
Marhaenist.id – Dalam beberapa tahun terakhir, populisme semakin menonjol dalam praktik politik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Populisme tampil dengan janji kesederhanaan: menghadirkan politik yang mengatasnamakan “kehendak rakyat” dan melawan elite yang dianggap jauh dari kepentingan publik.
Dalam situasi ketika demokrasi semakin direduksi menjadi sekadar kompetisi elektoral dan perebutan suara mayoritas, populisme tampil sebagai respons yang tampak sederhana namun problematik. Ia hadir dengan janji mengembalikan demokrasi kepada rakyat, seolah-olah demokrasi cukup diukur dari siapa yang paling banyak didukung.
Namun di balik retorika tersebut, populisme justru kerap menyempitkan makna demokrasi dan mengikis kualitas pengambilan keputusan publik. Sementara proses dialog, pertimbangan rasional, dan kualitas kebijakan kerap terpinggirkan.
Seperti dikemukakan Cas Mudde, populisme merupakan thin-centered ideology yang memandang masyarakat secara simplistik sebagai pertarungan antara “rakyat yang murni” dan “elite yang korup”. Politik kemudian direduksi menjadi klaim moral tentang siapa yang paling sah mewakili kehendak rakyat.
Dalam kerangka ini, demokrasi tidak lagi dipahami sebagai proses pembentukan kehendak bersama, melainkan sebagai mekanisme penegasan mayoritas. Kritik, oposisi, bahkan perbedaan pandangan mudah dicurigai sebagai sikap anti-rakyat.
Konsekuensi dari logika populisme semacam ini adalah menyempitnya ruang diskusi publik. Politik lebih sering digerakkan oleh mobilisasi emosi, identitas, dan sentimen sesaat daripada oleh pertimbangan rasional yang matang.
Jan-Werner Müller ilmuan politik Jerman dalam bukunya What Is Populism? mengingatkan bahwa populisme pada dasarnya bersifat anti-pluralis: hanya ada satu suara yang dianggap sah, sementara suara lain tidak karena dipandang tidak mewakili klaim mayoritas.
Kaum populis mengklaim hanya merekalah representasi sah dari “rakyat” dan menolak legitimasi pandangan politik lain. Pada konteks ini, demokrasi memang tetap berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan kedalaman deliberatifnya.
Demokrasi Mayoritas vs Musyawarah Mufakat
Jika populisme menawarkan jalan pintas demokrasi melalui klaim mayoritas, demokrasi deliberatif justru mengajak kita meninjau ulang pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya keputusan publik dibentuk? Dalam perspektif Jürgen Habermas, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, melainkan oleh kualitas proses komunikatif yang mendahuluinya. Kebijakan publik memperoleh keabsahan sejauh ia lahir dari diskursus rasional yang terbuka, inklusif, dan bebas dari dominasi, di mana argumen diuji secara publik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.
Demokrasi, dalam pengertian deliberatif ini, bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal membangun pemahaman bersama. Partisipasi warga tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut dalam dialog kritis di ruang publik. Dengan demikian, demokrasi tidak direduksi menjadi agregasi preferensi, melainkan menjadi proses pembentukan kehendak kolektif yang berorientasi pada kepentingan umum.
Menariknya, gagasan demokrasi deliberatif ini tidaklah asing dalam konteks Indonesia. Jauh sebelum teori Habermas berkembang, tradisi Nusantara telah mengenal prinsip musyawarah mufakat sebagai dasar pengambilan keputusan bersama. Musyawarah menempatkan dialog, pertimbangan kolektif, dan pencarian kebijaksanaan sebagai inti demokrasi, bukan sekadar perhitungan suara terbanyak.
