Marhaenist.id, Kutai Timur – Marak terjadi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Politik disembarang tempat yang melanggar (PKPU) Nomor 15 Tentang Larangan Pemilu di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini membuat geram elemen masyarakat Kutim yang peduli Politik yang santun sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menjadi kritik, salah satu kritik itu datang dari Tokoh Pemuda Kaubun, Kutim.
Tokoh Pemuda Kaubun, Kutim, Yohanes Richardo Nanga Wara meminta Lembaga Pengawas Pemilu yakni Bawaslu dan turunannya untuk mengawal PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu yang damai, jujur, dan adil dalam menyambut semarak pesta demokrasi di Februari 2024 untuk memilih calon pemimpin.
Menurutnya, masyakarat sangat berharap agar Pemilu dapat berjalan damai dan menghasilkan Pemimpin yang dapat menjamin kesejahteraan bagi mereka tentang kebijakan yang dapat pro terhadap rakyat kecil dan calon pemimpin itu dilihat dari perilakunya saat melakukan kampanye dalam hal apapun.
“Dalam konteks agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan damai, tentu saja mengikuti Peraturan yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemilu 2024,” ucapnya. Senin,(15/01/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa PKPU Nomor 15 Pasal 71 telah mengatur tentang tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Tempat itu ia katakan, yakni; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. Tetapi pada kenyataan hal itu justru marak terjadi.
“Pada pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, tetapi hal ini tidak dilakukan dan justru marak terjadi di Kutim,” sambungnya.
Oleh karena itu Richardo berharap kepada lembaga pengawas pemilu yakni Bawaslu Kutim menekankan kepada Paswascam agar dapat mengawasi Pemilu dengan peserta Pemilu yang dapat patuh terhadap aturan hukum yang sudah di putuskan.
“Saya berharap agar lembaga terkait bisa dapat mengawasi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita inginkan Pemilu yang berkualitas, melawan black campaign, isu ras yang dapat memecah belah semangat persatuan bangsa ini,” tutupnya.(*)