
Marhaenist.id, Jakarta Timur – Sejumlah warga yang bermukim di sekitar Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebun Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, secara resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut dilakukan dengan pendampingan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur dan Yayasan Teman Baik sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga mempertahankan hak tinggal serta memperoleh kepastian hukum.
Pengaduan ini dilatarbelakangi oleh rencana penggusuran yang dinilai belum disertai kepastian dan kejelasan menyeluruh dari pemerintah, khususnya terkait mekanisme relokasi warga ke rumah susun.
Warga menyampaikan kekhawatiran atas minimnya transparansi proses, serta belum terpenuhinya jaminan sosial dan ekonomi pasca-relokasi.
“Kami mendampingi pengaduan warga ini karena melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait proses yang tidak transparan serta adanya ancaman yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ujar Aten Tay Tara Landu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026).
Senada dengan itu, Yayasan Teman Baik yang selama ini fokus pada pendampingan komunitas marginal menegaskan bahwa dukungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum.
Pendampingan sosial serta pemetaan kebutuhan warga terdampak juga menjadi bagian penting dari upaya advokasi yang dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak meninggalkan masyarakat, serta benar-benar memperhatikan aspek kesejahteraan warga secara menyeluruh,” jelas Tupa, perwakilan Yayasan Teman Baik.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM RI, warga memuat sejumlah tuntutan utama, di antaranya kepastian alas hak atau legitimasi atas tanah/lahan yang ditempati, klarifikasi menyeluruh terkait prosedur relokasi, penilaian ulang dampak sosial dan ekonomi, serta jaminan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, warga juga meminta adanya kelonggaran waktu relokasi hingga anak-anak mereka menyelesaikan kenaikan kelas di sekolah.
Komnas HAM RI menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangannya guna memastikan seluruh proses berjalan secara adil, transparan, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.