Marhaenist.id, Surabaya — Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang dikenal dengan nama Resbob, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi kemahasiswaannya, yakni: Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Pemecatan tersebut dilakukan menyusul kasus penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, serta masyarakat suku Sunda yang viral di media sosial.
Pemecatan Resbob tertuang dalam Surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Nomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025 tertanggal Senin (15/12/2025).
Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Jawa Timur, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Surabaya.
“Dengan ini kami memberitahukan bahwa Muhammad Adimas Firdaus (Resbob) diberhentikan dari keanggotaan GMNI UWKS secara tidak terhormat,” demikian kutipan isi surat keputusan tersebut..
Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan status keanggotaan Resbob di GMNI. Ia menjelaskan, Resbob tercatat sebagai kader GMNI Surabaya sejak tahun 2025 setelah mengikuti proses pengkaderan.
“Kami membenarkan bahwa Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob memang merupakan kader GMNI Surabaya per tahun ini dan telah melalui proses pengkaderan,” kata Virgiawan kepada awak media.
Namun demikian, Virgiawan menegaskan bahwa Resbob hanya berstatus sebagai kader biasa di Komisariat GMNI UWKS dan tidak pernah menjabat sebagai pengurus organisasi.
“Resbob hanya kader biasa, bukan pengurus, bukan pemegang tanggung jawab struktural di organisasi,” sambungnya.
Virgiawan mengungkapkan, Resbob baru resmi menjadi kader GMNI sejak September 2025 dan selama tiga bulan terakhir tidak pernah aktif mengikuti agenda organisasi, baik di tingkat komisariat maupun cabang.
“Setelah kaderisasi, yang bersangkutan tidak pernah terlihat dalam forum, agenda, maupun program yang dilaksanakan GMNI,” lanjutnya.
GMNI menilai pernyataan Resbob yang menghina kelompok tertentu bertentangan dengan nilai-nilai dasar organisasi, seperti kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, serta semangat anti-diskriminasi.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap ideologi dan cita-cita perjuangan GMNI.
“Kami menjunjung tinggi nilai sosio-nasionalis, sosio-demokratis, serta Ketuhanan Yang Maha Esa. Organisasi kami menolak keras segala bentuk rasisme dan SARA,” tegas Virgiawan.
Ia menambahkan, meskipun pernyataan Resbob merupakan tindakan personal, GMNI tetap harus mengambil sikap tegas demi menjaga marwah organisasi.
“Ucapan Resbob itu urusan personal, tidak ada kaitannya dengan GMNI. Namun organisasi kami menjunjung persatuan tanpa membedakan suku, ras, agama, maupun budaya,” tambahnya.
GMNI sempat berupaya memanggil Resbob untuk menjalani pemeriksaan etik dan sidang pleno organisasi. Namun, hingga pleno digelar, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan tidak menghadiri proses tersebut.
“Ketika akan disidang melalui pleno organisasi, Resbob tidak bisa dihubungi sama sekali. Akhirnya, DPK GMNI UWKS menggelar pleno dan memutuskan pemberhentian,” ujar Virgiawan.
Pemecatan Resbob dilakukan dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI, yang mengatur sanksi pemberhentian bagi kader yang melakukan pelanggaran berat.
Terkait aspek hukum, GMNI Surabaya menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Resbob.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH. Jika terbukti melanggar unsur SARA, kami mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. GMNI tidak akan membela yang bersangkutan,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.