
Marhaenist.id, Mamasa — Pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan. Pasalnya, proyek fisik tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di media sosial, warga mulai mempertanyakan transparansi anggaran pembangunan KDMP yang dinilai tidak terbuka.
Ketua Bidang Politik GMNI Sulawesi Barat, Rihardes Langi’ Memanna, menegaskan bahwa setiap proyek yang masuk ke desa wajib diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Setiap proyek yang masuk ke desa harus transparan dan informatif, apalagi ini menyangkut Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujarnya kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.
Papan tersebut harus memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pelaksana kegiatan.
“Jika papan informasi tidak dipasang, maka wajar jika masyarakat menaruh curiga. Ini bisa menimbulkan dugaan ketidakjelasan anggaran hingga potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Rihardes juga menambahkan bahwa dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan papan proyek merupakan keharusan untuk mencegah potensi penyelewengan. Terlebih, pembangunan KDMP bersumber dari anggaran negara seperti APBN, APBD, maupun dana desa.
Lebih lanjut, GMNI Sulbar mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa agar menjalankan fungsi pendampingan hukum secara optimal dalam proyek tersebut.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pendampingan yang telah dilakukan. Apakah proyek tanpa papan informasi seperti ini sudah sesuai prosedur?” ujar Rihardes.
Selain itu, GMNI Sulbar juga meminta DPRD Kabupaten Mamasa untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak pelaksana proyek melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami mendorong DPRD Mamasa untuk segera melakukan RDP guna mengungkap kejanggalan proyek ini yang terkesan tertutup,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, GMNI Sulbar mengacu pada sejumlah regulasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
• Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan pembangunan desa wajib mencantumkan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.
GMNI Sulbar menilai, tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dan berpotensi dikenai sanksi.
“Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih adalah proyek strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Rihardes.
GMNI Sulbar menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.