Marhaenist – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Konferda di Resto Bale Ayu, Jombor, Sleman pada Minggu (28/07/2024).
Acara yang diawali dengan diskusi kebangsaan dengan tema: “Mengembalikan Prinsip Demokrasi Dalam Negara Hukum Untuk Mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” turut menghadirkan antara lain, Harjono (Dewan Pengawas KPK) sebagai Keynote Speech. Acara yang dimoderatori oleh Satria Aji Imawan (Dosen Dept Administrasi Publik Universitas Diponegoro) juga menghadirkan Arsya Lay (Kader GMNI Fisipol UGM) dan Muhammad Reyhan (Ketua Komisariat DPK UII dan Ketua LEM UII) sebagai narasumber.
Konferda PA GMNI DIY kali ini juga turut dihadiri oleh Endro S. Yahman dari DPP PA GMNI, dalam pertanggungjawaban pengurus PA GMNI DIY Periode 2018-2023 hingga musyawarah mufakat sampai terbentuk kepengurusan periode berikutnya.
Adapun peserta terdiri dari perwakilan DPC yang ada di Provinsi DIY yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul secara aklamasi menerima laporan pertanggung jawaban pengurus PA GMNI DIY Periode 2018-2023 yang dibacakan oleh Paripurna Sugarda.
Dalam perumusan program ke depan disampaikan oleh perwakilan peserta sebagai rekomendasi untuk kepengurusan periode 2024-2029, antara lain seperti rebranding organisasi melalui sosial media, sinergitas gerakan lintas generasi dan alumni, ngaruhke pejuang-pejuang kesepian, kaderisasi dan lain-lain.
Tampak hadir juga di arena konferda antara lain, para senior alumni GMNI seperti Sutaryo, Tadjudin Noer Effendi, Budi Wignyo S, dan segenap alumni muda GMNI dari berbagai Komisariat antara lain Fisipol UGM, KH UGM, FT UGM, FH UGM, Fapet UGM, Fak Filsafat UGM, UNY, UII, UIN Kalijaga, STPMD, UJB.
Konferda PA GMNI DIY akhirnya pun bermufakat memilih dan mengamanahkan kepada Marcus Priyo Gunarto, untuk menahkodai kepengurusan periode 2024-2029. Dengan didampingi oleh Diazma Swandaru, Andi Sandi, Cahyo Gumilang, Bung Sus sebagai formatur yang akan membuat kepengurusan secara lengkap dengan rentang waktu hingga dua minggu kedepan.