Marhaenist.id, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan menyampaikan tuntutan tegas terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh calon wakil gubernur DKI Jakarta, Suswono, dalam acara deklarasi relawan Bang Japar pada 26 Oktober 2024. Pernyataan tersebut yang menyentil isu agama, dengan guyonan tentang Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, mendapat kritik keras dari masyarakat, terutama dari umat Islam, yang merasa tersinggung dan khawatir akan dampak buruk terhadap kerukunan antarumat beragama.
Ketua GMNI Jakarta Selatan, Bung Dendy, menegaskan bahwa pernyataan Suswono tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam. “Kami menuntut agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Kami juga mendesak agar sanksi tegas diberikan jika terbukti ada pelanggaran, baik terkait Pemilu maupun penistaan agama,” ujar Bung Dendy dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024).
Tuntutan GMNI Jakarta Selatan:
1. Penyelesaian Cepat dan Transparan oleh Bawaslu DKI Jakarta
GMNI Jaksel menuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus ini dengan cepat dan transparan. Bawaslu diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Suswono, baik dalam konteks Pemilu maupun hukum pidana.
2. Jatuhkan Sanksi yang Tegas Jika Terbukti Melanggar
Apabila terbukti bahwa Suswono telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks Pemilu dan penistaan agama, kami menuntut agar Bawaslu menjatuhkan sanksi yang tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan status calon wakil gubernur Suswono, sesuai dengan Pasal 69 huruf B dan Pasal 72 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur soal penyebaran informasi yang menyinggung SARA dan dapat memecah belah bangsa.
3. Pengawasan Ketat terhadap Calon Kepala Daerah
GMNI Jaksel juga meminta agar Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap setiap pernyataan dan tindakan calon kepala daerah, terutama terkait isu-isu sensitif seperti agama. Menurut GMNI Jaksel, pemilihan kepala daerah harus menjadi momen untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga keharmonisan dan integritas bangsa, bukan yang malah memicu polarisasi sosial.
4. Pencegahan Kejadian Serupa di Masa Depan
Lebih lanjut, GMNI Jaksel menekankan pentingnya menjaga moralitas politik dalam Pemilu. Pernyataan yang merendahkan martabat agama dan tokoh agama tidak boleh menjadi budaya dalam dunia politik. Oleh karena itu, GMNI Jaksel mendorong kerja sama antara lembaga pemilu dan aparat penegak hukum untuk menciptakan iklim politik yang bebas dari ujaran kebencian dan penistaan agama.
Tanggung Jawab dalam Berkomunikasi
Bung Dendy menegaskan bahwa setiap individu, apalagi yang berada dalam posisi publik, harus menjaga tutur kata dan sikap dengan penuh tanggung jawab. Pernyataan yang sensitif terhadap perasaan kelompok tertentu, khususnya dalam konteks agama, dapat memicu ketegangan sosial dan merusak kerukunan bangsa.
“Pemimpin sejati adalah mereka yang mampu menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan dan kebersamaan, bukan mereka yang dengan sembrono mengeluarkan pernyataan yang bisa menyinggung atau menyakiti hati orang lain,” tambahnya.
Penutupan
GMNI Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menuntut agar Bawaslu DKI Jakarta segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum. “Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap norma-norma kebangsaan dan agama yang dapat merusak tatanan masyarakat yang damai dan harmonis,” ungkap Bung Dendy.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kedamaian, saling menghormati, dan tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang penuh tantangan. Mereka percaya, dengan sikap tegas dan segera dari Bawaslu, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijaksana dalam bertindak dan berbicara.
“Pemilu DKI Jakarta harus berjalan dengan adil, jujur, dan berintegritas, berlandaskan pada prinsip keadilan dan keharmonisan untuk seluruh rakyat Jakarta,” pungkas Bung Dendy.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Trian Walem.