By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Kebijakan Baru Soal Tapera, GMNI Jatim: Bentuk Pemerasan Rakyat

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Jumat, 31 Mei 2024 | 19:40 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Hendra Prayogi, Ketua DPD GMNI Jatim. Dokumen Istimewa.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Surabaya – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur, Hendra Prayogi, menegaskan menolak kebijakan tersebut dan meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurutnya, regulasi terbaru PP Nomor 21 Tahun 2024 dibawah rezim Presiden Joko Widodo, akan menimbulkan banyak masalah dan akan membebani pekerja.

“Kami tegaskan menolak kebijakan tersebut, karena akan menjadi beban baru bagi pekerja dan pemberi kerja,” tegasnya.

Berdasarkan perkembangan informasi terbaru, peraturan tersebut kewajiban membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perubahan terbaru diperluas kepada pegawai swasta dan pekerja mandiri. Melalui peraturan tersebut, setiap pekerja akan dipotong upah atau gajinya baik TNI, Polri, PNS, pekerja swasta dan pekerja mandiri sebesar 3% untuk Tapera. Ketentuan Tapera tersebut bagi pekerja swasta akan dipotong 2,5% dari gajinya dan 0,5% akan dibebankan kepada pemberi kerja sesuai dengan Pasal 15.

Oleh karena itu, pemuda yang akrab dipanggi Hendra, dikhawatirkan keadaan ekonomi maayarakat saat ini tidak stabil, banyak kebutuhan rumah tangga yang harus diselesaikan. Ketika dibebani kewajiban untuk simpanan Tapera tersebut, kendati menjadi simpanan dan uangnya tidak hilang, namun, akan menjadi beban tersendiri bagi pekerja.

“Kami merasakan keluhan masyarakat pekerja, dan menurut kami, kebijakan tersebut sangat tidak sesuai dengan keadaan,” imbuhnya.

Bahkan, ia menilai, Pemerintah Pusat dalam pengambilan kebijakannya tidak mendengarkan aspirasi masyarakat luas yang secara otomatis menjadi objek dari peraturan tersebut.

Terlihat ketika Pemerintah menyampaikan kepublik terkait pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2024 langsung mendapat reaksi penolakan dari banyak pihak termasuk masyarakat yang akan dibebani.

Baca Juga:   Jelang Kongres Ke-22, M Ageng Dendy Setiawan Nyatakan Tak Maju Sebagai Calon Ketua Umum DPP GMNI

“Kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan, karena akan memaksan masyarakat kecil membayar hal besar yang sebenarnya tidak mampu,” pungkasnya.***

Penulis: Bung Cahyono/ Editor: Cahyono.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Opini

Peningkatan PPN akan Menjadi Disinsentif Bagi Masyarakat Kecil

Marhaenist.id - Keputusan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen…

Kabar GMNIOpini

Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Marhaenist.id - Amar putusan Pengadilan yang mengabulkan petitum Imanuel itu tidak melihat…

Opini

Pseudo-Democracy di Indonesia: Upaya Mengembalikan Marwah Demokrasi di Pilkada 2024

Latar Belakang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar…

Historical

Akar Konflik di Palestina Berasal Dari Inggris

Marhaenist.id - Pada tahun 1917, pemerintah Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour yang terkenal.…

GMNI Jakarta Selatan
Kabar GMNI

GMNI Jaksel Desak Transparansi: Bareskrim Harus Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Direksi PT ATPI ke Publik

Marhaenist, Jakarta - Korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali…

Kabar GMNI

Inginkan Persatuan, DPC GMNI Oku Timur Menolak Tegas Kongres GMNI di Kota Bandung

Marhaenist.id, Oku Timur- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNIOpini

DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif

Marhaenist.id - Dalam dinamika organisasi mahasiswa nasional yang penuh tantangan dan perubahan,…

Infokini

TAP MPRS MPRS 33/1967 Dicabut, Bung Karno Bebas Dari Segala Tuduhan Terkait Komunisme

MARHANEIST - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR…

Polithinking

Emak-emak Muslimat di Lumajang Antusias Ketemu Atikoh Ganjar; Harus Jadi Ibu Negara

Marhaenist.id, Lumajang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?