By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNIOpini

Revisi UU Minerba, Apakah Solusi atau Musibah?

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 15 Februari 2025 | 05:34 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Diskusi tentang Revisi UU Minerba yang dilakukan DPC GMNI Se-Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan, terus menjadi sorotan publik. Meskipun Indonesia memiliki potensi SDA yang melimpah, seperti batu bara dengan estimasi produksi mencapai 900 juta ton pada tahun 2024. Praktik korupsi, ketidakadilan, dan tata kelola yang buruk menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ahli Hukum Pertambangan, Bisman Bahkti menyatakan Korupsi di sektor tambang telah menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian keuntungan. Alih-alih digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keuntungan dari eksploitasi SDA seringkali hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Mereka memiliki akses tanpa melalui proses yang transparan. Hal ini menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi. Masyarakat luas tidak merasakan manfaat dari kekayaan alam. Padahal, kekayaan alam seharusnya menjadi hak mereka.

Dalam aspek formil, banyak pengelola tambang yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dan regulasi. Sementara dari sisi materil, praktik pemberian izin tanpa lelang yang transparan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan monopoli. BUMN, BUMD, ormas, bahkan perguruan tinggi, seringkali mendapatkan akses tanpa proses yang adil. Kapasitas mereka dalam mengelola tambang juga patut dipertanyakan.
Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi menjadi isu kontroversial. Kampus seharusnya fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan terjun ke sektor bisnis yang memerlukan modal besar dan kemampuan teknis khusus. Banyak kampus tidak memiliki kompetensi dalam mengelola tambang. Proyek ini seringkali hanya menguntungkan perguruan tinggi besar. Kampus kecil tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

Usaha kecil di sektor pertambangan seringkali tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola tambang secara berkelanjutan. Hal ini membuka potensi klaim palsu. Perusahaan-perusahaan kecil mungkin mengaku sebagai pengelola tambang. Namun, mereka tidak memiliki sumber daya yang memadai.

Baca Juga:   GMNI Demo KPU dan DPR Yang Adakan Rapat Konsinyering di Malam Hari

Pemerintah harus memperbaiki tata kelola sektor tambang. Ini harus dilakukan dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas. Perguruan tinggi atau sektor lain yang tidak berkompeten tidak perlu dilibatkan. Dana dari sektor pertambangan seharusnya dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi ini untuk pembangunan infrastruktur. Selain itu, dana juga untuk pendidikan dan sektor lainnya yang lebih membutuhkan.

Div Kampanye Jatam Nasional, Alfarhat Kasman,menyoroti maraknya pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang mencapai 7.000 izin dengan total lahan konsesi 10 juta hektare, sebagian besar untuk pertambangan batu bara.

Kebijakan hilirisasi nikel sebagai bahan dasar kendaraan listrik juga dikritik. Cadangan nikel Indonesia hanya sekitar 5% dari total global. Karena itu, manfaatnya terbatas. Ia menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi dan ekspansi tambang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat lokal. Tambang nikel, misalnya, memiliki daya rusak besar yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Pemerintah dinilai tidak peduli terhadap warga yang terdampak, termasuk pencemaran lingkungan dan konflik sosial. Ia melanjutkan bahwa upaya revisi regulasi yang dianggap tidak mendesak dan berisiko membawa malapetaka besar.

Kasus di Kalimantan Timur menjadi bukti nyata dampak buruk pertambangan yang tidak terkelola dengan baik, dengan 80.000 lubang tambang dan 173 korban jiwa akibat tenggelam di bekas galian tambang.

Direktur Eksekutif IEDS menyampaikan Minimnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan SDA menjadi masalah serius. Kebijakan seperti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) tidak memiliki urgensi. Kebijakan ini hanya menguntungkan kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Pemberian IUP kepada ormas keagamaan dan kampus juga dikritik sebagai upaya politisasi SDA untuk meredam kritik terhadap pemerintah. Memberikan IUP kepada kampus berpotensi menciptakan berbagai masalah, seperti komersialisasi pendidikan, jual beli IUP, konflik kepentingan, dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga:   Kembalikan Kedaulatan Aggraria di Desa Pamboborang

Kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keberlanjutan lingkungan, bukan terlibat dalam eksploitasi SDA. Pemerintah harus lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan SDA.

