
Marhaenist.id, Jakarta Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara. Peristiwa tragis tersebut menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC GMNI Jakarta Timur, Aten Tay Taralandu, menegaskan bahwa dugaan pembunuhan terhadap pelajar tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran etik internal institusi.
Menurutnya, apabila benar terjadi perampasan nyawa secara melawan hukum, maka hal tersebut merupakan tindak pidana berat yang menyentuh hak hidup sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam perspektif hukum pidana, apabila benar terjadi perampasan nyawa secara melawan hukum, hal tersebut merupakan kejahatan berat yang harus diproses secara transparan, objektif, dan tanpa perlindungan institusional yang berlebihan,” ujar Aten, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menilai, peristiwa semacam ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian tunggal. Dugaan kekerasan berlebihan oleh aparat, menurutnya, kerap berulang dengan pola yang serupa. Ketika penegakan hukum hanya berhenti pada sanksi etik atau hukuman ringan, efek jera dinilai tidak maksimal dan berpotensi melahirkan preseden buruk.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengedepankan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Proses hukum pidana harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan terbuka, serta diawasi melalui mekanisme eksternal guna menjamin keadilan substantif bagi korban dan keluarganya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar sanksi administratif atau etik,” tegasnya.
DPC GMNI Jakarta Timur berharap adanya putusan yang tegas dan proporsional sebagai bentuk pembelajaran institusional sekaligus pesan kuat bahwa penyalahgunaan kewenangan dan tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, menurut GMNI, tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga sebagai langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.