Marhaenist.id, Jakarta — Penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2025 dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif sebagaimana diharapkan masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan oleh praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., dalam refleksi hukum akhir tahun 2025 yang disampaikannya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Sutrisno, dalam praktik sehari-hari masih kerap dijumpai kesan bahwa hukum berjalan “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menyoroti adanya sejumlah persoalan hukum yang terkesan direkayasa dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pemidanaan, di mana faktor kekuatan ekonomi sering kali berperan signifikan dalam menentukan arah penanganan perkara. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial kerap menghadapi hambatan serius dalam memperoleh keadilan yang setara.
“Saya mencermati bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyuarakan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun pada tataran implementasi, semangat tersebut belum sepenuhnya diwujudkan secara merata oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Fenomena ketidakpuasan publik itu, menurut Sutrisno, juga tercermin dari maraknya unggahan masyarakat di media sosial terkait dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai, berbagai video dan laporan yang beredar bukan sekadar menjadi sarana informasi, tetapi juga cerminan keresahan masyarakat terhadap pelayanan hukum.
“Fenomena ini seharusnya dipahami sebagai bentuk kritik dan koreksi yang konstruktif, bukan dipandang sebagai ancaman,” imbuhnya.
Tidak mengherankan apabila kemudian muncul istilah No Viral No Justice. Namun, Sutrisno mempertanyakan apakah keadilan memang harus selalu didahului oleh viralitas sebuah perkara. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum.
Pejabat Terjerat Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Sutrisno juga menyinggung maraknya pejabat, khususnya di daerah, yang terseret kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi.
“Kita tentu sangat prihatin. Jabatan yang seharusnya diemban sebagai amanah untuk melayani masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga melukai rasa keadilan rakyat,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tersebut.
Doktor hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini menegaskan bahwa banyaknya pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat kasus korupsi menunjukkan masih lemahnya efek jera.
Hal tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari persepsi bahwa masih terdapat oknum aparat penegak hukum yang dapat diajak berkompromi, sehingga pelanggaran diyakini tidak akan sepenuhnya terungkap.
Ia juga menilai tingginya biaya politik sering kali mendorong sebagian pejabat menempuh jalan pintas dengan melanggar hukum demi mengamankan kepentingan kekuasaan.
Harapan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Terkait akan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, Sutrisno berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan hukum tersebut secara konsisten.
“Semua pihak harus tunduk dan taat pada aturan hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap tegas serta menolak segala bentuk upaya penyelesaian perkara ‘di bawah tangan’,” tegasnya.
Disinggung mengenai peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, Sutrisno menegaskan bahwa profesi advokat merupakan *officium nobile* atau profesi terhormat yang dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bersikap diskriminatif.
Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk membela kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan, termasuk masyarakat kecil, meskipun tanpa imbalan honorarium.
“Seorang advokat tidak seharusnya menolak perkara semata karena klien tidak memiliki kemampuan finansial,” tuturnya.
Ia mengakui, dalam praktik masih terdapat advokat yang lebih berorientasi pada materi dan mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah menjamurnya organisasi advokat tanpa diiringi penguatan kualitas dan integritas profesi.
“Advokat harus menjaga integritas dan kualitas dengan menegakkan kode etik profesi. Karena pada hakikatnya, tugas advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran tanpa membeda-bedakan,” katanya.
Sutrisno pun menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum pada 2026 dapat berjalan lebih baik. Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar dengan wilayah yang luas membutuhkan upaya serius dan berkelanjutan agar hukum benar-benar menjadi panglima.
“Negara akan semakin maju apabila penegakan hukumnya berjalan dengan baik. Sebaliknya, bangsa ini berisiko tertinggal jika penegakan hukumnya lemah,” pungkasnya.
Dalam perspektif Marhaenisme, penegakan hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan prosedural semata, melainkan harus menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat kecil. Kritik mengenai hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” mencerminkan kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi pembebasan dari ketimpangan struktural.
Fenomena “No Viral No Justice” menjadi penanda bahwa rakyat terpaksa menggunakan tekanan sosial ketika mekanisme hukum formal belum sepenuhnya bekerja adil. Dalam semangat Marhaenisme, kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung kaum lemah.
Korupsi pejabat dan tingginya biaya politik bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pengabdian kepada rakyat justru berpotensi berubah menjadi sarana akumulasi kepentingan elite, ketika hukum kehilangan keberpihakannya.
Marhaenisme juga menempatkan profesi advokat sebagai bagian dari perjuangan moral dan sosial. Advokat bukan semata-mata pencari nafkah, melainkan intelektual yang memiliki tanggung jawab untuk membela mereka yang terpinggirkan. Pembelaan terhadap rakyat kecil bukanlah pilihan, melainkan kewajiban etis dan ideologis.
Dengan demikian, refleksi penegakan hukum 2025 ini menegaskan bahwa pembaruan hukum harus disertai keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila dan Marhaenisme.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.