Marhaenist.id – Beberapa waktu yang lalu, pasca momentum tragedi Agustus kelabu–bukti nyata ketidakmampuan Kepolisian dalam menciptakan ruang aman bagi demokrasi di Indonesia, rakyat kembali dipertontonkan dengan “Gimik” usang ala pemerintahan, dimana reformasi kepolisian sebagai institusi pasca kejadian tersebut kemudian dilembagakan.
Polri di bawah kepemimpinan Listyo sigit prabowo dengan secara tergesa-gesa membentuk tim reformasi internal kepolisian yang berisikan anggota Polri aktif, hal yang kemudian disusul oleh istana dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada awal November 2025, dualisme tim reformasi ini sendiri didesain sedemikian rupa seolah keduanya saling melengkapi, tapi dengan memperhatikan lebih jauh saya dapat menyimpulkan bahwa kedua tim reformasi kepolsian ini justru Saling menetralkan Tim eksternal akan dibatasi oleh legitimasi politik, sementara tim internal dapat dipakai untuk menahan tekanan, mensterilkan rekomendasi, sekaligus mengontrol narasi.
Skenario ini begitu sering dilakukan oleh pemerintah sehingga rakyat hafal alurnya: ketika kepercayaan publik turun, ketika kasus besar mulai muncul, atau ketika masa jabatan Kapolri sudah terlalu panjang dan mulai dipertanyakan, maka Panasea yang diberikan adalah tim reformasi. Seolah-olah persoalan-persoalan yang sudah mengakar dalam tubuh Polri bisa diselesaikan hanya dengan membentuk sebuah komite.
Momentum ini terlalu kebetulan untuk tidak dibaca secara politis. Bagaimana mungkin dua tim reformasi tiba-tiba lahir saat hampir bersamaan, persis ketika opini publik dan sejumlah pengamat mulai menilai bahwa sudah waktunya Kapolri diganti? Mengapa seluruh kerangka reformasi baru digulirkan ketika masa jabatan sudah menembus empat tahun lebih? Dan mengapa seluruh narasi pembenahan tiba-tiba dipusatkan kembali pada figur yang justru dipertanyakan efektivitasnya?
Di sini letak masalahnya: alih-alih menjadi instrumen pembenahan institusional, tim reformasi justru lebih mirip sebagai strategi damage control untuk mempertahankan posisi Listyo Sigit atau setidaknya memperpanjang napas politiknya.
mengapa saya menyebut napas politik? persoalan yang terjadi di tubuh polri tentu tidak bisa dilepaskan dari konteks politik–terutama sigit. Listyo Sigit merupakan Kapolri dengan masa jabatan paling panjang pasca reformasi. selama hampir 5 tahun memimpin polri, berulang kali institusi ini diguncang oleh skandal-skandal besar: Pembunuhan internal, kasus narkoba, suap, pemerasan, Penggunaan kekerasan terhadap demonstran, pembunuhan (tentunya daftar skandal polri lebih banyak dari ini, dan persoalan ini bisa dicheck secara harian melalui portal berita) belum lagi kegagalan kepolisian dalam tragedi kanjuruhan, dugaan keterlibatan perwira polri dalam judi online di indonesia, hingga keterlibatan Polri dalam pemenangan pada kontestasi pemilu. yang terakhir kemudian memberi satu nama yang kita kenal sebagai Parcok.
Omong-Kosong reformasi selalu muncul ke permukaan ketika kebutuhan politik menuntut stabilitas. Pemerintah butuh kesan “mengendalikan keadaan.” Polri butuh kesan “bersedia berubah.” Masyarakat hanya diberikan janji bahwa perubahan sedang dipersiapkan. Tetapi dibelakang layar, struktur
kekuasaan tetap sama: hirarki tertutup, dominasi elit senior, loyalitas personal, patronase jabatan, dan budaya informal yang jauh lebih kuat dari aturan formal.
Polri seperti layaknya organisasi yang besar tidak akan mungkin dapat berubah hanya karena adanya “perintah” perubahan. Polri yang secara institusi dibentuk oleh kebiasaan, norma dan Praktik. Patronase, koneksi, gerbong, senioritas, hingga budaya “mengamankan” atasan hari ini sudah menjadi DNA dari Polri, hal ini tentu menghasilkan institusi yang Koruptif dalam tindakanya, sehingga Reformasi omong kosong dengan jargon Pembaruan SOP, Peningkatan layanan dan kapasitas, Digitalisasi, dan segudang jargon lainya, tidak akan mampu merubah DNA dari Polri tersebut selama yang diubah bukan apa yang menjadi akar persoalan.
