By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Digadang akan Menggantikan Prof. Arief, Ini Deretan Kontroversi Adies Kadir!
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku Prof. Arief Hidayat, Tandai 13 Tahun Pengabdian sebagai Hakim Konstitusi
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Pengakuan Bung Karno Soal Pergumulan Batin: Dari ‘Islam Raba-raba’ menjadi ‘Islam yang Yakin’
Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Belajar KoperasiOpini

Satgas Koperasi Bermasalah Jangan Jadi Bagian dari Masalah

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Jumat, 31 Januari 2025 | 20:12 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ilustrasi Koperasi. Freepik.
Bagikan

Marhaenist.id – Kementerian Koperasi kembali telah meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah. Satgas ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah koperasi.

Daftar Konten
Diskriminasi Regulasi dan KebijakanKemenkop Mustinya Jaga Citra KoperasiKoperasi Jadi Kekuatan Ekonomi Negara Maju

Pada masa kepemimpinan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dulu pernah juga dibentuk dan dalam praktiknya sebetulnya justru menjadi bagian dari masalah karena Satgas ini tidak menggunakan pendekatan hukum koperasi namun gunakan pedekatan penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Koperasi yang dianggap bermasalah langsung didorong untuk menyelesaikan masalah ke jalur pengadilan. Koperasi oleh Satgas diarahkan untuk mendapatkan putusan berupa putusan pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Homologasi. Bahkan ada yang sampai diputuskan Pailit.

Dalam kenyataanya, homologasi yang ada itu banyak yang hasilnya sangat minim dan bahkan nihil. Anggota koperasi lagi lagi yang menjadi korban. Apalagi kalau sampai dipailitkan.

Penyelesaian langsung melalui jalur pengadilan ini potensi moral hazardnya tinggi. Bahkan mendorong koperasi akan jadi permainan para makelar kasus.

Sebut saja misalnya yang telah terjadi sebelumnya pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana. Dimana oknum pengacara dari anggota yang lakukan gugatan ternyata justru menyogok hakim untuk lakukan homologasi dan pailit di pengadilan dan bahkan sampai menyogok hakim agung.

Jangan sampai kasus yang terjadi ini berulang. Mustinya Kemenkop itu pertama tama gunakan pendekatan penyelesaian melalui jalur hukum koperasi. Memastikan bahwa koperasi itu selenggarakan Rapat Anggota dan jamin bahwa Rapat Anggota berjalan secara demokratis. Ini adalah asas self-regulated organization dari koperasi.

Lalu, biarlah Rapat Anggota yang putuskan untuk lakukan penyelesaian masalah secara intern. Dorong bentuk manajemen penyelamat (care taker). Kalau diperlukan Satgas masuk di dalamnya untuk pastikan kepentingan publik anggota tetap terjaga.

Baca Juga:   Koperasi dan Era Anthropocene: Menjawab dengan Praktik atas Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan

Pastikan dulu masalah yang terjadi itu karena aspek kinerja atau ada unsur kriminalnya. Kalau masalah kinerja bantu mereka melakukan penyelamatan (recovery). Jika memang ada unsur kriminalnya diproses secara hukum. Jangan malah Satgas menjadi bagian dari masalah baru dengan turut memotivasi penyelesaian ke mekanisme pengadilan dalam bentuk Homologasi atau Pailit.

 

Diskriminasi Regulasi dan Kebijakan

Koperasi ini tidak dilindungi seperti halnya yang didapat bank. Uang anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak mendapat jaminan seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti yang di dapat di Bank Umum. Ini juga bentuk diskriminasi regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah sehingga koperasi menjadi lemah.

Kasus KSP gagal bayar ini adalah akibat kebijakan diskriminasi tersebut. Dikarenakan tidak adanya jaminan simpanan dari anggota maka koperasi harus memberikan iming-iming bunga simpanan mahal kepada masyarakat dan ini sebabkan biaya modal (cost of fund ) dari KSP menjadi tinggi. Cost of fund yang tinggi ini sebabkan daya saing KSP menjadi lemah dan kalah dengan bank umum. Tingkat resikonya juga menjadi tinggi (high risk).

Tak hanya itu, kebijakan diskriminatif lainya yang diperlakukan oleh pemerintah terhadap KSP juga turut melemahkan kSP secara sistematis. Sebut saja misalnya pemberian fasilitas untuk bank umum berupa subsidi bunga untuk kredit program, dana penempatan, modal penyertaan negara, talangan (bailout), penhapusan kredit macet, namun semua fasilitas itu tidak diberikan ke KSP sama sekali.

 

Kemenkop Mustinya Jaga Citra Koperasi

Selain hal di atas, Kemenkop ini juga secara sengaja sepertinya memang tidak serius untuk memperbaiki citra koperasi dengan biarkan koperasi rentenir baju koperasi, dan koperasi papan nama terus bertumbuh memanfaatkan kelemahan regulasi. Padahal perintah regulasi sudah jelas, pemerintah punya kewajiban untuk membubarkan koperasi abal abal sebagaimana diatur dalam UU, bahkan sudah ada PP dan Permennya.

