By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya
Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana
Front Marhaenis Ditengah Kekacauan Politik, Hukum, dan Ekonomi Indonesia Hari Ini
Republik Jenderal Multitasking
DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Bersatu Kembali untuk Bangsa

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 23 April 2024 | 09:02 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, usai hasil sidang MK dibacakan/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai, Senin (22/4/2024). Lima dari delapan majelis hakim MK menyatakan menolak gugatan Capres-Cawapres 01 dan 03, sementara tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion dan mengabulkan gugatan.

“Mengadili, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, sambil memukul palu.

Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya mengabulkan gugatan 01 dan 03, khususnya dalam hal politisasi bansos dan ketidaknetralan aparat maupun aparatur sipil negara (ASN), dalam proses Pilpres 2024.

Seusai sidang, Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyatakan menerima hasil putusan MK. Keduanya mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024.

“Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Maka apapun keputusannya kami sepakat untuk menerima dan kami terima. Kami mengucapkan selamat bekerja untuk para pemenang (Prabowo Gibran),” ucap Ganjar.

Putusan MK, lanjut Ganjar, adalah hal yang final. Ia berharap, setelah ini seluruh anak bangsa akan bersatu dan menyelesaikan berbagai tantangan ke depan.

Hari ini, lanjut dia, PR bangsa ke depan menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Dollar menguat dan rupiah jatuh, ada perang di berbagai negara, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi.

“Saya kira itu PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait hasil Pilpres ini,” tegasnya.

Tak lupa Ganjar menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini telah berjuang bersama. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai pengusung, relawan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan pihak lainnya.

Baca Juga:   Diajari Menanam Cabai, Emak-Emak di Jakarta: Hemat Pengeluaran

“Kami juga sampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menerima prosesnya dari awal sampai putusan hari ini. Ada yang menarik karena ada hakim yang memberikan dissenting opinion, artinya nurani hakim punya ruang tersendiri untuk mengekspresikan lewat putusan,” jelasnya.

Disinggung apa langkah selanjutnya, Ganjar tidak memberikan jawaban. Termasuk terkait hak angket, ia mengatakan jika itu ranah politik.

“Angket itu ruang di parlemen, itu jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim.

“Kami menerima demi keadaban hukum. Kami sportif, sehingga perselisihan itu harus diakhiri,” ucapnya.

Mantan ketua MK itu juga mengapresiasi hakim MK yang menangani perkara ini. Sebab baru pertama dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki kesimpulan berbeda.

“Putusan sengketa Pilpres dalam sejarah, baru kali ini ada yang dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah ada karena biasanya hakim berembuk sampai sama. Mungkin kali ini ada hal-hal yang tidak bisa disamakan,” ucapnya.***

Penulis: Team Media Ganjar-Mahfud/ Editor: Bung Wadhar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Seri Diskusi Publik Edisi V, PA GMNI Jakarta Raya Tekankan Front Marhaenis Ambil Peran untuk Berdaulat, Berdikari, Berbudaya
Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Program PKPA Beasiswa Peradi Utama Berlanjut, 140 Kader Ikuti Pertemuan Keempat dengan Materi Tata Acara Pengadilan Pidana
Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:04 WIB
Front Marhaenis Ditengah Kekacauan Politik, Hukum, dan Ekonomi Indonesia Hari Ini
Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:30 WIB
Republik Jenderal Multitasking
Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:46 WIB
DPC PA GMNI Humbahas Ajak Kampus di Sumut Gerakkan Mahasiswa sebagai Relawan Pemulihan Psikologis Anak Korban Bencana
Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Dukung Langkah Kongres Persatuan, GMNI Mamasa Serukan Rekonsiliasi Internal dan Nasional 

Marhaenist.id, Mamasa - Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera mengelar Kongres…

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur saat adakan orasi di depan gedung Grahadi Surabaya, (26/08/2024). FILE/IST. Photo

Kawal Implementasi PKPU, GMNI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur bersama dengan Budayawan…

Solar Sulit Didapat, GMNI Rohul Soroti Dugaan Praktik Mafia Solar di Rokan Hulu

Marhaenist.id, Rokan Hulu – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali…

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, DPP PA GMNI Layangkan Pernyataan Sikap

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Omnibus Law Ciptakan Badai PHK Kian Melonjak

Marhaenist - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini,…

Wacana Kenaikan BBM, GMNI Soroti Penyelewengan Distributor

Marhaenist - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP…

Tips Cantik Tradisional

Marhaenist.id - Sejak zaman nenek moyang, manusia mewarisi praktik perawatan tubuh dan…

Intania Putri Mardiyani: Dilema Perempuan Modern

Marhaenist.id, Jakarta – Dilema perempuan modern masih menjadi perdebatan yang cukup hangat…

GMNI UIN Jakarta Bersama Rakyat, Rayakan Kemerdekaan dengan Aksi Nyata

Marhaenist.id, Ciputat – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?