By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Menolak Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang: Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Akademik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:36 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Foto: Rendy Rizaldy Putra, Kader GMNI Yogyakarta/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi telah menjadi sorotan tajam di masyarakat. Gagasan ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Dalam rancangan tersebut, selain mengatur pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi, juga mencakup izin serupa bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, usulan ini menimbulkan polemik besar, baik dari sisi akademik, lingkungan, maupun prosedural.

Perguruan tinggi memiliki mandat yang jelas sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Pendidikan, yaitu menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Memberikan izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi jelas melanggar prinsip dasar ini. Perguruan tinggi adalah institusi
yang bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan, bukan mengejar
keuntungan ekonomi melalui aktivitas industri.

Mengelola tambang juga bertentangan dengan komitmen perguruan tinggi
dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selama ini, perguruan tinggi menjadi garda depan dalam menyuarakan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, jika terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan yang cenderung
merusak lingkungan, maka kredibilitas perguruan tinggi sebagai pelopor perubahan sosial dan lingkungan akan runtuh. Bahkan jika pengelolaan tambang diterapkan pada kampus yang memiliki jurusan tambang atau bisnis sekalipun, hal ini tetap tidak relevan karena pengelolaan tambang bukan merupakan bagian dari fungsi pendidikan.

Pertambangan di Indonesia sering kali berada dalam wilayah abu-abu yang
penuh dengan pelanggaran hukum, termasuk praktik “pertambangan hitam” yang tidak terdaftar secara resmi. Aktivitas ini telah berulang kali menimbulkan konflik
antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat. Jika perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola tambang, bukan tidak mungkin mereka akan terlibat dalam konflik-konflik semacam ini. Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, perguruan tinggi justru berpotensi menjadi pihak yang memperburuk situasi dengan
mendukung eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga:   Bertahan Ditengah Badai: Sebuah Refleksi Perjalanan Bersama GMNI

Selain itu, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga membuka pintu bagi kongkalikong antara oknum akademisi dengan pelaku industri tambang. Praktik semacam ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang netral untuk mencari kebenaran ilmiah justru berisiko kehilangan independensinya dan terseret ke dalam kepentingan ekonomi sempit.

Proses revisi UU Minerba juga menghadirkan berbagai persoalan, baik dari sisi prosedural maupun formil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan sidang pembahasan revisi UU di tengah masa reses. Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), masa reses adalah waktu bagi anggota parlemen untuk bertemu dengan konstituen di daerah masing-masing guna menyerap aspirasi. Oleh karena itu, menggelar sidang legislasi di tengah masa reses adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Revisi UU Minerba yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik. Regulasi yang berdampak besar pada masyarakat seharusnya dibicarakan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan akademisi. Sayangnya, proses ini justru berjalan tanpa diskusi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dibalik revisi tersebut.

Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi juga dapat dilihat sebagai bentuk represi terhadap kebebasan akademik. Pemerintah seharusnya mendukung demokrasi dengan tidak mencegah keberadaan oposisi, termasuk dari kalangan akademisi. Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan melalui kajian ilmiah dan riset independen. Jika perguruan tinggi terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti pengelolaan tambang, independensi mereka akan terancam karena terikat pada kepentingan industri.

Akademisi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau industri tambang berisiko mendapatkan tekanan jika institusi tempat mereka bekerja terlibat dalam pengelolaan tambang. Hal ini akan menciptakan iklim ketakutan di dunia akademik dan membungkam suara-suara kritis yang seharusnya dijamin dalam demokrasi. Kebebasan akademik adalah fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa, dan mencampuradukkan peran akademisi dengan kepentingan ekonomi hanya akan melemahkan fondasi tersebut.

Baca Juga:   Marhaen dan Gig Economy

Daripada memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah
seharusnya fokus pada penguatan fungsi utama perguruan tinggi, yaitu penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah dapat mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terkait teknologi pertambangan yang ramah lingkungan atau pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam sektor pertambangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi di sektor pertambangan
benar-benar berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Proses legislasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, fokus utama pemerintah seharusnya adalah mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.

Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang
keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan akademik, dan
kelestarian lingkungan. Perguruan tinggi memiliki tugas mulia untuk memajukan ilmu pengetahuan dan melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku industri yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menolak usulan ini dan mendorong pemerintah untuk kembali pada jalur yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Dengan menjaga independensi perguruan tinggi, kita juga turut menjaga masa depan bangsa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.***


Penulis: Rendy Rizaldy Putra, Kader GMNI Yogyakarta.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:48 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:38 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Metodologi KIV: Sebagai Alat Perjuangan GMNI Melawan Tangangan Zaman
Artikel
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Krisis Penyerapan Susu Lokal Menuai Aksi Simbolis Mandi Susu di Boyolali

Marhaenist.id - Sabtu (9/11/2024) lalu terjadi aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu…

Polithinking

Hadiri Milad ke-28 Majelis Nurul Musthofa, Ganjar Didoakan Cita-Citanya Terkabul

Marhaenist.id, Jakarta - Ganjar Pranowo hadiri milad ke-28 Majelis Nurul Musthofa di…

Polithinking

Di Banyuwangi, Atikoh Sampaikan Pentingnya Gunakan Hak Pilih

Marhaenist.id, Banyuwangi - Siti Atikoh Ganjar mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat…

Opini

Amerika Serikat Bakal Jadi Raksasa Crypto? Sementara El Salvador Sukses, Indonesia Masih Terjebak di Bursa Saja!

Marhaenist.id - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kripto telah mengalami revolusi yang…

Kabar PA GMNI

Resmi Terpilih Melalui Konfercab ke I, Fadli Lahalik Berharap Kehadiran PA GMNI Touna dapat Memberi Manfaat untuk Rakyat

Marhaenist.id, Touna - Konferensi Cabang (Konfercab) ke-I Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kabar GMNIKabar PA GMNIOpini

Surat Cinta untuk Persatuan GMNI dari Riau

Marhaenist.id - Mengawali tulisan ini, terlebih dahulu saya mohon maaf kepada Bung/Serinah…

Kabar GMNI

GMNI Harus Wajib Tolak Kader ‘Naturalisasi’!

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa…

Sukarnoisme

Mengenal Perjalanan Politik Ir. Soekarno

Marhaenist.id - Berbicara soal biografi Ir.Soekarno tidak lengkap rasanya jika tidak membahas…

Kabar GMNI

GMNI Tantang Debat Terbuka Ketua DPRD Lebak

MARHAENIST - DPK GMNI Fisip USBR dan DPK GMNI Akuntansi Unilam Rangkasbitung…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?