MARHAENIST – Serempak warganet beramai-ramai membagikan gambar burung garuda berwarna biru disertai tulisan “peringatan darurat”. Gambar tersebut viral di media sosial di tengah upaya DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Di media sosial X (Twitter), Rabu (21/08/2024), ribuan warganet yang mengunggah gambar maupun tulisan terkait peringatan darurat garuda biru.
Lambang garuda biru dijadikn sebagai ekspresi kekecewaan publik atas langkah DPR yang berupaya menganulir putusan MK.
Kepada Kita,
yang hari demi hari diinjak haknya
yang berkali- kali dipertontonkan kehancuran di depan mata#KawalPutuskanMK pic.twitter.com/zlmPaZd5pd— Aliansi Rakyat Bergerak (@GejayanCalling) August 21, 2024
Hal ini terkait dugaan akal-akalan dan pembajakan demokrasi lewat aturan hukum seperti di era Pilpres 2024.
Sebagai informasi, semua fraksi kecuali PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk pada aturan MK.
Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.