
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Dendy Se-Abraham Christian menyampaikan keprihatinan mendalam atas sejumlah laporan yang menyeret beberapa tokoh publik ke ranah hukum setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran.
Dilangsir dari berbagai laporan media, Firman Tendry, Islah Bahrawi, Saiful Mujani, dan Ubedilah Badrun sampai harus berhadapan dengan polisi hanya karena berani mengkritik Prabowo–Gibran.
DPD GMNI DKI Jakarta menilai bahwa kondisi ini bukan sekadar ironi, melainkan menjadi indikator kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.
Menurut mereka, Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik justru dipersepsikan sebagai ancaman, sehingga berpotensi membungkam ruang kebebasan berpendapat.
“Fenomena ini merupakan tamparan telak bagi demokrasi kita. Negara seolah menjadi alergi terhadap perbedaan pandangan,” demikian pernyataan resmi DPD GMNI DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).
DPD GMNI DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa apabila situasi ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko tergelincir ke arah praktik otoritarianisme, di mana kritik dan suara masyarakat sipil tidak lagi mendapat ruang yang aman.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak memproses laporan-laporan yang berkaitan dengan penyampaian kritik.
Menurut mereka, langkah tersebut justru akan mencederai prinsip demokrasi serta hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi dan memastikan ruang kritik tetap hidup sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.