunitas lokal di Sumatera, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang sakral yang menyimpan memori kolektif, pengetahuan ekologis, dan tatanan nilai lintas generasi.
Ketika eksploitasi masif mengubah hutan menjadi lanskap gundul dan tercemar, terjadi pemutusan relasi spiritual antara manusia dan alam. Kerusakan ekosistem tersebut melahirkan trauma budaya yang mendalam.
Masyarakat kehilangan kemampuan membaca tanda-tanda alam karena alam yang mereka kenal telah berubah menjadi ancaman yang asing. Bencana tidak hanya merobohkan rumah dan ladang, tetapi juga meruntuhkan struktur makna hidup yang diwariskan selama berabad-abad.
Dalam konteks inilah, istilah eko-terorisme menemukan relevansinya dalam pengertian yang terbalik dari definisi populer. Selama ini, eko-terorisme kerap dilekatkan pada aktivisme lingkungan yang radikal. Namun, sesungguhnya teror ekologis justru dilakukan oleh aktor-aktor ekonomi dan politik yang menciptakan ketakutan kolektif melalui perusakan lingkungan.
Ancaman banjir bandang yang berulang setiap musim hujan di Sumatera merupakan bentuk teror psikologis dan fisik yang nyata. Warga hidup dalam kecemasan permanen karena mengetahui bahwa benteng ekologis di hulu telah dihancurkan. Praktik ekstraksi yang mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan jangka pendek adalah bentuk kekerasan struktural yang menciptakan ketidakamanan absolut bagi warga negara.
Secara yuridis, tantangan utama terletak pada kegagalan hukum untuk mengimbangi skala kejahatan ekologis tersebut. Sistem hukum Indonesia masih terjebak dalam pendekatan administratif dan perdata yang kerap berujung pada sanksi denda yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Prinsip polluter pays sering kali tereduksi menjadi legitimasi untuk terus merusak lingkungan selama pelaku mampu membayar.
Diperlukan lompatan paradigma hukum dengan mengakui ekosida sebagai kejahatan internasional dan mengadopsinya sebagai kejahatan luar biasa dalam hukum nasional. Penegakan hukum harus mampu menembus tabir korporasi untuk menyasar pengambil keputusan yang secara sadar menyetujui aktivitas ekstraktif di wilayah rentan bencana.
Integrasi perspektif sosiologis, antropologis, dan hukum membawa pada kesimpulan bahwa bencana ekologis di Sumatera merupakan cerminan krisis moral pembangunan. Pemisahan antara ekonomi dan ekologi sebagai dua kutub yang berseberangan tidak lagi dapat dipertahankan.
Pemulihan Sumatera tidak cukup dilakukan melalui normalisasi sungai atau penanaman kembali yang bersifat simbolik, melainkan harus dimulai dengan pengakuan atas dosa ekologis yang telah terjadi. Diperlukan redistribusi akses terhadap sumber daya alam serta penguatan kedaulatan masyarakat lokal atas ruang hidup mereka.
Tanpa sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku ekosida, Sumatera akan terus terjebak dalam siklus bencana yang kian mematikan dari tahun ke tahun.
Menggugat bencana Sumatera sebagai ekosida berarti menuntut akuntabilitas sejarah atas kehancuran yang dilakukan demi kemakmuran segelintir pihak. Ini adalah upaya memulihkan martabat warga Sumatera yang selama ini direduksi menjadi angka statistik dalam laporan kebencanaan.
Narasi ini harus diperjuangkan sebagai bagian dari gerakan intelektual dan kerakyatan yang menuntut keadilan antargenerasi. Kegagalan memberi nama yang tepat pada kejahatan ini sama artinya dengan memberi izin bagi kehancuran yang lebih luas di masa depan.
Pada akhirnya, memandang krisis Sumatera secara utuh menuntut redefinisi relasi antara manusia, negara, dan alam. Perubahan ini mengharuskan pergeseran dari antroposentrisme eksploitatif menuju ekosentrisme yang menjunjung keberlanjutan kehidupan.
Setiap pohon yang ditebang secara ilegal, setiap lubang tambang yang ditinggalkan tanpa pemulihan, dan setiap hektar hutan yang dikorbankan demi monokultur adalah senjata yang suatu hari akan menghantam kembali kemanusiaan.
Hanya dengan keberanian menempatkan ekosida sebagai kejahatan luar biasa, kita masih memiliki peluang untuk menyelamatkan Sumatera—bukan hanya sebagai wilayah geografis, tetapi sebagai ruang hidup yang bermartabat bagi generasi yang akan datang.***
Penulis: Firman Tendry Masengi, SH, Alumni GMNI, Advokat. Direktur Eksekutif RECHT Institute.