By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Firman Tendry: Indonesia Alami State Capture, Pemberantasan Korupsi Masih Ilusi
Penegakan Hukum 2025, H. Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum: Antara Semangat Keadilan dan Tantangan Implementasi
Jelang Tahun Baru 2026, Redaksi Marhaenist.id Sampaikan Harapan dan Komitmen Pemberitaan untuk Marhaen Indonesia
GMNI Surabaya Kecam Aksi Oknum Ormas, Dukung Kepolisian Tegakkan Hukum dan Lindungi Warga Lansia
DPD GMNI Aceh Salurkan Bantuan Hasil Perkebunan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Todung Mulya Lubis Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 18 April 2024 | 07:41 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama dua teman TPN lainya saat menyampaikan hal gugatannya ke MK/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) membeberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, dituangkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Kesimpulan Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang disampaikan ke MK pada Selasa (16/4/2024).

Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan ke-12 fakta tersebut muncul dari dalil-dalil pemohon yang didukung dengan bukti-bukti, namun tidak dapat disangkal keberadaannya oleh KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

Fakta pertama, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepada MK.

“Kedua, pemohon mengajukan Permohonan dalam jangka waktu yang diperkenankan,” kata Todung di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Ketiga, adanya pelanggaran etika di dalam proses Pilpres 2024, sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli pemohon, Franz Von Magniz, dan keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keempat, ada tidaknya nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum dan selama perhelatan, mulai dari penyiapan dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 hingga pemastian agar Pihak Terkait memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan melalui pertemuan-pertemuan dengan para pemangku kepentingan.

Kelima, adanya abuse of power yang dilakukan oleh kepala daerah, aparatur negara, kementerian dan lembaga, TNI maupun Polri. Hal itu terungkap dari keterangan saksi pemohon, Endah Subekti Kuntariningsih, Maruli Manogang Purba, dan Suprapto.

Keenam, penggunaan kepala desa sebagai alat untuk mengumpulkan suara bagi Pihak Terkait. Hal itu disampaikan dalam keterangan Ahli pemohon, Suharko, Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi dan Memed Alijaya.

Baca Juga:   Hadiri Milad ke-28 Majelis Nurul Musthofa, Ganjar Didoakan Cita-Citanya Terkabul

Ketujuh, hubungan patron-klien telah mengakar di Indonesia pada semua lini kehidupan, sesuai keterangan ahli pemohon Suharko, dan Hamdi Muluk.

Kedelapan, perpecahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari nepotisme dan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Kesembilan, kekurangan surat suara di 27 provinsi di Indonesia. Kesepuluh, penggunaan suara lebih besar dibandingkan dengan pengguna hak pilih di setidaknya 34 provinsi di Indonesia.

Kesebelas, penggunaan surat suara yang lebih kecil dibandingkan dengan pengguna hak pilih di 8 provinsi di Indonesia. Keduabelas, kejanggalan berupa partisipasi pemilih mencapai angka 100% di 18 provinsi di Indonesia.

“Oleh karena dalil-dalil yang didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak pernah dibantah oleh Termohon maupun Pihak Terkait, maka dalil-dalil di atas adalah fakta persidangan yang harus dianggap sebagai suatu kebenaran,” kata Todung.

*Pelanggaran TSM*
Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat setidaknya ada 9 fakta yang disengketakan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu merujuk pada dokumen-dokumen maupun keterangan-keterangan lisan yang disampaikan di persidangan PHPU.

Pertama, pemenuhan terhadap formalitas permohonan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, kewenangan MK untuk memeriksa di luar hasil penghitungan suara, sesuai keterangan ahli Pihak Terkait, yakni A. Muhammad Asrun, Aminuddin Ilmar, Abdul Chair Ramadhan, dan Eddy O.S. Hiariej.

Ketiga, kondisi yang menjadi syarat penggunaan kewenangan MK untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yaitu adanya laporan yang diajukan kepada Bawaslu, berdasarkan keterangan keterangan ahli Pihak Terkait, Aminuddin Ilmar, dan Abdul Chair Ramadhan.

Keempat, bisa tidaknya terjadi peralihan beban pembuktian dari Pemohon kepada Termohon, sesuai keterangan ahli Pihak Terkait, Eddy O.S. Hiariej.

Baca Juga:   Todung Mulya Lubis: MK Paling Berwenang Melakukan Diskualifikasi Paslon

Kelima, bisa atau tidaknya putusan dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah digunakan dalam sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, termasuk diskualifikasi pasangan calon. Hal itu berdasarkan keterangan Ahli Pihak Terkait, A. Muhammad Asrun, dan Margarito Kamis.

Keenam, perlu tidaknya perubahan terhadap peraturan Termohon (KPU) sebagai akibat dari berlakunya putusan MK. Hal itu sesuai keterangan Ahli Pihak Terkait, A. Muhammad Asrun, Margarito Kamis, dan Ahmad Doli Kurnia T.

