Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Masyarakat Adat Tano Batak atas kemenangan ekologis yang berhasil diraih setelah puluhan tahun memperjuangkan kedaulatan wilayah adatnya.
Kemenangan tersebut ditandai dengan pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Pencabutan izin ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perjuangan panjang masyarakat adat melawan perampasan tanah ulayat dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat Adat Tano Batak menilai penutupan PT TPL sebagai kemenangan ekologis yang telah lama dinanti. Selama puluhan tahun, perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan ekologi, pencemaran lingkungan hidup, hingga kriminalisasi dan perampasan wilayah adat.
Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Adam Jauri, DPP GMNI menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kekuatan solidaritas rakyat dan konsistensi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
“Mewakili DPP GMNI, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Masyarakat Adat Tano Batak. Ini adalah wujud kebahagiaan bersama atas keberhasilan meraih kemenangan ekologis sekaligus membuktikan bahwa konsistensi dalam berjuang pada akhirnya akan menuai hasil,” ujar Adam.
Lebih lanjut, Adam menyerukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak membuka celah kebijakan baru berupa tukar guling wilayah dengan perusahaan lain. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga solidaritas dan persatuan sebagai sesama anak bangsa.
“Sejak tahun 1983, mulai dari PT Inti Indorayon hingga berganti menjadi PT Toba Pulp Lestari, perusahaan ini telah memicu banyak konflik, mulai dari kerusakan ekologis, pencemaran lingkungan, hingga perampasan wilayah adat di Kabupaten Toba,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan, dari 28 perusahaan yang diperiksa, sebanyak 24 perusahaan dinyatakan bermasalah dan izinnya dicabut. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan non-kehutanan, dan salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, secara resmi mengumumkan pencabutan izin 24 perusahaan bermasalah tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Dari 24 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 15 badan usaha beroperasi di wilayah Sumatera Utara, terdiri dari 13 perusahaan kehutanan (PBPH), termasuk PT Toba Pulp Lestari, serta dua perusahaan non-kehutanan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.