Kebijakan yang dibuat harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan elite politik dan oligarki. Masyarakat harus terus mengawal kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa SDA benar-benar dikelola untuk kepentingan bersama.

Pernyataan sikap GMNI Cabang Se-Jakarta terhadap REVISI UU MINERBA

1. GMNI Jakarta menolak Revisi UU MINERBA yang hanya menjadi karpat merah untuk oligarki.

2. Mengutuk keras pemberian IUP bagi Perguruan Tinggi.

3. Revisi UU Minerba membuat korupsi makin merajalela

4. Adili Jokowi sebagai dalang dari semua kebijakan yang menyengsarakan rakyat

Berikut adalah perbaikan dan penyempurnaan dari pernyataan sikap GMNI Cabang Se-Jakarta terhadap Revisi UU MINERBA:

5. Penolakan terhadap Revisi UU MINERBA yang Menguntungkan Oligarki
GMNI Cabang Se-Jakarta menolak tegas Revisi UU MINERBA. Mereka menilai revisi ini hanya menjadi alat legitimasi bagi kepentingan oligarki. GMNI merasa revisi ini mengabaikan kesejahteraan rakyat. Revisi ini dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional, melainkan hanya memperkaya segelintir kelompok pemodal.

6. Penolakan terhadap Pemberian IUP bagi Perguruan Tinggi, GMNI Cabang Se-Jakarta mengutuk keras pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berpotensi merusak tatanan akademik.

7. Potensi Meningkatnya Korupsi
Revisi UU MINERBA dianggap akan membuka ruang lebih besar. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pertambangan berpotensi meningkat. GMNI Cabang Se-Jakarta memperingatkan bahwa revisi ini dapat memperburuk tata kelola sumber daya alam dan merugikan negara.

Baca Juga:   GMNI UIN Jakarta Tegaskan Peran Mahasiswa Mengawal Aspirasi Rakyat

8. Tuntutan Pertanggungjawaban Kebijakan, GMNI Cabang Se-Jakarta menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo. Beliau adalah pemegang kebijakan tertinggi. Presiden dinilai telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Salah satu contohnya adalah Revisi UU MINERBA. Kami mendesak adanya proses hukum yang transparan dan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kebijakan yang merugikan rakyat.

Dengan demikian, GMNI Cabang Se-Jakarta mendesak pemerintah untuk mencabut Revisi UU MINERBA. Kami juga meminta agar kebijakan yang berpihak pada kedaulatan rakyat diutamakan. Selain itu, keberlanjutan sumber daya alam Indonesia harus menjadi perhatian utama.***


Penulis: DPC GMNI Se-Jakarta.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Kabar PA GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Supremasi Hukum: Jangan Jadikan Hukum Positif Indonesia Sebagai Instrumen Politik Praktis

Marhaenist.id - Mengutip dari halaman website resmi Mahkamah Konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa…

Polithinking

Jakarta Utara Merah, Ribuan Warga Pluit Jalan Sehat Bareng Ganjar

Marhaenist.id, Jakarta - Jelang debat pamungkas calon Presiden RI Ganjar Ganjar Pranowo…

Opini

Teror Kepala Babi dan Tikus: Pembungkaman Jurnalisme Investigatif yang Kritik Terhadap Kekuasaan

Marhaenist.id - Terlihat beberapa bangkai tikus yang telah dipenggal sebagai bagian dari…

Manifesto

ABC Dialektika Materialis, Trotsky 1939

Marhaenist - Belakangan ini, terutama sejak runtuhnya Tembok Berlin, ada serangan yang…

Polithinking

Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Kinerja Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam merenovasi…

Opini

Kolonialisme Baru: Negara Tersandera oleh Oligarkhi

Marhaenist.id - Yang sekarang terjadi adalah Pemerintah disandera (state capture) oleh kekuatan…

Infokini

Sivitas Akademika Unair Kritik Demokrasi Era Jokowi: Pelemahan, Intervensi, dan Ketidakadilan

Marhaenist.id, Surabaya - Sivitas Akademika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melontarkan kritik pedas…

Kabar GMNI

GMNI Touna Kritik Langkah Pemerintah yang Jadikan Program Pendidikan dan Kesehatan sebagai Prioritas Nomor 2

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNIStudy Marhaenisme

Marhaenisme Tidak Pernah Mati

Marhaenist.id - Marhaenisme merupakan sebuah ideologi yang dikembangkan oleh Bung Karno pada…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?