
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di bawah kepemimpinan Risyad-Patra menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Pelopor C Kota Tual terhadap seorang anak berusia 14 tahun hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini memicu keprihatinan dan kemarahan publik, khususnya masyarakat Kepulauan Kei.
Pengurus DPP GMNI, Adi Suherman Tebwaiyanan, yang juga merupakan putra asli Kepulauan Kei (Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual), menyampaikan duka mendalam sekaligus kecaman moral atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa kematian korban bukan sekadar angka statistik, melainkan hilangnya masa depan dan harapan generasi bangsa.
Menurut Adi, tindakan aparat yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Peristiwa ini dinilai sebagai cermin penyalahgunaan kewenangan dan ujian serius terhadap komitmen negara dalam melindungi hak hidup warganya, terutama anak di bawah umur.
“Negara tidak boleh abai, serta tidak boleh ada satu pun aparat atau institusi yang kebal terhadap hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menjadi pihak yang diduga melanggarnya,” ujar Adi, Minggu (22/2/2026).
Dalam pernyataan resminya, DPP GMNI juga menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara terbuka, transparan, dan independen.
- Meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional oleh Kepolisian Daerah Maluku dengan pengawasan ketat guna mencegah konflik kepentingan maupun upaya melindungi pelaku.
- Menuntut penerapan pasal pidana secara maksimal apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan berat atau pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Menolak segala bentuk mediasi atau penyelesaian di luar mekanisme hukum pidana yang berpotensi mengaburkan keadilan substantif bagi keluarga korban.
- Mendorong dilakukannya pemeriksaan etik serta evaluasi struktural terhadap sistem pembinaan internal aparat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Adi menegaskan bahwa sikap pengawalan yang dilakukan DPP GMNI bukanlah bentuk permusuhan terhadap personal maupun institusi kepolisian.
Langkah tersebut merupakan wujud komitmen moral terhadap tegaknya keadilan dan supremasi hukum. Aparat yang profesional, tegasnya, tidak akan takut terhadap proses hukum yang transparan.
DPP GMNI juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan, terlebih ketika korban adalah anak di bawah umur. Keadilan harus hadir secara nyata dan terukur melalui proses hukum yang terang-benderang.
DPP GMNI menyatakan berdiri bersama keluarga korban dan masyarakat Kota Tual. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya kepastian hukum yang adil.
DPP GMNI menegaskan tidak boleh ada impunitas dan tidak boleh ada kompromi atas hilangnya nyawa anak bangsa.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah menimbulkan duka mendalam di Kepulauan Kei.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Cahyono.