By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

Arief Hidayat: Permohonan Memajukan Pelantikan Presiden Langgar Konstitusi

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Kamis, 18 Juli 2024 | 00:50 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang juga Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (PA GMNI). Foto MK/Gani
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang meminta untuk memajukan jadwal pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dapat melanggar konstitusi.

Arief menjelaskan bahwa permohonan itu memangkas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019–2024 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Padahal, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun.

“Tidak bisa diajukan. Kalau diajukan, berarti Pak Jokowi tidak menjabat 5 tahun. Kalau tidak menjabat 5 tahun, ya, melanggar konstitusi. Jadi, permohonan ini nanti dipertimbangkan, pas apa tidak ini keinginannya?” kata Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (17/07/2024).

Jokowi-Ma’ruf ketika itu dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 sehingga masa jabatan keduanya harus berakhir pada 5 tahun setelahnya. Oleh karena itu, kata dia, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Tadi alasannya, mestinya kalau (pilpres) satu putaran sudah selesai, (pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih) langsung dilantik. Kok dilantik? Pak Jokowi berarti jabatannya dikorting? Tidak bisa. Malah melanggar konstitusi, ‘kan?” ucap Arief melansir Antara.

Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.

“Mahkamah kalau memutus seperti keinginan saudara, mahkamah yang melanggar konstitusi,” ucapnya.

Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh lima orang, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Dalam sidang perdana, pemohon didampingi kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.

Pemohon meminta MK untuk menambahkan ketentuan agar MPR segera melantik pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya 3 bulan setelah pasangan calon terpilih ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga:   Implementasikan Tridharma, Mahasiswa UMIKA Galang Dana Kemanusiaan

“Majelis Yang Mulia, dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan pada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya 3 bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ucap Daniel.

Menurut pemohon, jarak penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 oleh KPU dengan jadwal pelantikannya relatif terlalu lama.

“Ada kekhawatiran kami, ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” kata Daniel.

Dalam berkas permohonan, pemohon menuliskan tiga alasan mereka mengajukan permohonan, yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan mempertimbangkan kepastian hukum.

Diketahui bahwa Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang digugat oleh para pemohon berbunyi sebagai berikut:

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Para pemohon meminta MK agar pasal tersebut ditambahkan dan disempurnakan dengan frasa sebagai berikut:

Ditambahkan dan disempurnakan bahwa apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

Persidangan pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat. Di akhir sidang, Arsul mengatakan bahwa pemohon dapat memperbaiki permohonannya selama 14 hari.***

Penulis: Red/ Editor: Red.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Akan Gelar Kongres Persatuan, Mimpi Besar Penyatuan GMNI akan Segera Terwujud Pasca Kongres Ambon

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tips Cantik Tradisional

Marhaenist.id - Sejak zaman nenek moyang, manusia mewarisi praktik perawatan tubuh dan…

Ma’ruf Amin Minta Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama

Marhaenist - Selama pandemi Covid-19, dunia kerja global memperlihatkan kerentanan akan disrupsi…

GMNI: KTT ASEAN Harus Menjiwai Doktrin Soekarno-Macapagal

Marhaenist - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu pagi, 10…

Peningkatan PPN akan Menjadi Disinsentif Bagi Masyarakat Kecil

Marhaenist.id - Keputusan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen…

DPC GMNI Binjai Apresiasi Langkah Kapolres dalam Upaya Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Marhaenist.id, Binjai - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ganjar; Ahok Menambah Kekuatan Kita, Semakin Optimis!

Marhaenist.id, Jakarta - Capres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi mundurnya…

Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR?

Marhaenist.id - Salah satu syarat dari Negara Hukum yang demokratis ya harus…

Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto

Marhaenist.id, Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, kami Aktivis GMNI…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?