Marhaenist.id, Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia hari ini adalah bertahannya praktik oligopsoni yang bekerja dalam senyap. Jarang disorot dan minim penindakan, struktur pasar dengan segelintir pembeli dan jutaan penjual ini secara nyata melemahkan posisi tawar produsen rakyat, petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM, dalam rantai perdagangan nasional, sekaligus menguji kehadiran negara sebagai penyeimbang antara pasar dan keadilan sosial.
Oligopsoni merupakan struktur pasar di mana hanya terdapat sedikit pembeli, sementara penjual berjumlah sangat banyak. Kondisi ini memberikan kekuatan dominan kepada pembeli untuk menentukan harga dan syarat transaksi secara sepihak. Akibatnya, produsen kerap terpaksa menjual hasil produksinya dengan harga rendah, bahkan tidak jarang berada di bawah biaya produksi.
Fenomena ini berbeda dengan oligopoli yang relatif lebih sering disorot publik. Oligopsoni justru hadir sebagai ketidakadilan pasar yang tidak berisik, namun sistematis.
Ia tidak selalu tampil sebagai pelanggaran hukum terbuka, melainkan bekerja melalui tekanan harga yang dilembagakan oleh struktur pasar yang timpang.
Pakar Hukum Persaingan Usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menegaskan bahwa minimnya perkara oligopsoni yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak serta-merta menandakan absennya praktik tersebut di lapangan.
“Sejatinya, apabila produsen, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat menemukan adanya praktik oligopsoni, hal tersebut dapat dan seharusnya dilaporkan kepada KPPU dengan dukungan data yang akurat,” ujar Sutrisno dalam pernyataan persnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Jayabaya tersebut, praktik oligopsoni secara nyata merugikan produsen karena hasil produksi dibeli dengan harga sangat murah. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan produsen rakyat, tetapi juga mengancam keberlanjutan rantai pasok nasional.
“KPPU perlu berani menindak korporasi yang merugikan produsen, khususnya rakyat kecil. Namun yang lebih penting, KPPU juga harus diperkuat agar mampu hadir hingga ke daerah, karena aktivitas perdagangan rakyat justru paling masif terjadi di tingkat kabupaten dan kota,” tegas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Ia menilai, tantangan utama penanganan oligopsoni tidak semata terletak pada aspek penegakan hukum, melainkan pada ketimpangan struktur pasar itu sendiri. Dalam konteks ini, negara tidak dituntut untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan memastikan pasar bekerja secara adil, sehat, dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Sutrisno yang juga Alumni GMNI menyoroti paradoks ekonomi nasional yang hingga kini masih kuat bergerak mengikuti logika pasar bebas dan kapitalisme, meskipun konstitusi secara tegas mengamanatkan ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila.
“Penegakan hukum ekonomi masih kerap berpihak pada pemilik modal besar. Padahal, UU Nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk perjanjian penetapan harga yang merugikan penjual,” ujarnya.
Ketua Umum IKADIN periode 2019–2022 ini menegaskan bahwa keberanian produsen untuk melapor harus diiringi dengan keberanian negara untuk bertindak, sekaligus membangun sistem ekonomi yang melindungi semua pihak secara berimbang.
Dalam kerangka tersebut, oligopsoni perlu dipahami sebagai titik uji sinergi antara negara, pasar, dan rakyat. Negara berperan sebagai penyeimbang melalui regulasi dan pengawasan, dunia usaha bertumbuh sebagai motor ekonomi yang bertanggung jawab, sementara produsen rakyat diperkuat melalui koperasi, BUMDes, dan organisasi ekonomi kolektif agar memiliki posisi tawar yang lebih seimbang.
KPPU, sesuai mandat Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1999, tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simpul rekomendasi kebijakan. Peran ini menjadi krusial dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keberpihakan pada rakyat, sejalan dengan amanat Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penanganan oligopsoni pada akhirnya bukanlah soal konfrontasi, melainkan kolaborasi. Pasar yang sehat membutuhkan pembeli yang bertanggung jawab, produsen yang kuat, dan negara yang hadir sebagai wasit yang adil.
Dari sinergi inilah ekonomi Pancasila dapat bergerak dari wacana menuju praktik, mewujudkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.***
Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.