Masalah lain adalah Polri sangat nyaman menggunakan retorika internal bahwa “masyarakat tidak memahami kompleksitas tugas kepolisian.” Dengan narasi ini, banyak kritik bisa dipatahkan dengan dalih ketidaktahuan publik. Padahal Rakyat melihat sesuatu yang sangat objektif: polisi masih dengan mudah seingkali menyalahgunakan wewenang, penindakan hukum sering tajam ke bawah tumpul ke atas, hilangnya integritas dari aparat, kekerasan masih menjadi pilihan utama dalam penyelesaian masalah, penyelesaian kasus masih bisa dinegosiasikan dengan Uang Pelicin, dan beking bisnis haram yng masih terdengar di mana-mana. Polri sebagai institusi yang masih berjuang menegakkan disiplin internal tidak bisa mengharapkan kepercayaan hanya dengan membentuk tim reformasi saja.
Ketika kritik kembali menguat, tim reformasi kepolisian dijadikan alat komunikasi. Mereka tampil dengan omong-kosong “mendengarkan aspirasi,” “evaluasi menyeluruh,” “kolaborasi dengan akademisi,” dan sejenisnya. Tetapi transparansi tidak pernah dilakukan secara mendasar. Tidak ada publikasi audit internal yang utuh, tidak ada laporan evaluasi yang benar-benar dapat dilihat dan diuji rakyat, tidak ada reformasi manajemen karir yang menghapus patronase secara drastis. Yang ada hanyalah pembenahan teknis: ini perlu, tetapi tidak cukup.
Terlebih menurut saya, setiap kali ada pembentukan tim atau satgas baru(dalam konteks ini tentu yang serupa dengan komisi reformasi kepolisian), pengawasan publik justru cenderung diarahkan ke hal-hal simbolik: siapa saja yang duduk di dalamnya, apa nama timnya, apa targetnya, kapan tenggatnya.
Semua pembahasan terfokus pada bentuk bukan substansi. hal ini tentu menguntungkan pemerintah dan Polri. Energi rakyat tersedot ke penantian dan ekspektasi, bukan memberikan tekanan langsung terhadap perubahan nyata.
Padahal, reformasi struktural itu sederhana pada level prinsip, meski tentu saja sulit dilakukan: pengawasan eksternal harus independen dan bebas dari kepentingan; perwira bermasalah harus secara tegas disingkirkan; promosi jabatan harus transparan; budaya kekerasan harus diberantas, bukan dibiarkan; pungutan liar harus dipunahkan dengan sanksi keras; dan hubungan Polri dengan politik harus diputus dari model patronase. Tetapi tidak ada satupun dari prinsip dasar ini yang terlihat menjadi agenda utama tim reformasi manapun, baik versi Istana maupun versi Polri.
Kedua tim itu ibarat riasan mahal pada mayat:indah di luar, namun tak lagi berarti bagi jiwa yang telah mati.
Hal ini tentu bukan berarti bahwa dalam tubuh polri tidak ada lagi orang baik atau perwira profesional yang memiliki moral dan integritas. Banyak anggota yang bekerja keras dengan integritas tinggi. Masalahnya adalah sistemik. Budaya Polri secara informal menormalisasi KKN, hubungan transaksional, dan loyalitas personal jauh lebih kuat daripada semangat reformasi individu. Dalam
struktur seperti ini, orang baik tidak otomatis mampu mengubah budaya; sering kali merekalah yang disingkirkan oleh struktur yang rusak tersebut.
Mengharapkan Polri mereformasi dirinya sendiri sama seperti mengharapkan serigala menjaga kandang ayam. Bukan karena Polri tidak bisa berubah, tetapi karena insentif internalnya dirancang untuk mempertahankan kekuasaan, bukan melepasknya; mempertahankan rahasia, bukan membuka; mengamankan institusi, bukan mengakui kesalahan.
hematnya menurut saya, Reformasi kepolisian yang sejati hanya mungkin bila tekanan datang dari luar, bukan dari dalam. Komisi Percepatan Reformasi kepolisian bentukan istana tentu saja dapat menjadi alat ke arah sana, jika saja ia tidak diisi oleh para purnawirawan polri dan diberi kewenangan yang kuat.
