Marhaenist.id, Jalarta – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengeluarkan pernyataan agar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim seleksi (timsel) Komisi Informasi Provinsi DKJ agar timsel tersebut dapat menjalankan tugasnya untuk menyeleksi kepemimpinan baru KI DKJ karena masa bakti Komisioner DKJ 2020-2024 telah selesai sejak November 2024 lalu.
“Pemerintah Provinsi DKJ diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan timsel Komisi Informasi Provinsi DKJ. Sebab lebih 7 bulan sejak Pemprov DKJ memanggil para calon timsel, SK pengesahan belum juga di tanda tangani Gubernur sehingga secara hukum keberadaan calon timsel belum dapat menjalankan tugas-tugas termasuk menyusun tahapan-tahapan seleksi. Padahal masa bakti Komisioner KI DKJ 2020-2024 semestinya telah selesai sejak November 2024 “, demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam release persnya, Kamis (12/06/2025).
Donny Yoesgiantoro menjelaskan, keterlambatan proses seleksi Komisi Informasi DKJ yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemprov DKJ dikhawatirkan menggangu tugas dan fungsi Komisi Informasi DKJ dalam melayani kepentingan publik. Terutama dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik pada badan-badan publik di lingkup Pemprov DKJ.
“Berlarut-larutnya penerbitan Keputusan timsel Komisi Informasi DKJ periode 2025 – 2029 dikhawatirkan menimbulkan problem hukum, mengingat tupoksi utama Komisi Informasi DKJ adalah menyelesaikan sengketa informasi”, jelas Dony Yoesgiantoro.
Ditambahkan, dengan kepastian proses seleksi akan memberikan kesempatan kepada warga DKJ untuk mempersiapkan diri berpartisipasi mengikuti seleksi.Meskipun demikian, tambah Donny Yoesgiantoro, Komisi Informasi Pusat dapat memahami masa transisi kepemimpinan dari gubernur terdahulu sebagai salah satu faktor berlarut-larutnya penerbitan keputusan timsel Komisi Informasi DKJ.
Akan tetapi Donny Yoesgiantoro mengingatkan bahwa pembentukan Komisi Informasi Provinsi adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemprov. Maka seyogyanya Gubernur DKJ dapat memberikan perhatian terhadap proses seleksi Komisi Informasi DKJ ini.
Kata Dony, kewenangan dan tanggung jawab Pemprov ini telah diatur secara jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu Komisioner KI Pusat, Handoko AS, memberikan keterangan bahwa masa periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKJ telah selesai November 2024.
Atas kondisi tersebut, Pemprov DKJ melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi (Diskominfotik) telah berkirim surat kepada Ketua Komisi Informasi Pusat perihal unsur Komisi Informasi Pusat dalam timsel.
Selanjutnya pada sekitar bulan November 2024 Diskominfotik mengundang seluruh calon timsel sekaligus menetapkan susunan timsel.
“Kebetulan saya yang ditugaskan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat untuk menjadi salah satu timsel”, ujar komisioner yang membidangi hubungan kelembagaan dan tata kelola ini menutup keterangan persnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.