Perspektif Habermas, Mouffe, dan Bung Karno
Jika Habermas menekankan model demokrasi yang menempatkan musyawarah dan diskursus publik yang rasional sebagai sumber utama legitimasi kebijakan, bukan semata-mata hasil voting atau agregasi kepentingan individual. Semnetara Chantal Mouffe menekankan bahwa konflik tidak bisa dihapuskan oleh proses deliberatif, konflik itu sendiri harus diakui serta diatur melalui institusi demokratis agar tetap produktif. Disinilah sintesa pemikiran Bung Karno menemukan artikulasi politiknya yang paling jelas dalam gagasan Bung Karno tentang demokrasi Indonesia.
Dalam pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945, Sukarno secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang semata-mata bertumpu pada voting mayoritas. Ia menolak demokrasi yang “hanya menghitung kepala”, karena menurutnya demokrasi semacam itu mudah terjebak pada tirani mayoritas dan miskin kebijaksanaan. Bung Karno menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan, demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Bagi Bung Karno, musyawarah bukanlah upaya menghapus perbedaan, melainkan cara beradab untuk mengelola perbedaan demi kepentingan bersama. Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan politik, tetapi harus berujung pada keputusan yang mencerminkan keadilan sosial dan kepentingan seluruh rakyat. Dalam kerangka ini, demokrasi mengandaikan kedewasaan politik: kesediaan mendengar, berargumentasi, dan mencari titik temu, bukan sekadar memaksakan kehendak.
Jika ditarik ke dalam konteks hari ini, gagasan Bung Karno tersebut justru menemukan relevansinya kembali. Di tengah menguatnya populisme dan polarisasi politik, musyawarah mufakat menawarkan koreksi normatif yang penting. Ia mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal kecepatan mengambil keputusan, melainkan juga soal kualitas keputusan itu sendiri. Musyawarah menuntut proses yang mungkin lebih lambat, tetapi lebih dalam dan lebih bertanggung jawab.
Dalam hal ini, terdapat irisan yang kuat antara demokrasi deliberatif dan demokrasi permusyawaratan ala Bung Karno. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya ruang publik yang hidup, dialog yang rasional, serta partisipasi warga yang bermakna. Perbedaannya terletak pada konteks dan bahasa teorinya: Habermas merumuskannya dalam kerangka teori komunikasi modern, sementara Bung Karno menanamkannya dalam nilai budaya dan pengalaman historis bangsa Indonesia.
Tantangan demokrasi Indonesia hari ini adalah bagaimana menghidupkan kembali semangat deliberasi tersebut dalam praktik politik yang semakin pragmatis dan populistik. Ketika kebijakan publik lebih ditentukan oleh tekanan mayoritas, survei elektabilitas, atau viralitas media sosial, musyawarah kehilangan tempatnya. Padahal, tanpa deliberasi yang sehat, demokrasi mudah tergelincir menjadi populisme prosedural: sah secara formal, tetapi rapuh secara substansial.
Karena itu, memperkuat demokrasi tidak cukup dengan memperbaiki mekanisme pemilu semata. Yang lebih mendesak adalah membangun kembali ekosistem diskursus publik yang rasional dan inklusif—mulai dari partai politik, parlemen, hingga ruang-ruang diskusi warga. Demokrasi membutuhkan warga yang tidak hanya memilih, tetapi juga berpikir, berdialog, dan terlibat secara kritis.
Pada akhirnya, persoalan demokrasi kita bukanlah memilih antara suara rakyat atau rasionalitas, antara voting atau musyawarah. Tantangannya adalah bagaimana menghubungkan keduanya secara seimbang. Pemilu tetap penting sebagai mekanisme legitimasi formal, tetapi ia harus ditopang oleh proses deliberatif yang kuat agar tidak jatuh ke dalam simplifikasi populistik.
Dalam konteks itu, menghidupkan kembali semangat musyawarah mufakat sebagaimana digagas Bung Karno bukanlah langkah mundur, melainkan justru upaya memperdalam demokrasi. Demokrasi yang matang bukan diukur dari seberapa keras suara mayoritas, melainkan dari seberapa bijak keputusan yang dihasilkan demi kepentingan bersama.***
Penulis: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) dan Sekretaris Dewan Pakar DPP Persatuan Alumni GMNI.