Tetapi saat ini komisi tersebut tidak lebih dari tim penasihat, bukan lembaga pengawas yang berpengaaruh, sehingga tidak memiliki daya paksa. komisi ini tentu saja dapat memberi rekomendasi, tetapi rekomendasi bisa saja diabaikan. Tanpa sanksi, tanpa mandat audit, tanpa akses penuh terhadap kasus internal, dan tanpa publikasi terbuka, komisi tidak bisa mengubah struktur lebih jauh merubah sistem.
Melihat pola ini, akan menjadi sangat wajar jika rakyat curiga bahwa dua tim reformasi tersebut berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap Kapolri. Tim internal berperan sebagai “pagar dalam” yang bertugas mengendalikan narasi internal bahwa reformasi sedang berjalan.
Komisi eksternal bentukan istana menjadi “pagar luar” yang memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa pemerintah sudah bertindak. Ketika dua pagar ini bekerja bersamaan, tekanan untuk mencopot Kapolri diarahkan kembali menjadi sekadar tuntutan perubahan prosedural, bukan perubahan kepemimpinan.
Padahal banyak pengamat yang berulang kali menyebutkan bahwa salah satu prasyarat reformasi Polri yang sejati adalah pergantian Kapolri. hal ini bukan karena semuanya salah di tangan satu orang, tetapi karena sistem kepemimpinan Polri hari ini sudah terlalu terikat pada pola-pola patronase dan jejaring kekuasaan yang sulit dibongkar dari dalam. hal seperti ini lazim disebut path dependency dimana struktur yang sudah terbentuk terlalu lama membentuk jalur ketergantungan yang secara kuat akan bertahan kecuali ada guncangan eksternal atau perubahan aktor kunci.
Dengan kata lain, dalam memulai reformasi struktur, aktor di puncak harus diganti terlebih dahulu. Tidak ada perubahan budaya tanpa perubahan pemimpin. Tidak ada transformasi sistemik tanpa pergantian figur struktural.
Tentu pergantian Kapolri bukan solusi tunggal. Tetapi ia adalah sinyal politik paling kuat bahwa pemerintah serius. Tanpa itu, dua tim reformasi hanya akan menjadi dekorasi birokrasi.
Seperti sudah disinggung di beberapa paragraf sebelumnya, alasan lain mengapa pencopotan Kapolri harus secara segera dipertimbangkan adalah masa jabatannya yang terlalu panjang telah membuat struktur internal Polri bergerak mengelilingi satu pusat loyalitas.
Ini berbahaya bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara politik. Semakin lama seorang Kapolri menjabat, semakin dalam ia menanam jaringan loyalis dan struktur secara informal atau bahkan formal. hal seperti ini membuat reformasi internal semakin sulit, dan membuat pemerintahan semakin bergantung pada sosok tersebut untuk menjaga stabilitas.
Pemerintahan manapun yang ingin Polri menjadi profesional harus menjaga jarak dari model loyalitas semacam ini. Polri harus tunduk pada aturan institusi, bukan pada figur.
Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dimulai tanpa reset kepemimpinan. Presiden harus berani memilih Kapolri baru yang tidak terikat oleh arsitektur kekuasaan lama, tidak terbebani oleh warisan skandal, dan memiliki legitimasi moral baru untuk membongkar praktik-praktik menyimpang yang telah lama dibiarkan. Figur baru akan memiliki momentum, dukungan publik, dan ruang politik untuk mengubah kultur internal yang selama ini sulit disentuh.
Sebaliknya, mempertahankan Sigit sebagai Kapolri sambil membentuk tim reformasi hanya akan memperpanjang masa transisi yang tidak produktif. Polri tidak membutuhkan transisi; ia membutuhkan koreksi. Dan koreksi tidak akan datang dari tim reformasi selama pucuk pimpinan belum diganti.
Dan ketika pemerintah lebih sibuk membentuk tim daripada mengambil keputusan strategis yang membutuhkan keberanian, rakyat barangkali sudah sewajarnya khawatir bahwa yang sedang dijaga bukan Polri sebagai institusi, melainkan kursi Kapolrinya.
Di sinilah apa yang menurut say menjadi inti persoalan hari ini: apakah pemerintah ingin membenahi Polri secara sistemik, atau hanya ingin menjaga stabilitas politik jangka pendek dengan mempertahankan figur yang sudah terlalu lama berada di puncak?
Bila reformasi Polri dianggap penting, berulang kali saya ungkapkan bahwa yang paling pertama yang harus dilakukan adalah mencopot Sigit sebagai Kapolri. Sebab tanpa pergantian itu, reformasi hanya akan menjadi retorika yang melindungi struktur lama sambil mengulur waktu sampai badai kritik reda.***
Penulis: Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27.