TERTANGKAPNYA Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/9) kemarin harus menjadi momentum pimpinan lembaga peradilan tertinggi itu untuk bersih- bersih.
Tersangka Sudrajad yang diduga menerima suap pengurusan perkara di MA diyakini tidak bermain sendiri, tapi menjadi bagian pusara mafia hukum yang hingga kini belum ditindak.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat dihubungi mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi kepada Ketua MA berkaitan dengan hakim mana saja yang bermasalah atau bagian dari mafia hukum.
“Ini momentum untuk bersih-bersih banyak faktor untuk melakukan perbaikan di MA dari perbaikan sistem dan kelembagaan. Saya sudah sampaikan hakim-hakim bermasalah, bagaimana perkara itu tidak sampai satu minggu sudah diputus,” ungkap Arteria di Jakarta, Jumat (23/9).
Dia berharap KPK dan MA mampu mengungkap mafia hukum tersebut hingga ke akar-akarnya. Di satu sisi, KPK diminta tidak ragu untuk memeriksa hakim lain di MA, bahkan kalau perlu Ketua MA pun dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau kita lihat hakim, UU hakim tunjangannya sangat tinggi, artinya tidak ada satu alasan melakukan praktik menyimpang. Di MA, semua tidak berbayar jadi apalagi yang dituntut. Bandingkan hakim di pelosok sana, untuk hakim agung tidak ada toleransinya. Dan harus diusut tuntas tidak mungkin ini perbuatan satu orang,” cetus Arteria.
Sementara anggota Komisi III DPR RI lainnya, Santoso, mengatakan, perilaku hakim yang korup sudah menjadi rahasia publik.
“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari seputir berlian di samudra yang luas,” katanya.
KPK, menurutnya, jangan berhenti pada kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, tapi juga harus melakukan pengawasan terhadap setiap hakim.
Selain itu, rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang membentuk para hakim berintegritas serta menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya.
“Jika hakim semua berprilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah lantas kemana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” tegas Santoso.