Marhaenist.id – Dengan Kabar baru dari pemerintah pusat melalui menteri ESDM bahwa akan diturunkan Perusahaan asing besar-besaran di wilayah tanah Papua, Papua Barat Daya yang ditujukan langsung kepada pemerintah daerah yaitu pemerintah Kabupaten Sorong. Perusahaan sawit di wilayah Kabupaten Sorong Tanah Adat Malamoi yang hari terkenal dengan Migas, Minyak bumi, Gas Sawit yang sedang berlangsung untuk mensuplai kepada pemerintah pusat untuk menunjang keberlangsungan pengelolaan negara republik Indonesia. Dan masih lagi mau turunkan Perusahaan sawit di wilayah adat Suku MOI yang mendiami kabupaten Sorong.
Menurut saya sebagai Sekretaris kaderisasi DPC GMNI Kota Sorong sudah sangat cukup bila di kelola dengan baik tidak perlu harus ada penambahan perusahaan sawit lagi karena dari ketiga perusahaan besar yang sudah masuk beroperasi di wilayah perintah kabupaten Sorong terlebih khusus wilayah adat suku MOI yang mendiami wilayah kabupaten Sorong.
Kami sadar bahwasanya jika ketiga perusahaan ini dikelola oleh pemerintah pusat dengan baik maka negara Republik Indonesia ini akan lebih maju jika tidak ada pimpinan yang memikirkan sak pribadi nya tetapi jika pimpinan berfikir untuk membangun negara ini dengan baik maka rakyatnya sejahtera tidak lagi menjadi negara yang di sebut negara termiskin di dunia percuma banyak perusahaan yang masuk namun tidak terkelola dengan baik.
Sebagai Sekretaris Kaderisasi DPC GMNI Kota Sorong menegaskan bahwasanya masyarakat kabupaten Sorong terlebih khusus suku MOI yang mendiami wilayah adat kabupaten Sorong sudah tidak lagi menerima perusahaan sawit yang masuk di wilayah adat kami dulu MOI. Kami sudah kasih lebih dari apa yang menjadi milik kita yang milik alam leluhur kita melalui MIGAS Minyak bumi, gas dan sawit.
Kami tidak membutuhkan perusahaan manapun yang mau turun di wilayah adat kami yaitu masyarakat suku MOI di kabupaten Sorong. Dengan demikian kami menolak dengan tegas perusahaan asing yang mau masuk menghancurkan tanah adat kami tanah MOI. Kami tidak membutuhkan perusahaan karena kami bisa hidup tanpa perusahaan sawit tetapi kami tidak bisa hidup tanpa hutan adat kami.
Hutan adat kami adalah ibu yang membesarkan kami memberikan kehidupan kepada kami maka itu kami tolak dengan tegas semua rupa perusahaan yang di turunkan dari pemerintah pusat melalui keputusan menteri ESDM.
UU Otsus sangat jelas dalam aturan yang sudah di putuskan bahwasanya dalam UU Otsus PP nomor 106 dan 107 sudah jelaskan bahwa. Karena hutan kami akan memberikan sekolah bagi anak,cucu dan juga menjadi ibu dan kehidupan kepada kita di wilayah adat suku MOI maka kami menolak perusahaan sawit di wilayah adat suku MOI yang mendiami wilayah pemerintahan kabupaten Sorong.
Sebagai Sekretaris Kaderisasi DPC GMNI Kota Sorong, saya menegaskan kepada bapak menteri ESDM untuk mencabut izin perusahaan sawit dan tidak lagi menerima perusahaan asing lainnya di wilayah adat suku MOI yang mendiami wilayah pemerintahan kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.***
Penulis: Melkior Paa, Sekretaris Ksderisasi DPC GMNI Kota Sorong.