By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Sarasehan, GMNI Surabaya: Teguhkan Persatuan Kader, Akhiri Dualisme Kepemimpinan
Resmi Dilantik, DPC GMNI Halut Komitmen Kawal Kebijakan Pemda yang Pro Rakyat
Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Belajar KoperasiOpini

Satgas Koperasi Bermasalah Jangan Jadi Bagian dari Masalah

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Jumat, 31 Januari 2025 | 20:12 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ilustrasi Koperasi. Freepik.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Kementerian Koperasi kembali telah meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah. Satgas ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah koperasi.

Contents
Diskriminasi Regulasi dan KebijakanKemenkop Mustinya Jaga Citra KoperasiKoperasi Jadi Kekuatan Ekonomi Negara Maju

Pada masa kepemimpinan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dulu pernah juga dibentuk dan dalam praktiknya sebetulnya justru menjadi bagian dari masalah karena Satgas ini tidak menggunakan pendekatan hukum koperasi namun gunakan pedekatan penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Koperasi yang dianggap bermasalah langsung didorong untuk menyelesaikan masalah ke jalur pengadilan. Koperasi oleh Satgas diarahkan untuk mendapatkan putusan berupa putusan pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Homologasi. Bahkan ada yang sampai diputuskan Pailit.

Dalam kenyataanya, homologasi yang ada itu banyak yang hasilnya sangat minim dan bahkan nihil. Anggota koperasi lagi lagi yang menjadi korban. Apalagi kalau sampai dipailitkan.

Penyelesaian langsung melalui jalur pengadilan ini potensi moral hazardnya tinggi. Bahkan mendorong koperasi akan jadi permainan para makelar kasus.

Sebut saja misalnya yang telah terjadi sebelumnya pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana. Dimana oknum pengacara dari anggota yang lakukan gugatan ternyata justru menyogok hakim untuk lakukan homologasi dan pailit di pengadilan dan bahkan sampai menyogok hakim agung.

Jangan sampai kasus yang terjadi ini berulang. Mustinya Kemenkop itu pertama tama gunakan pendekatan penyelesaian melalui jalur hukum koperasi. Memastikan bahwa koperasi itu selenggarakan Rapat Anggota dan jamin bahwa Rapat Anggota berjalan secara demokratis. Ini adalah asas self-regulated organization dari koperasi.

Lalu, biarlah Rapat Anggota yang putuskan untuk lakukan penyelesaian masalah secara intern. Dorong bentuk manajemen penyelamat (care taker). Kalau diperlukan Satgas masuk di dalamnya untuk pastikan kepentingan publik anggota tetap terjaga.

Baca Juga:   Koperasi dan Era Anthropocene: Menjawab dengan Praktik atas Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan

Pastikan dulu masalah yang terjadi itu karena aspek kinerja atau ada unsur kriminalnya. Kalau masalah kinerja bantu mereka melakukan penyelamatan (recovery). Jika memang ada unsur kriminalnya diproses secara hukum. Jangan malah Satgas menjadi bagian dari masalah baru dengan turut memotivasi penyelesaian ke mekanisme pengadilan dalam bentuk Homologasi atau Pailit.

 

Diskriminasi Regulasi dan Kebijakan

Koperasi ini tidak dilindungi seperti halnya yang didapat bank. Uang anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak mendapat jaminan seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti yang di dapat di Bank Umum. Ini juga bentuk diskriminasi regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah sehingga koperasi menjadi lemah.

Kasus KSP gagal bayar ini adalah akibat kebijakan diskriminasi tersebut. Dikarenakan tidak adanya jaminan simpanan dari anggota maka koperasi harus memberikan iming-iming bunga simpanan mahal kepada masyarakat dan ini sebabkan biaya modal (cost of fund ) dari KSP menjadi tinggi. Cost of fund yang tinggi ini sebabkan daya saing KSP menjadi lemah dan kalah dengan bank umum. Tingkat resikonya juga menjadi tinggi (high risk).

Tak hanya itu, kebijakan diskriminatif lainya yang diperlakukan oleh pemerintah terhadap KSP juga turut melemahkan kSP secara sistematis. Sebut saja misalnya pemberian fasilitas untuk bank umum berupa subsidi bunga untuk kredit program, dana penempatan, modal penyertaan negara, talangan (bailout), penhapusan kredit macet, namun semua fasilitas itu tidak diberikan ke KSP sama sekali.

 

Kemenkop Mustinya Jaga Citra Koperasi

Selain hal di atas, Kemenkop ini juga secara sengaja sepertinya memang tidak serius untuk memperbaiki citra koperasi dengan biarkan koperasi rentenir baju koperasi, dan koperasi papan nama terus bertumbuh memanfaatkan kelemahan regulasi. Padahal perintah regulasi sudah jelas, pemerintah punya kewajiban untuk membubarkan koperasi abal abal sebagaimana diatur dalam UU, bahkan sudah ada PP dan Permennya.

