Marhaenist.id – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang berakibat pada kepentingan publik (masyarakat).
Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f UUD 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Indonesia telah mempunyai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan Pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan adanya keterbukaan informasi akan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.
Sejalan dengan UU KIP, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU PP). Dengan adanya UU PP diharapkan dapat terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik dan terwujudnya perlindungan serta kepastian hukum bagi publik.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam memimpin Pemerintahan Daerah diperlukan adanya pelayanan publik yang baik sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang demoktratis.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain : memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD dan perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Daerah wajib melaksanakannya sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik antara lain dalam hal tertib penyelenggara negara, kepentingan umum dan adanya keterbukaan.
Yang dimaksud dengan tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Dan yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Dalam hal keterbukaan informasi, Kepala Daerah wajib memiliki komitmen yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi bagi masyarakat. Guna melaksanakan pelayanan yang bersifat terbuka kepada publik dibutuhkan sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan prosedur pelayanan publik dalam memperoleh informasi publik dengan menggunakan media elektonik dan non elektronik serta biaya murah, dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.
Bertitik tolak dari UU KIP yang memberi jaminan bagi hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dan selain daripada itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, agar masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan untuk pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan adanya komitmen yang benar dan sungguh-sungguh dari Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pimpinan tertinggi dalam Pemerintahan akan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pelaksanaan jalannya Pemerintahan di daerah.
Untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah tersebut seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggungjawab Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis. Dalam mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa daerah yang baik.
Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, pasangan Calon Kepala Daerah wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah seyogiannya mewajibkan kepada pasangan Calon Kepala Daerah untuk memasukan materi Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik dalam visi, misi dan programnya yang antara lain mengenai standar permohonan informasi, standar pelayanan publik, anggaran untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, pemberian sanksi bagi Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, cara mendorong masyarakat dapat berpartisipasi dalam kesadaran politik untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang demokratis dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Berdasarkan tulisan singkat tersebut diatas, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh Kepala Daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Salam Keterbukaan Informasi!
Penulis: Sutarto, S.H, S.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.