By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:03 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPC PA GMNI Surakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang berakibat pada kepentingan publik (masyarakat).

Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f UUD 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Indonesia telah mempunyai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan Pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan adanya keterbukaan informasi akan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.

Sejalan dengan UU KIP, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU PP). Dengan adanya UU PP diharapkan dapat terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik dan terwujudnya perlindungan serta kepastian hukum bagi publik.

Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam memimpin Pemerintahan Daerah diperlukan adanya pelayanan publik yang baik sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang demoktratis.

Baca Juga:   UKM (Usaha Kok Merugi)

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain : memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD dan perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Daerah wajib melaksanakannya sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik antara lain dalam hal tertib penyelenggara negara, kepentingan umum dan adanya keterbukaan.

Yang dimaksud dengan tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Dan yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Dalam hal keterbukaan informasi, Kepala Daerah wajib memiliki komitmen yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi bagi masyarakat. Guna melaksanakan pelayanan yang bersifat terbuka kepada publik dibutuhkan sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan prosedur pelayanan publik dalam memperoleh informasi publik dengan menggunakan media elektonik dan non elektronik serta biaya murah, dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

Bertitik tolak dari UU KIP yang memberi jaminan bagi hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dan selain daripada itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, agar masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan untuk pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Baca Juga:   Suharto dan Gelar Pahlawan: Penghargaan atau Penghinaan bagi Sejarah?

Dengan adanya komitmen yang benar dan sungguh-sungguh dari Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pimpinan tertinggi dalam Pemerintahan akan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pelaksanaan jalannya Pemerintahan di daerah.

Untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah tersebut seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggungjawab Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis. Dalam mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa daerah yang baik.

Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, pasangan Calon Kepala Daerah wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah seyogiannya mewajibkan kepada pasangan Calon Kepala Daerah untuk memasukan materi Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik dalam visi, misi dan programnya yang antara lain mengenai standar permohonan informasi, standar pelayanan publik, anggaran untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, pemberian sanksi bagi Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, cara mendorong masyarakat dapat berpartisipasi dalam kesadaran politik untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang demokratis dan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Berdasarkan tulisan singkat tersebut diatas, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh Kepala Daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Baca Juga:   Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 2)

Salam Keterbukaan Informasi!


Penulis: Sutarto, S.H, S.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Rabu, 26 November 2025 | 23:43 WIB
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Senin, 24 November 2025 | 11:18 WIB
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Minggu, 23 November 2025 | 07:46 WIB
Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan
Sabtu, 22 November 2025 | 22:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Sultra Siap Berperan Aktif Mengawal Pikada Damai 2024

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiawa Nasional Indonesia (GMNI)…

Rifqi Sukarno (Founder Depok Youth Movement)/Marhaenist.id.

Sekilas Memaknai Hari Buruh

Marhaenist.id - Tepat pada 1 Mei di seluruh belahan dunia sedang merayakan…

Alumni GMNI dan Tuntutan Pemberian Hak-Hak Pensiun Untuk Bung Karno

Marhaenist - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa…

GMNI Tidak Harus Anti Kepada Seseorang Yang Mau Berbuat Baik dan Mau Bersama GMNI

Marhaenist.id - Saya menambahkan beberapa hal dari tulisan "GMNI WAJIB TOLAK KADER…

Mahasiswa, Politik Kampus, dan Miniatur Negara

Marhaenist.id - Dalam lorong-lorong kampus yang sepi, di pojok-pojok gedung tua yang…

Aceh, Helsinki, dan Konstelasi Kekuasaan Baru: Dari Perlawanan ke Koalisi Elit

Marhaenist.id - Dua dekade setelah Perjanjian Damai Helsinki 2005, relasi antara Negara…

Foto: Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Dendy Se. MARHAENIST

Surati Sejumlah Lembaga Pemerintah, GMNI Jaksel Tolak Penganugrahan Gelar Phalawan terhadap Soeharto

Marhaenist.id, Jaksel – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Bersikaplah Realistis dan Lihatlah ke Masa Depan, Deng Xiaoping

MARHAENIST - Sehubungan dengan pengembangan industri, perhatian utama saya adalah bagaimana bersikap…

Laksanakan Konfercab Ke II, Gabriel-Desi Resmi Terpilih Menjadi Ketua dan Sekretaris DPC GMNI Mamasa

Marhaenist.id, Mamasa - Gabriel Dakosta Swares dan Desi Rispawati tepilih sebagai ketua…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?