Baca Juga:   Save Raja Ampat? Gugat Kolonialisme Ekologis, Kembalikan Kedaulatan ke Tanah Papua!

Koperasi abal abal di atas itu bahkan seperti terus dipelihara. Hingga jumlahnya jauh lebih besar ketimbang jumlah koperasi yang baik. Dari 127 koperasi abal abal itu, kami perkirakan hampir 100 ribuan yang merupakan koperasi abal abal.

Pengumuman pembubaran koperasi yang sering diumumkan oleh pemerintah sebanyak 80 ribuan itu juga sebetulnya selama ini hanya wacana. Pembubaran koperasi itu menurut UU harus diumumkan dalam lembar berita acara negara oleh Menteri. Tapi hingga saat ini tidak dilakukan hingga hari ini dengan berbagai alasan. Apalagi untuk bubarkan yang 100 ribuan lagi.
Semoga Menteri Koperasi saat ini bisa lebih tegas dan berkomitmen untuk perbaiki citra koperasi.

 

Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi Negara Maju

Koperasi simpan pinjam (KSP) di seluruh dunia itu tidak hanya menjadi kekuatan keuangan negara, tapi juga sukses menjadi agen pembangunan. Menjadi penyelamat ekonomi masyarakat ketika krisis ekonomi terjadi.

Sebut misalnya Jerman, di negara ini sektor keuanganya secara keseluruhan 74 persen ditopang oleh koperasi simpan pinjam ( bank koperasi ) dan bank tabungan yang mengadopsi prinsip koperasi. Di Perancis Koperasi Bank Populaire jadi Bank Of the Year. Demikian juga Desjardins Credit Union di Canada.

Di Amerika Serikat bahkan Credit Union memiliki tingkat resiko 5 kali lebih baik ketimbang bank umum. Ketika krisis ekonomi tahun 2008 misalnya, mereka justru lancarkan double lending mengakselerasi ekonomi rakyat ketika bank umum menjadi penuh kehati hatian(over prudent).

Pemerintah memang harus hadir untuk menjaga kepentingan publik, terutama untuk menyelamatkan kepentingan anggota, tapi jangan justru menjadi bagian dari masalah. Pemerintah memiliki tanggungjawab juga untuk melindungi citra koperasi agar masyarakat tahu mana koperasi palsu dan koperasi yang benar. Mustinya pemerintah kalau serius segera bubarkan koperasi abal abal itu.

Baca Juga:   Gaduh Ijazah Jokowi dan Rapuhnya Imperatif Hukum Indonesia

Tahun 2025 ini telah ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Tahun Koperasi Internasional. Mustinya ini dijadikan momentum pemerintah dan gerakan koperasi untuk mempromosikan kebaikan dan keunggulan koperasi dibandingkan dengan korporasi kapitalis.***


Penulis: Suroto, Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Digadang akan Menggantikan Prof. Arief, Ini Deretan Kontroversi Adies Kadir!
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:55 WIB
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku Prof. Arief Hidayat, Tandai 13 Tahun Pengabdian sebagai Hakim Konstitusi
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:31 WIB
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:07 WIB
Pengakuan Bung Karno Soal Pergumulan Batin: Dari ‘Islam Raba-raba’ menjadi ‘Islam yang Yakin’
Selasa, 27 Januari 2026 | 19:11 WIB
Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:46 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Korupsi dalam Negara yang Bermimpi Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Kita ingin menjadi Negara yang adil dan sejahtera. Memang ungkapan…

Diduga Dikeroyok, Kader GMNI di Sukabumi Tewas Mengenaskan

Marhaenist.id, Sukabumi - Seorang mahasiswa di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial RR…

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi Takjil Untuk Masyarakat: Wujudkan Marhaenisme

Marhaenist.id, Kota Malang - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemuda Demokrat Indonesia (PDI)…

UKT Naik, Mahasiswa Tercekik, GMNI Surabaya: Pemerintah Tidak Berpihak Pada Pendidikan

Marhaenist.id, Surabaya - Maraknya gelombang protes mahasiswa akibat melejitnya Uang Kuliah Tunggal…

Alumni GMNI dan Tuntutan Pemberian Hak-Hak Pensiun Untuk Bung Karno

Marhaenist - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa…

Brave Pink, Hero Green, dan SEAbling

Marhaenist.id - Akhir-akhir ini linimasa kita ramai banget sama warna pink dan…

(Jika) Bobibos vs Pertamina: Pertarungan Nilai, Etika, dan Kuasa di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Marhaenist.id - Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh memanasnya isu antara…

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur saat adakan orasi di depan gedung Grahadi Surabaya, (26/08/2024). FILE/IST. Photo

Kawal Implementasi PKPU, GMNI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur bersama dengan Budayawan…

Marhaenis itu Spiritualis

Marhaenist.id - Dalam keseharian kita, seringkali kita terjebak dalam hiruk-pikuk dunia materialistik…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?