
Marhaenist.id, Bantaeng – Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arunika Bantaeng, Sarinah Citra, menyatakan kecaman keras terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum advokat.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang mencoreng nilai keadilan dan kemanusiaan.
Sarinah Citra menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih jika diduga dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan melindungi masyarakat.
Menurutnya, profesi advokat yang disandang bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Tidak ada ruang pembenaran bagi pelaku pelecehan seksual. Jika benar dilakukan oleh oknum advokat, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap profesi hukum dan tamparan keras bagi rasa keadilan publik,” tegas Sarinah Citra. Selasa (6/1/2025).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Sarinah juga menekankan bahwa proses hukum harus berpihak pada korban.
“Segala bentuk pelecehan seksual adalah kejahatan yang melanggar harkat dan martabat korban. Sehingga kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil tanpa intervensi dari pihak manapun itu,” ujar Sarinah Citra.
Lebih lanjut, sarinah citra menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkeyakinan untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual.
“Diam berarti membiarkan kejahatan terus berulang. Sarinah GMNI Bantaeng berdiri bersama korban dan akan terus menyuarakan perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.