By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 28 September 2024 | 14:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPC PA GMNI Surakarta/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

 

Marhaenist.id – Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam mendapatkan akses informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan membentuk Komisi Informasi (KI) yang merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap warga negara untuk mendapat berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan hak masyarakat, dan sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat perlu mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Hal itu sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemilihan yang berakibat pada kepentingan publik.

Baca Juga:   Politik Inklusif Ganjar Pranowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah dalam melaksanakan dan/atau mengawasi pelaksanaan Pemilihan wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat yang terdiri atas informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. Keempat informasi tersebut wajib diumumkan di laman (website), media sosial dan dipasang di tempat strategis yang dapat diketahui oleh masyarakat.

Setiap informasi Pemilihan yang bersifat terbuka untuk publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berjalan. Sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan informasi publik dapat menggunakan media elektonik dan non elektronik yang dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

KPU Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik antara lain menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilihan, mengumumkan informasi pemilihan secara berkala dan/atau serta merta, menyediakan informasi pemilihan, melayani permintaan informasi pemilihan, memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilihan, membuat dan memutakhirkan daftar informasi pemilihan, dan menetapkan daftar informasi pemilihan yang dikecualikan.

Bawaslu Daerah berkewajiban menyampaikan informasi publik mengenai program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilihan; dan informasi Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilihan.

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah wajib menentukan mana termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang bersifat terbuka dan mana Daftar Informasi diKecualikan (DIK). Untuk dokumen yang bersifat terbuka dan diumumkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya memuat antara lain daftar riwayat hidup, visi dan misi, akun media sosial, dan dan nama tim kampanye/pemenangan pasangan calon Kepala Daerah.

Baca Juga:   Nyanyian dan Sumpah Tanpa Jiwa

Sedangkan untuk informasi yang bersifat dikecualikan harus sesuai dengan undang-undang dan kepatutan yang didasarkan pada hasil uji konsekuensi yang timbul.

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam mempergunakan data pribadi pasangan calon Kepala Daerah terdiri atas identitas lengkap, daftar riwayat hidup, daftar nama keluarga, riwayat Kesehatan, harta kekayaan dan keuangan, akun media sosial, dan nama-nama tim kampanye/pemenangan wajib memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-undang Nompr 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KPU Daerah juga perlu mengingatkan kepada setiap pasangan calon Kepala Daerah untuk berkomitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik jika terpilih menjadi Kepala Daerah. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan setiap pasangan calon Kepala Daerah terpilih dalam menjalankan Pemerintahan berdasarkan Azas-azas Pemerintahan Yang Baik.

Dengan adanya perubahan peta politik nasional, pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini berpotensi akan menimbulkan masalah hukum baik di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Informasi.

Khusus sengketa informasi publik terjadi karena Pemohon Informasi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan informasi dari Badan Publik sebagaimana mestinya, contohnya Pemohon Informasi datang ke KPU Daerah untuk memohon informasi mengenai daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih dan petugas penyelenggara, hasil rapat pleno dan penetapan hasil akhir penghitungan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara sampai tingkat KPU Daerah.

Dengan adanya permohonan informasi publik, KPU Daerah berkewajiban memberikan informasi publik apabila dokumen termasuk DIP atau berhak menolak dengan alasan yang jelas sesuai Undang-undang karena dokumen termasuk Daftar Informasi diKecualikan (DIK).

Baca Juga:   Revisi UU TNI: Ancaman Serius Bagi Demokrasi Indonesia

Berdasarkan tulisan singkat ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik agar dapat berjalan dengan demokratis, adil dan jujur.

Selamat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ke-22 hari Sabtu, 28 September 2024.


Penulis: Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPC PA GMNI Surakarta.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Jumat, 7 November 2025 | 13:59 WIB
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kamis, 6 November 2025 | 04:39 WIB
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Kamis, 6 November 2025 | 03:35 WIB
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
Rabu, 5 November 2025 | 22:05 WIB
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis
Rabu, 5 November 2025 | 17:43 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Menteri ATR/BPN Temui Warga Kebon Sayur Setelah Didesak Massa Aksi untuk Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan 
Kabar GMNI Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

Tanamkan Nilai Marhaenisme pada Peserta Baru, GMNI Touna Sukses Gelar PPAB Ke 7

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Opini

Bertahan Ditengah Badai: Sebuah Refleksi Perjalanan Bersama GMNI

Marhaenist.id - Perjalanan saya di GMNI bukanlah kisah yang tenang di permukaan…

Polithinking

Atikoh Sapa Warga dan Tokoh Masyarakat Se-Jombang: Ajak Awasi Pemilu

Marhaenist.id, Jombang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo mengajak…

Kabar GMNI

Kader PMII Diserang OTK, DPD GMNI Sultra Desak Aparat Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

Marhaenist.id, Kendari - Seorang bernama Awaludin Sisila (28) yang merupakan Kader dan…

Kabar GMNI

Aktualisasi Marhaenisme dalam Gerakan, GMNI Malang Gelar KTD

Marhaenist.id, Malang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Manifesto

Mao Zedong, Beberapa Masalah Mengenai Metode Memimpin

Marhaenist.id - Mao Zedong adalah mantan pemimpin Republik Rakyat China atau disingkat RRC.…

Opini

Fenomena #KaburAjaDulu: Cermin Keresahan Pemuda terhadap Sistem Pemerintahan

Marhaenist.id - Tagar #KaburAjaDulu bukan sekadar tren di media sosial, tetapi mencerminkan…

Opini

Paradoks Demokrasi Hilangnya Makna Mensen (Rakyat) Dalam Demokrasi Indonesia

MARHAENIST - Panggung sosial politik akhir-akhir ini diselimuti paradoks. Di satu sisi…

Kabar GMNI

Hari Ke 8 Kawal Aksi Masyarakat Talaga Raya atas PT AMI, GMNI Baubau Minta Agar Perundingan Bisa Melahirkan Solusi

Marhaenist.id, Buteng - Hari ke 8 masyarakat Talaga Raya bersama Dewan Pimpinan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?