Ketujuh, ada tidaknya kekosongan hukum di dalam UU Pemilu sehubungan dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi sebagai pelanggaran TSM. Hal ini sesuai keterangan Pihak Terkait Eddy O.S. Hiariej.

Kedelapan, tidak efektifnya penyelenggara pemilihan umum dalam melaksanakan tugasnya selama Pilpres 2024, berdasarkan Keterangan Saksi Pemohon Memed Alijaya, dan Sunandiantoro, serta Keterangan Saksi Bawaslu, Zacky M. Zamzam.

Kesembilan, ada atau tidaknya nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebelum dan selama perhelatan Pemilu 2024, yang dilihat dari segi penunjukan dan mobilisasi terhadap Pj. kepala daerah untuk tujuan pemenangan Pihak Terkait dalam Pilpres 2024.

Selain itu, terkait pembagian bantuan sosial oleh Presiden Joko Widodo memiliki dampak elektoral terhadap Pihak Terkait dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan fakta yang disengketakan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, Todung menyampaikan dalam tataran praktis MK berwenang untuk memeriksa pelanggaran TSM yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Selain itu, fakta persidangan dan keterangan ahli juga menunjukkan bahwa terbukti bahwa Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Selain itu, Todung juga mengungkapkan, 3 skema nepotisme yang Pemohon dalilkan di dalam permohonan PHPU. Ketiga skema itu, pertama, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024

Baca Juga:   Spekulasi Makan Siang Gratis Rp7.500, Ini Kata Kubu Prabowo

Kedua, nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024

Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pihak Terkait memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

Sedangkan mengenai perdebatan antara Termohon/Pihak Terkait dan Pemohon sehubungan dengan perlu tidaknya dilakukan perubahan terhadap PKPU No. 19/2023 guna menindaklanjuti Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023, tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan perubahan PKPU No 19/2023 harus dilakukan sebelum KPU menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Hal itu, berdasarkan pada bukti dan keterangan ahli Charles Simabura, I Gusti Putu Artha, dan Keterangan Saksi Pihak Terkait Ahmad Doli Kurnia T.

“Jadi terbukti bahwa penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 harus didahului dengan perubahan PKPU No. 19/2023,” ungkap Todung.

Todung juga menambahkan, dengan terbuktinya pelanggaran TSM dan pelanggaran prosedur dalam Pilpres 2014, maka hal itu berakibat hukum, yakni dilakukannya diskualifikasi pada kontestan, dan atau pemungutan suara ulang.***

Penulis: Team Media Ganjar-Mahfud/ Editor: Bung Wadhar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Firman Tendry: Indonesia Alami State Capture, Pemberantasan Korupsi Masih Ilusi
Selasa, 30 Desember 2025 | 02:25 WIB
Penegakan Hukum 2025, H. Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum: Antara Semangat Keadilan dan Tantangan Implementasi
Senin, 29 Desember 2025 | 16:56 WIB
Jelang Tahun Baru 2026, Redaksi Marhaenist.id Sampaikan Harapan dan Komitmen Pemberitaan untuk Marhaen Indonesia
Minggu, 28 Desember 2025 | 04:45 WIB
GMNI Surabaya Kecam Aksi Oknum Ormas, Dukung Kepolisian Tegakkan Hukum dan Lindungi Warga Lansia
Jumat, 26 Desember 2025 | 07:30 WIB
DPD GMNI Aceh Salurkan Bantuan Hasil Perkebunan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:09 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Satu Tahun DPRD Binjai: Tunjangan Mengalir Deras, Produk Hukum Nihil

Marhaenist.id, Binjai – Satu tahun sudah 35 anggota DPRD Kota Binjai duduk…

Cegah Provokasi dan Anarkisme, GSNI Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakan Damai

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kota…

Pesan Emil Salim Kepada Ganjar: Kapal Mau Karam Kok Masih Bernyanyi

Marhaenist.id, Jakarta - Ganjar Pranowo menemui ekonom yang sekaligus mantan Menteri Urusan…

Peduli Nelayan Kerang Dara vs PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Akankah Suara Nelayan Terdengar?

Marhaenist.id - Demo yang dilakukan Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara terhadap PT Pertamina…

Putusan MK Mulai Jegal Klan Jokowi

MARHAENIST - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menetapkan minimal syarat usia calon di…

Hadapi Acaman Karena RTH, GMNI Jaktim Advokasi Pedagang UMKM di Kawasan Industri Pulogadung

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Marhaenist

GMNI dan Dunia Aktivisme Ganjar Pranowo

Marhaenist - Ganjar Pranowo lahir pada masa ketika Indonesia sedang merayakan peringatan…

Polarisasi Otoritarianisme Gagal, Demokrasi Harus Terus di Kawal

MARHAENIST - Demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk, konflik antara…

Akar Desa Indonesia Sayangkan Debat Cawapres Jadi Panggung Sindiran dan Minim Solusi Permasalahan Desa

Marhaenist.id, Jakarta - Debat kandidat calon wakil presiden yang kedua menjadi ujian kelayakan bagi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?