By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Kerawanan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 18 Juli 2024 | 11:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
I Gde Sandy Satria, Peneliti di Nusantara Center for Social Research, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Bagikan

Marhaenist – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024, terdapat kebijakan yang mendorong investasi di Ibu Kota Negara (IKN) dengan memberikan hak atas tanah untuk jangka waktu yang sangat panjang. Ketentuan ini mencakup Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat berlaku hingga 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun. Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut menyebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk satu siklus pertama selama maksimal 95 tahun dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sementara HGB untuk siklus pertama selama maksimal 80 tahun dan juga dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi, perlu dicermati bahwa jangka waktu yang sangat panjang untuk hak atas tanah ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah hukum dan sosial. Pemberian hak atas tanah untuk periode yang lama dapat menyebabkan konsentrasi penguasaan tanah di tangan segelintir pihak, yang berisiko mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan hak-hak adat. Hal ini berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan melanggar semangat reforma agraria yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan memberikan hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang kepada investor, ada risiko bahwa akses masyarakat lokal dan kelompok minoritas terhadap sumber daya tanah akan terhambat. Tanah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk keuntungan jangka panjang segelintir pihak.

Baca Juga:   Wujudkan Pilkada Damai, Mari Kolaborasi bersama Kepolisian, TNI dan Stakeholder serta Seluruh Masyarakat Butur!

Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah harus menerapkan prinsip kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara dan menjaga keseimbangan antara otoritas publik dan kepentingan ekonomi. Kebijakan harus mengimbangi antara pembangunan ekonomi dengan kepentingan umum, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menjadi afirmasi politik semata tetapi juga mendukung tujuan negara untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan semangat reforma agraria.

Sejarah panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak atas tanah dan pembangunan negara menuju kemajuan harus diimbangi dengan kebijakan yang hati-hati dan bertahap. IKN, sebagai solusi untuk meratakan pembangunan di Indonesia, harus dirancang dengan memperhatikan kepentingan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan norma-norma yang ada.

Oleh karena itu, dalam konteks IKN, penting untuk menemukan keseimbangan antara menarik investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Pengaturan mengenai HGU dan HGB harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, fleksibilitas kebijakan, dan kepentingan umum, memastikan bahwa pengelolaan tanah dilakukan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan kebijakan redistribusi tanah yang adil.


I Gde Sandy Satria, Peneliti di Nusantara Center for Social Research, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Rabu, 15 April 2026 | 14:58 WIB
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Rabu, 15 April 2026 | 14:13 WIB
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Selasa, 14 April 2026 | 20:54 WIB
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan
Selasa, 14 April 2026 | 19:26 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Forkomcab GMNI Sumsel Menolak Kongres yang tidak berlandaskan Persatuan

Marhaenist.id, Sumsel - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini telah memasuki…

Penangkapan Nicolas Maduro dan Intervensi di Venezuela Bukti Nyata Kebiadapan Amerika Serikat Ingin Memonopoli Dunia

Marhaenist.id - Barusan kita disuguhkan sebuah kabar yang sangat memilukan, dimana Presiden…

Jokowi Kecam Israel Atas Pembunuhan Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras pembunuhan pemimpin Hamas Ismail…

Foto: PPAB GMNI UNTAD Palu/MARHAENIST.

PPAB Perdana GMNI FEB UNTAD: Warisi Api, Bukan Abunya!

Marhaenist.id, Palu - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Dianggap Lecehkan Bung Karno, GMNI Blitar Polisikan Rumah Produksi Video Klip Lagu “Iclik Cinta”

Marhaenist.id, Blitar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Alumni GMNI Pemalang Hadiri Acara Ziarah Makam Bung Karno Dengan Khidmat

Marhaenist - Puluhan alumni dan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten…

Taufiq Kiemas dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

MARHAENIST - Palembang, siang hari yang terik, 19 Agustus 1960. Remaja yang…

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani. FILE/IST. Photo

PDIP Disebut Akan Sulit Dapatkan Koalisi Jika Usung Puan Maharani

Marhaenist - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan PDI Perjuangan…

Kebudayaan dan Sosialisme

Marhaenist.id - Pada 3 Februari 1926, Leon Trotsky memberikan sebuah ceramah berjudul…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?