Marhaenist.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menurut Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 pasal (1) ayat 14 adalah bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Peraturan menteri ini dibuat dengan tujuan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan tridharma didalam atau diluar kampus, dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan diantara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di perguruan tinggi.
Didalam pasal 19 disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:
1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi; dan/atau
Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi
2. Peraturan menteri ini sangat positif apabila seluruh perguruan tinggi menerapkan sesuai aturan dan kaidah yang berlaku, komisioner komnas perempuan, Alimatul qibtiyah, mengutarakan bahwa dalam lingkup dunia pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di perguruan tinggi yaitu menempati urutan pertama sebesar 35 persen.
Maka, keberadaan satgas PPKS di perguruan tinggi sangat penting guna merespon keadaan yang selama ini sering dialami korban terkait dengan kebutuhan pendampingan bagi korban, namun keberadaan satgas PPKS seharusnya dilakukan dengan proses pembentukan keanggotaan oleh pimpinan perguruan tinggi melalui tim seleksi dengan berpedoman pada aturan dan mekanisme yang sudah diatur dalam bab IV Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.
Satgas PPKS universitas Pamulang telah dibentuk dan ditetapkan melalui SK rektor unpam no: 0915/A/UNPAM/KP/XI/2023.
Didalam SK rektor unpam tersebut ditetapkan struktur organisasi satgas PPKS yang terdiri dari ketua (dari unsur pendidik), sekretaris (dari unsur mahasiswa), serta tujuh orang anggota yang masing-masing dengan empat orang dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan dan tiga orang dari unsur mahasiswa.
Jika kita mengacu pada pasal 28 ayat (3) kita dapat melihat bahwa struktur organisasi satgas PPKS unpam tidak memenuhi aturan dan pedoman yang berlaku, sebab dalam pasal ini berbunyi “anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf C paling sedikit 50% berasal dari unsur mahasiswa.
Hal ini tentu saja adalah sesuatu yang vital, ketika struktur satgas PPKS unpam tidak diisi dengan minimal 50% unsur mahasiswa, maka kebijakan dan tindakan yang diambil oleh satgas PPKS unpam melalui rapat pleno maupun rapat kerja sangat kecil kemungkinan mewakili kepentingan mahasiswa unpam itu sendiri dalam konteks penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.***
Penulis: Ikhsan, Kader GMNI Tangsel Banten.