By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Atatürk, Prabowo, dan Arah Baru Geopolitik Indonesia: Membaca Sinyal Negara Kuat di Tengah Turbulensi Global
Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu
Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur
Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM
Siapakah Marhaen di Butta Turatea Hari Ini?

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNIMarhaenis

Pemuda Sumatera Utara Samsudin Ndruru: Kebijakan Pembatasan Daging Babi di Medan Harus Seimbangkan Kepentingan Mayoritas dan Hak Minoritas

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 25 Februari 2026 | 13:33 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Kebijakan berupa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang pembatasan dan pengaturan peredaran serta penjualan daging babi menuai perhatian publik.

Daftar Konten
Perspektif Pemerintah DaerahPerspektif Hak Warga NegaraDorongan Solusi Dialogis dan Proporsional

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan pertimbangan menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta menghormati nilai mayoritas masyarakat yang beragama Islam.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin Ndruru, pemuda Sumatera Utara sekaligus kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, menyampaikan bahwa Sumatera merupakan wilayah yang majemuk dengan keberagaman suku, budaya, etnis, dan agama.

Menurutnya, di sejumlah daerah mayoritas penduduk beragama Islam yang mengharamkan konsumsi daging babi, sehingga kebijakan pembatasan kerap muncul dengan alasan menjaga norma sosial dan keagamaan.

Namun, ia menegaskan bahwa isu ini bersifat sensitif dan harus disikapi secara bijak serta proporsional.

Perspektif Pemerintah Daerah

Samsudin menilai, kepala daerah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Apabila kebijakan tersebut bertujuan mengatur lokasi penjualan agar tidak bercampur dengan produk halal, mencegah keresahan sosial, serta menjaga ketertiban di ruang publik, maka hal itu dapat dipahami sebagai bentuk pengaturan administratif, bukan pelarangan secara absolut.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa surat edaran pada dasarnya merupakan imbauan administratif dan bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi pidana.

Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara proporsional serta tidak menimbulkan praktik diskriminatif di lapangan.

Perspektif Hak Warga Negara

Dari sisi hak konstitusional, Samsudin menegaskan bahwa masyarakat non-Muslim memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya, termasuk dalam hal konsumsi makanan.

Apabila kebijakan tersebut mengarah pada pelarangan total tanpa solusi alternatif, maka berpotensi mengurangi ruang kebebasan beragama, menimbulkan kesan diskriminatif, serta memicu ketegangan sosial.

Baca Juga:   Merajut Keberlanjutan dan Kemandirian Komisariat, DPK GMNI Hukum UNIB Gelar MAK

Ia berpandangan bahwa kebijakan publik yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai mayoritas dan perlindungan terhadap hak minoritas.

Dorongan Solusi Dialogis dan Proporsional

Menurut Samsudin, langkah terbaik bukanlah pelarangan menyeluruh, melainkan pengaturan yang adil dan transparan.

Ia mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain:

  • Pemisahan lokasi penjualan secara jelas antara produk halal dan non-halal;
  • Pemberian labelisasi yang tegas guna menghindari kesalahpahaman;
  • Dialog terbuka antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan pelaku usaha;
  • Sosialisasi yang komprehensif agar masyarakat memahami tujuan kebijakan.

“Surat edaran Wali Kota Medan harus dimaknai sebagai upaya menjaga ketertiban sosial, tetapi tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan prinsip toleransi,” ujarnya.

Samsudin menegaskan, kebijakan publik yang tidak diskriminatif, mengedepankan dialog, serta menjaga persatuan dalam keberagaman merupakan fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.

“Keberagaman di Sumatera adalah realitas sosial yang tidak bisa dihapus, melainkan harus dikelola dengan bijaksana,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Atatürk, Prabowo, dan Arah Baru Geopolitik Indonesia: Membaca Sinyal Negara Kuat di Tengah Turbulensi Global
Minggu, 1 Maret 2026 | 02:28 WIB
Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu
Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:23 WIB
Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur
Jumat, 27 Februari 2026 | 23:46 WIB
Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:29 WIB
Siapakah Marhaen di Butta Turatea Hari Ini?
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:23 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Skenario Perbaikan Demokrasi dan Pemerintahan Dibutuhkan Oleh Masyarakat Sipil

MARHAENIST - Di tengah kondisi kehidupan bangsa yang tengah menurun dalam berbagai…

Rumah Kelahiran Sang Fajar Bung Karno

Marhaenist.id - Presiden RI pertama lahir di Surabaya pada 6 Juni 1901.…

Orasi Hannah Arendt, Jean Jasques Rousseau, Pierre Bourdieu dan St. Agustinus Dalam Memahami Tuhan

Marhaenist.id - Bagaimana memahami orasi mereka tentang individualitas, komunalitas, dualitas dan pengakuan…

Mengapa AS Berani Menangkap Maduro?

Marhaenist.id - Secara sejarah mereka punya legal precedent (1961 bay of pigs…

Aliansi Peduli Bencana Sumatera dan GMNI Gelar Aksi Penggalangan Dana di Lubuk Linggaua

Marhaenist.id, Lubuk Linggau - Aliansi Peduli Bencana Sumatera bersama Gerakan Mahasiswa Nasional…

Bung Karno dan Ibundanya Tercinta Ida Ayu Nyomang Rai

Marhaenist.id - Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dikenal tidak hanya sebagai…

Salah Satu Pengurus PA GMNI Sulteng Resmi Luncurkan Buku dengan judul “Konstruksi Sosial dan Konflik: Studi Tentang Pendidikan dan Politik”

Marhaenist.id, Sulteng - Sebuah karya ilmiah baru berjudul “Konstruksi Sosial dan Konflik:…

Solidaritas Padang Halaban Desak Gubernur Sumatera Utara Lakukan Mediasi Konflik Agraria

Marhaenist.id, Sumatera Utara — Konflik agraria yang terjadi di Padang Halaban dinilai…

‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Maehaenist.id, Tembilahan – Sebanyak 22 siswa Sekolah Dasar di Tembilahan diduga mengalami keracunan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?