By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Korban KDRT Didiskriminasi, Kabid Hukum GMNI Halut Angkat Bicara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 7 Juli 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: WAS Korban KDRT yang bersimbah darah akibat dari kekerasan yang dilakukan Suaminya sendiri yang tidak lain adalah seorang Polisi/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Halut – Kasus Kekerasan Dalamy Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada September 2024 lalu, kini menjadi hangat kembali menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Halut.

WAS (inisial), menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, RZE anggota aktif Polres Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Akibat dari kekerasan tersebut, WAS mengalami patah gigi dan luka di bagian wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Atas hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halut melalui Kabid Hukum dan HAM, Erens Malicang, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tapi kenyataaannya pada proses sidang, kata Erens, pelaku dituntut dengan tuntutan yang tidak sebanding dengan perbuatannya yakni hanya 1 tahun saja dan bahkan diistimewakan tanpa penahanan.

“Sayangnya, dipersidangan pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pada tingkat penuntutan terlihat tututan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Pada tingkat penyidikan, ia juga terkesan pelaku diistimewakan karena tidak ditahan padahal pasal yang menjeratnya memuat ancaman pidana 5 tahun penjara yang seharusnya telah memenuhi syarat menurut undang undang untuk ditahan,” ujarnya.

Lanjut, Erens menambahkan bahwa, seharusnya pelaku dihukum lebih berat dari apa yang diminta oleh jaksa penuntut umum, apalagi pelaku adalah seorang oknum polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan justru sebaliknya melakukan kekerasan.

Terlebih menurut keterangan saksi yang merupakan korban KDRT waktu memberikan kesaksian di pengandilan bahwa perbuatan pelaku sudah kesekian kalinya bahkan ketika korban sedang mengandung 3 bulan.

“Ini yang menjadi bahaya dalam penegakan hukum karena hukum terkesan milik penguasa. Bila yang tertimpa adalah orang kecil, hukum terlihat bekerja sesuai pada tempatnya. Namun apabila yang menjadi pelaku adalah orang yang berada atau berpangkat, hukum seoalah mengalami kelumpuhan sehingga tidak bisa berjalan memberantas kejahatan. Hal ini akan mempengaruhi paradigma masyarakat bahwa hukum itu tumbul ke atas, tajam kebawa,” tambah Erens.

Baca Juga:   Mahasiswa Salatiga Bergerak, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Bahkan yang lebih parahnya lagi korban kekerasan rumah tangga yang seharusnya dilindungi oleh penegak hukum berubah menjadi terbalik dimana korban dilaporkan dugaan KDRT dengan locus dan tempus delicti yang sama.

Padahal sangat tidak beralasan bahwa kasus yang sama dengan locus dan tempus delicti yang sama diperiksa lebih dari satu kali, karena ini mencederai objektifitas penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerena jelas hal itu akan membuat orang dengan sesuka hati memanfaatkan celah itu untuk mempermainkan hukum.

“Sungguh miris penegakan hukum kita. Terkesan mendiskriminasi pihak korban seolah bersalah. Padahal kalau ditelaah lebih jauh menurut keterangan korban saat memberikan kesaksian di pengadilan, korban hendak membela diri dengan menggigit tangan pelaku karena sesak nafas akibat dicekik oleh pelaku. Sehingga sangatlah beralasan bagi korban untuk membela diri,” tandas Erens.

GMNI Halut berahap ada hal yang dibenahi oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk setiap penegak hukum kita adalah mengembalikan hukum pada tempatnya yang tepat yakni melindungi orang dari segala kejahatan bukan justru sebaliknya membahayakan orang yang mengalami kejahatan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

PDIP Tunjuk Adian Napitupulu dan Aria Bima Pimpin Tim Pemenangan Pilkada Nasional

Marhaenist.id, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah membentuk Tim Pemenangan…

Revolusi Etika Hukum: Jalan Terakhir Menyelamatkan Keadilan

Marhaenist.id - Krisis hukum di Indonesia bukanlah takdir. Ia adalah hasil kelalaian…

Prihatin dengan Kondisi Oraganisasi, GMNI Bima Desak Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Bima - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Endus dugaan Terima Suap dalam Perekrutan Pandis, GMNI Minta Ketua Bawaslu Mimika Segera Diganti

Marhaenist.id, Mimika – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, diduga…

Soekarno-Khrushchev Diantara Kemesraan Indonesia dan Uni Soviet

Marhaenist - Sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, Indonesia dan Uni Soviet menjalin…

Ketua Mahkamah Konstitusi Buka Bimbingan Teknis Angkatan II PA GMNI

Marhaenist - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)…

DPC GMNI Kendari Soroti Aktivitas Pembukaan Lahan Mangrove Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra

Kendari, Marhaenist.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dok. PDIP

PDI Perjuangan Bakal Umumkan Capresnya Juni 2023 Mendatang

Marhaenist - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membuka memori di 2014 dan…

Tanggapi Pertemuan Imanuel Cs dan Menteri Hukum RI, Eksponen GMNI: Arjuna-Dendy Akan Tetap Sah Jika Hukum Tak di Permainkan

Marhaenist.id, Jakarta – Salah satu Eksponen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memberikan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?