
Marhaenist.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S., menanggapi usulan pembubaran lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan usulan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah.
Kedua usulan Chusnul tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) dan dimuat disejumlah media nasional.
Tanggapan Arief Hidayat itu disampaikan saat mengomentari sebuah postingan yang membagikan link berita yang memuat usulan Chusnul Mar’iyah tersebut di platform WhatsApp Grup “Persaudaraan Alumni GMNI”, Selasa (17/2/2026).
Dalam komentarnya, Arief Hidayat menegaskan bahwa usulan tersebut sangat berisiko tinggi karena menyangkut perubahan konstitusi.
“Usulan ini sangat berisiko tinggi karena mengharuskan perubahan konstitusi. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur dalam konstitusi, bukan dalam undang-undang,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, berbeda dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang sehingga masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, kewenangan penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres secara tegas diatur dalam konstitusi.
Arief yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mempertanyakan mekanisme alternatif apabila kewenangan tersebut dicabut dari MK.
“Selanjutnya, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut? Apakah perlu dibentuk badan peradilan khusus? Perlu dipahami bahwa badan peradilan harus berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman,” jelasnya.
Lanjut dalam komentarnya di Grup WhatsApp tersebut, Ia juga menambahkan bahwa dirinya merupakan saksi sejarah dalam proses penentuan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.
Kata Arief, pernah dilakukan pertemuan antara Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan MK, yang pada akhirnya menyepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.
“Saya kebetulan menjadi saksi sejarah yang turut menangani persoalan ini, khususnya dalam pertemuan antara Presiden, DPR, MA, dan MK. Pada akhirnya, disepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini,” tandasnya.
Dengan demikian, Arief menilai bahwa setiap wacana perubahan kewenangan tersebut harus dikaji secara mendalam dan mempertimbangkan aspek konstitusional serta desain sistem ketatanegaraan Indonesia.***
Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.