MARHAENIST – Pelantikan anggota DPRD Kota Blitar terpilih periode 2024-2029 berlangsung pada Jumat (23/08/2024) di gedung Graha Paripurna kantor DPRD Kota Blitar beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Sananwetan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kota Blitar terpilih hasil Pemilu 2024 itu, diwarnai dengan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak revisi UU Pilkada. Sejumlah mahasiswa yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa itu adalah GMNI bersama HMI, PMII, dan IMM.
Aksi unjuk rasa ini sengaja digelar dan dilakukan didepan Kantor DPRD Kota Blitar saat pelantikan anggota DPRD Kota Blitar periode 2024-2029 ini untuk menyikapi dinamika yang terjadi di pemerintah pusat. Yakni dengan keputusan MK terkait UU Pilkada yang sempat dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam aksi ini, pengunjuk rasa ingin dan meminta DPR mengawal konstitusi. Bukan malah sebaliknya, mencederai konstitusi itu sendiri.
Para pengunjuk rasa juga menyebut bahwa DPR memang sudah membatalkan rapat paripurna pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, pada intinya mahasiswa ingin terus mengkawal keputusan DPR tersebut. Artinya, jangan sampai lengah dan mereka ingin keputusan DPR yang membatalkan revisi UU Pilkada tertuang di PKPU.
Perlu diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa didepan Kantor DPRD Kota Blitar terpantau sempat memanas. Berawal saat mahasiswa meminta semua anggota DPRD Kota Blitar yang baru dilantik untuk keluar gedung dan menemui ratusan mahasiswa. Namun, yang keluar hanya beberapa atau perwakilan anggota DPRD, dan mahasiswa tetap memaksa semua anggota DPRD bergabung dengan mahasiswa.
Mahasiswa berusaha menerobos barikade petugas untuk menjemput anggota DPRD yang masih berada didalam gedung. Situasi ini membuat kondisi semakin memanas dan sempat ada aksi saling dorong dengan mahasiswa. Kemudian ditenangkan oleh polisi, dan semua anggota DPRD Kota Blitar akhirnya bisa duduk bersama dengan mahasiswi dijalan raya depan gedung DPRD Kota Blitar.