
Marhaenist.id, Jakarta – Kebijakan berupa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang pembatasan dan pengaturan peredaran serta penjualan daging babi menuai perhatian publik.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan pertimbangan menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta menghormati nilai mayoritas masyarakat yang beragama Islam.
Menanggapi hal tersebut, Samsudin Ndruru, pemuda Sumatera Utara sekaligus kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, menyampaikan bahwa Sumatera merupakan wilayah yang majemuk dengan keberagaman suku, budaya, etnis, dan agama.
Menurutnya, di sejumlah daerah mayoritas penduduk beragama Islam yang mengharamkan konsumsi daging babi, sehingga kebijakan pembatasan kerap muncul dengan alasan menjaga norma sosial dan keagamaan.
Namun, ia menegaskan bahwa isu ini bersifat sensitif dan harus disikapi secara bijak serta proporsional.
Perspektif Pemerintah Daerah
Samsudin menilai, kepala daerah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Apabila kebijakan tersebut bertujuan mengatur lokasi penjualan agar tidak bercampur dengan produk halal, mencegah keresahan sosial, serta menjaga ketertiban di ruang publik, maka hal itu dapat dipahami sebagai bentuk pengaturan administratif, bukan pelarangan secara absolut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa surat edaran pada dasarnya merupakan imbauan administratif dan bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi pidana.
Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara proporsional serta tidak menimbulkan praktik diskriminatif di lapangan.
Perspektif Hak Warga Negara
Dari sisi hak konstitusional, Samsudin menegaskan bahwa masyarakat non-Muslim memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya, termasuk dalam hal konsumsi makanan.
Apabila kebijakan tersebut mengarah pada pelarangan total tanpa solusi alternatif, maka berpotensi mengurangi ruang kebebasan beragama, menimbulkan kesan diskriminatif, serta memicu ketegangan sosial.
Ia berpandangan bahwa kebijakan publik yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai mayoritas dan perlindungan terhadap hak minoritas.
Dorongan Solusi Dialogis dan Proporsional
Menurut Samsudin, langkah terbaik bukanlah pelarangan menyeluruh, melainkan pengaturan yang adil dan transparan.
Ia mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain:
- Pemisahan lokasi penjualan secara jelas antara produk halal dan non-halal;
- Pemberian labelisasi yang tegas guna menghindari kesalahpahaman;
- Dialog terbuka antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan pelaku usaha;
- Sosialisasi yang komprehensif agar masyarakat memahami tujuan kebijakan.
“Surat edaran Wali Kota Medan harus dimaknai sebagai upaya menjaga ketertiban sosial, tetapi tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan prinsip toleransi,” ujarnya.
Samsudin menegaskan, kebijakan publik yang tidak diskriminatif, mengedepankan dialog, serta menjaga persatuan dalam keberagaman merupakan fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
“Keberagaman di Sumatera adalah realitas sosial yang tidak bisa dihapus, melainkan harus dikelola dengan bijaksana,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.