MARHAENIST – Panggung sosial politik akhir-akhir ini diselimuti paradoks. Di satu sisi sekelompok elite berorkestrasi melegitimasi kebijakan-kebijakan yang tidak diterima sebagai nilai-nilai kebajikan dalam masyarakat, disisi lain rakyat semakin terhimpit dalam kebijakan yang semakin mendelegitimasi peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Ironisnya mereka membungkus berbagai kebijakan tersebut dengan mengatasnamakan kemauan rakyat, meskipun kita tak tahu persis rakyat mana yang dimaksudkan mereka.
Hal ini tidak terlepas dari kian memudarnya makna dan eksistensi rakyat dalam pikiran dan habitus elite kita. Salah satu teori terbentuknya negara sebagaimana dikemukakan Thomas Hobbes. “terbentuknya negara karena ada covenant (perjanjian) antara pemerintah dan rakyat dalam menjalankan organisasi bernama negara untuk mewujudkan kepentingan bersama”.
Dalam perspektif ini, rakyat sejatinya tidak menyerahkan kedaulatannya pada elite (negara). Namun, para elite hanya merepresentasikan kepentingan rakyat untuk diperjuangkan bagi kepentingan bersama.
Rakyat tetap memiliki kedaulatan penuh untuk mengawasi termasuk menagih dan mengadili sikap dan pilihan politik pemerintah jika hal tersebut bertentangan dengan isi kontrak.
Artinya Posisi rakyat di sini memiliki nilai sentral dan substantif dalam perjanjian, kesepakatan, dan dalam aktualisasi berbagai kehendak politik negara. Namun apa yang terlihat saat ini, makna rakyat seolah mengalami pengerdilan.
Dalam demokrasi kontemporer yang mengedepankan logika transaksional dan materialistik, posisi rakyat kerap diinstrumentalisasi hanya sebagai subjek komoditifikasi politik untuk memperlancar agenda kekuasaan segelintir orang.
Rakyat hanya menjadi variabel pelengkap dari berbagai sikap dan kebijakan sekelompok elite agar mereka tidak kehilangan legitimasi di hadapan prinsip dan nilai demokrasi.
Kenyataan ini terus berlanjut dan menjadi kerikil bagi perkembangan demokrasi saat ini karena posisi rakyat hanya menjadi reservoir dari organisme kekuasaan.
Fenomena kebijakan-kebijakan yang tidak berorientasi pada common good menunjukkan melemahnya status dan hak-hak rakyat di tengah negosisasi kekuasaan yang manipulatif.
Tampak jelas bahwa kekuasaan hari ini hanya menempatkan rakyat sebagai subjek ‘gorengan politik’ demi kenikmatan agenda parsial mereka. Beberapa kebijakan yang di framing dalam produk legislasi selain memunggungi konstitusi, juga memperlihatkan arah orientasi antagonistik antara rakyat dan elite.
Nama rakyat dikapitalisasi untuk menggemakan kepentingan elite sekaligus dibiarkan terjerumus dalam berbagai ancaman krisis, persis di tengah pesta pora elite menggoreng kehendak ambisiusnya.
Padahal Max Weber mengatakan politik sebagai kemampuan personal untuk mencapai tujuan, selain itu pernyataan Antonio Gramsci soal hegemoni menegaskan elit politik memiliki power untuk mempengaruhi dan instrumen yang seharusnya digiring menuju kebaikan bersama (common goods). Bukan justru sebaliknya.
Sayangnya dalam praktik, definisi dan teori tersebut justru dijadikan kekuatan artifisial dan simbolik elite untuk menekan kesadaran kritis rakyat, bahkan untuk sekadar mempertanyakan lemahnya kebijakan para elite. Bukan dijadikan sebagai liabilitas moral dan konstitutif elite untuk memperjuangkan serta membela kepentingan rakyat.
Lebih jauh dari sekedar mengatur kebijakan menurut Maynard Keynes (1883), negara memiliki tanggung jawab prinsipil untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, memperjuangkan kesejahteraan minimal dan perbaikan standar hidup rakyat. Tetapi faktanya hari ini justru rakyat terombang-ambing mendefinisikan posisi populisnya.
Sementara itu, elite terus memompa berbagai dalil dan argumen ke tengah publik serta mengerahkan pendukung artifisialnya demi untuk menangkis resistensi publik dari berbagai isu dan kebijakan yang mereka gulirkan di tengah masyarakat dari ruang-ruang gelap negosiasi atau aproksimasi politik.
Singkatnya alarm wajib dinyalakan sebagai sinyal kepada publik untuk membangun kesadaran kolektif dan menuntut elit politik dengan lantang untuk kembali menempatkan rakyat (mensen) sebagai variabel penting dalam perumusan kebijakan dan arah politik negara yang berorientasi pada kebaikan bersama (common goods). Jika tidak, selamanya demokrasi hanya menjadi instrumen jual beli daging.
Oleh : Abdul Rahman, Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPD GMNI Sulawesi Selatan