Baca Juga:   Pancasila di Persimpangan Jalan: Ideologi, Identitas, dan Realitas Sosial

Koperasi abal abal di atas itu bahkan seperti terus dipelihara. Hingga jumlahnya jauh lebih besar ketimbang jumlah koperasi yang baik. Dari 127 koperasi abal abal itu, kami perkirakan hampir 100 ribuan yang merupakan koperasi abal abal.

Pengumuman pembubaran koperasi yang sering diumumkan oleh pemerintah sebanyak 80 ribuan itu juga sebetulnya selama ini hanya wacana. Pembubaran koperasi itu menurut UU harus diumumkan dalam lembar berita acara negara oleh Menteri. Tapi hingga saat ini tidak dilakukan hingga hari ini dengan berbagai alasan. Apalagi untuk bubarkan yang 100 ribuan lagi.
Semoga Menteri Koperasi saat ini bisa lebih tegas dan berkomitmen untuk perbaiki citra koperasi.

 

Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi Negara Maju

Koperasi simpan pinjam (KSP) di seluruh dunia itu tidak hanya menjadi kekuatan keuangan negara, tapi juga sukses menjadi agen pembangunan. Menjadi penyelamat ekonomi masyarakat ketika krisis ekonomi terjadi.

Sebut misalnya Jerman, di negara ini sektor keuanganya secara keseluruhan 74 persen ditopang oleh koperasi simpan pinjam ( bank koperasi ) dan bank tabungan yang mengadopsi prinsip koperasi. Di Perancis Koperasi Bank Populaire jadi Bank Of the Year. Demikian juga Desjardins Credit Union di Canada.

Di Amerika Serikat bahkan Credit Union memiliki tingkat resiko 5 kali lebih baik ketimbang bank umum. Ketika krisis ekonomi tahun 2008 misalnya, mereka justru lancarkan double lending mengakselerasi ekonomi rakyat ketika bank umum menjadi penuh kehati hatian(over prudent).

Pemerintah memang harus hadir untuk menjaga kepentingan publik, terutama untuk menyelamatkan kepentingan anggota, tapi jangan justru menjadi bagian dari masalah. Pemerintah memiliki tanggungjawab juga untuk melindungi citra koperasi agar masyarakat tahu mana koperasi palsu dan koperasi yang benar. Mustinya pemerintah kalau serius segera bubarkan koperasi abal abal itu.

Baca Juga:   Kooperasi sebagai Kekuatan Politik

Tahun 2025 ini telah ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Tahun Koperasi Internasional. Mustinya ini dijadikan momentum pemerintah dan gerakan koperasi untuk mempromosikan kebaikan dan keunggulan koperasi dibandingkan dengan korporasi kapitalis.***


Penulis: Suroto, Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Sarasehan, GMNI Surabaya: Teguhkan Persatuan Kader, Akhiri Dualisme Kepemimpinan
Senin, 13 Oktober 2025 | 21:26 WIB
Resmi Dilantik, DPC GMNI Halut Komitmen Kawal Kebijakan Pemda yang Pro Rakyat
Senin, 13 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
DPD PA GMNI Kaltim Tolak Pemangkasan DBH yang Dinilai Sangat Tidak Adil
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar PA GMNI

Komandan Pacul Resmi Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua MPR RI 2024-2029

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA)…

Internasionale

AS-Rusia dan Metamorfosis Perang Dingin

"Sejarah mencatat, Perang Dingin AS vs Uni Soviet dulu dimenangkan oleh AS.…

Kabar GMNI

Akan Gelar Kongres Persatuan, Mimpi Besar Penyatuan GMNI akan Segera Terwujud Pasca Kongres Ambon

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Infokini

Relawan Mas Pram dan Bang Doel Gelar Nobar di 50 Titik Lokasi Bareng Warga Jakarta

MARHAENIST - Perjuangan Timnas Indonesia untuk meraih kesempatan pertama berlaga di World…

Kabar GMNI

Sambut HUT Ke-16, GMNI Gelar Aksi Evaluasi Kinerja Pemkot Tangsel

Marhaenist.id, Tangsel - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Opini

Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Marhaenist.id - Rusaknya bangsa ini karena semua semua ditentukan suara terbanyak. Dari…

Internasionale

Jadi PM Baru dan Termuda di Thailand, Ini Rekam Jejak Paetongtarn Shinawatra

Marhaenist.id - Parlemen Thailand telah melakukan pemungutan suara atas pencalonan Paetongtarn Shinawatra, putri…

Kabar PA GMNI

PA GMNI Usulkan Utusan Golongan dan Daerah Kembali Jadi Bagian MPR RI

Marhaenist - Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah…

Polithinking

Empat Syarat untuk Menegakkan Demokrasi di Indonesia

Marhaenist.id, Jakarta - Terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi agar demokrasi bisa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?