By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Marhaenist.id dan Segelas Kopi: Pengabdian Tanpa Batas
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di Kantor Pusat Panin Bank, Soroti Dugaan Perampasan Hak Debitur
Nusantara dan Krisis Peradaban Modern
DPC GMNI Jember Soroti Keretakan Internal DPD GMNI Jawa Timur dalam Polemik Misi Dagang Pemprov Jatim

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 8 Mei 2026 | 20:07 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M. S. (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Bagikan

 

Marhaenist.id – Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.

Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi. Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.

Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi. Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.

Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.

Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.

Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat. Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.

Baca Juga:   Feodalisme Digital dalam Ekonomi Creator: Membaca Ulang Generasi Emas 2045 dari Kacamata Marhaenisme

Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya. Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.

Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.

Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.

Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan. Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.

Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.

Baca Juga:   Imanuel Chayadi vs Independesi GMNI: Siapakah Pemenangnya?

Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.

Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa.***


Penulis: Prof. Dr. Arief Hidayat, Ketua Umum DPP PA GMNI & Profesor Emiritus Univ Borobudur.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Marhaenist.id dan Segelas Kopi: Pengabdian Tanpa Batas
Jumat, 8 Mei 2026 | 16:29 WIB
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di Kantor Pusat Panin Bank, Soroti Dugaan Perampasan Hak Debitur
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:42 WIB
Nusantara dan Krisis Peradaban Modern
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:39 WIB
Skuad DPD GMNI Jawa Timur (Foto: Mochammad Faizin)/MARHAENIST.
DPC GMNI Jember Soroti Keretakan Internal DPD GMNI Jawa Timur dalam Polemik Misi Dagang Pemprov Jatim
Jumat, 8 Mei 2026 | 01:23 WIB
Peringati Hardiknas, DPC GMNI Kendari Sambangi DPRD Sultra Kawal RUU Sisdiknas
Rabu, 6 Mei 2026 | 20:09 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Pilkada Lewat DPRD, Bentuk Perampasan Hak Rakyat untuk Berdaulat Secara Politik

Marhaenist.id - Mengalihkan Pilkada dari tangan rakyat ke ruang DPRD adalah bentuk…

Adakan PPAB, GMNI Universitas Jakarta Ajak Kader Jadi Pemimpin Yang Nasionalis

MARHAENIST - Dalam semangat persatuan dan perjuangan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Picuh Kemarahan Rakyat hingga Lahirnya Gerakan Bubarkan DPR, Inilah Deretan Anggota DPR RI yang Dianggap Kontroversial!

Marhaenist.id - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) belakangan…

Rezim Jokowi Sudah Jatuh Secara Moral dan De Facto

Tidak Diperlukan Lagi Pemilu, Tetapi Pemerintahan Transisi! Marhaenist.id - Walau sesungguhnya telah…

Coming Soon, Ayo Dukung Konsolidasi Persatuan Nasional GMNI sebagai Upaya Menyelamatkan Organisasi dari Perpecahan!

Marhaenist.id - Hampir setahun lebih situasi di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPD PA GMNI Jakarta Raya Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional…

Nasrani-Yahudi Dalam Tinjauan Madilog

AGAMA NASRANI Jesus Nazrenus Rex Jodioram Jesus dari Nazaret Rajanya Yahudi Agama…

Foto: Krisna Wahyu Yanuar, Aktivis Literasi dan Gerakan Rakyat Kedaulatan Laut (Dokpri)/MARHAENIST.

Eko-Marhaenisme Menagih Janji, Keadilan Sosial dalam Luka Ekologi Krisis Pesisir Tulungagung

Marhaenist.id - Krisis ekologis di pesisir Tulungagung hari ini tidak dapat dipahami…

Reshuffle Kabinet, Ugal-Ugalan Diakhir Masa Jabatan

MARHAENIST - Belum hilang hiruk-pikuk seputar pengunduran diri secara mendadak dari Ketua…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?