By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sesak Napas di Realita: Seni Melukis Mooi Indië ala Wali Kota Jakarta Timur
GMNI Desak BPJS Kesehatan Hentikan Penonaktifan PBI Sepihak
Terpilih dalam Konferda I GMNI DKI Jakarta, Bung De Niao dan Bung Muhammad Aqil Nahkodai DPD GMNI DKI Jakarta
Pemerintah Godok RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, DPP GMNI: Ancaman Serius Terhadap Demokrasi
Hari Pers Nasional: Pers dan Spirit Marhaenisme di Era Digital

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Indonesiana

Jalan Buntu Kasus Harun Masiku: Antara Fakta Hukum dan Keberanian Negara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 9 Februari 2026 | 09:53 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Karikatur Gambar 'Jalan Buntu Kasus Harun Masiku: Antara Fakta Hukum dan Keberanian Negara' (Desain AI)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta  — Hingga hari ini, Harun Masiku masih berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari lima tahun sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, keberadaannya belum juga terungkap.

Di tengah kebuntuan tersebut, kesaksian para saksi seperti Donny Istiqomah, Tio Sitorus, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Kusnadi dll dalam persidangan Hasto Kristiyanto kembali membuka ruang terang yang akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dalam persidangan, para saksi memaparkan rangkaian peristiwa, alur komunikasi, serta peran sejumlah aktor yang berkaitan langsung dengan upaya meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Keterangan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut memiliki bobot hukum kuat dan relevansi langsung dengan kegagalan negara menangkap buronan korupsi tersebut.

“Kesaksian para saksi pada persidangan Hasto kemarin adalah entry point penting untuk membuka kembali kasus yang selama ini stagnan. Jika fakta di persidangan tidak ditindaklanjuti, maka penegakan hukum kehilangan daya dorongnya,” ujar Founder Nusa Ina Connecion (NIC) Abdullah Kelrey dalam pernyataan tertulis.

Kita percaya sampai saat ini KPK masuh bekerja serius dalam penuntasan kasus Harun Masiku, semua langkah taktis dan strategis pasti sudah dilalui termasuk memonitor stackholer yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan keberadaan Harun Masiku termasuk aliran-aliran dana yang diduga menjadi penyokong opersasional buronnya Harun Masiku.

Kronologi Singkat Kasus Harun Masiku

• 2019

Harun Masiku, calon legislatif PDIP, tidak lolos ke DPR RI. Muncul upaya untuk meloloskannya melalui mekanisme PAW menggantikan anggota DPR terpilih.

• Desember 2019

KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap kepada Komisioner KPU. Sejumlah pihak ditangkap, termasuk Wahyu Setiawan, Fridelina Tio Sitorus dan Saeful Bahri. Harun Masiku menghilang dan tidak berhasil diamankan.

Baca Juga:   Gelar Diskusi Terbatas dengan Perhimpunan Agenda 45, Andi Widjajanto: Indonesia Butuh Strategi Tepat Hadapi Perubahan Global

• Januari 2020

KPK secara resmi menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

• 2020–2023

Berulang kali KPK menyatakan masih memburu Harun Masiku, namun tanpa kejelasan perkembangan signifikan. Kasus perlahan meredup dari ruang publik.

Dari timeline tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara kekurangan waktu atau informasi. Justru sebaliknya, fakta-fakta terus bertambah, sementara penyelesaiannya tak kunjung tiba.

Lebih dari sekadar satu buronan, kasus Harun Masiku menyangkut integritas proses demokrasi dan pesan moral penegakan hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana negara sungguh-sungguh menuntaskan perkara yang menyentuh jantung kekuasaan politik.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Sesak Napas di Realita: Seni Melukis Mooi Indië ala Wali Kota Jakarta Timur
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:40 WIB
GMNI Desak BPJS Kesehatan Hentikan Penonaktifan PBI Sepihak
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:35 WIB
Terpilih dalam Konferda I GMNI DKI Jakarta, Bung De Niao dan Bung Muhammad Aqil Nahkodai DPD GMNI DKI Jakarta
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:09 WIB
Pemerintah Godok RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, DPP GMNI: Ancaman Serius Terhadap Demokrasi
Selasa, 10 Februari 2026 | 10:52 WIB
Hari Pers Nasional: Pers dan Spirit Marhaenisme di Era Digital
Selasa, 10 Februari 2026 | 08:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

DPP PA GMNI Salurkan Bantuan Gempa ke Pasaman dan Pasaman Barat

Marhaenist - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni (DPP PA) GMNI menyalurkan bantuan…

Intania Putri Mardiyani: Dilema Perempuan Modern

Marhaenist.id, Jakarta – Dilema perempuan modern masih menjadi perdebatan yang cukup hangat…

Tantangan dan Potensi Peternakan Berkelanjutan di Masa Depan

Marhaenist.id - Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai sembilan miliar jiwa.…

DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput

Marhaenist.id, Jakarta Timur — Perkembangan teknologi dan digitalisasi dinilai menjadi instrumen strategis…

GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN

Maehaenist.id, Mamuju Tengah -Puluhan kader dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang…

Persatuan Alumni GMNI dan GMNI Touna Gelar Donor Darah dalam Rangka Bulan Bung Karno

Marhaenist.id, Touna : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sikapi Unras Kawal Putusan MK Atas UU PKPU Diberbagai Daerah, Komnas HAM Desak Aparat Tidak Gunakan Kekerasan

Marhaenist.id, Jakarta- Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi Unjuk Rasa (Unras) yang terjadi…

Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa

Marhaenist.id, Samarinda - Gelombang kekecewaan publik terhadap skandal korupsi di sektor tambang…

Foto:

Kapitalisme yang Menghapus Jejak Peradaban Bangka Belitung

Marhaenist.id - Menyingkap tabir sejarah jauh kebelakang sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Bangka…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?