
Marhaenist.id, Jakarta – Kabar duka datang dari kalangan pejuang buruh Marhaenis. Joppie Tehupeiory, tokoh buruh sekaligus pejuang yang tergabung dalam KUP KPM, meninggal dunia pada usia 89 tahun di RS Tarakan, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).
Rencananya, jenazah almarhum akan disemayamkan di kediamannya yang beralamat di Jalan Pembangunan III No. 11, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu informasi lebih lanjut terkait prosesi pemakaman.
Kepergian Joppie meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kalangan aktivis dan pejuang buruh yang mengenalnya sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan garis perjuangan Marhaenisme.
“Selamat jalan, Pak Joppie. Sumbangsih dan jasa beliau bagi bangsa dan negara sangat besar,” ungkap salah satu rekan perjuangan.
Jejak Sejarah KUP KPM yang Terlupakan
Wafatnya Joppie Tehupeiory kembali membuka ingatan publik terhadap sejarah KUP KPM (Kesatuan Aksi Buruh Marhaenis) yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam perjalanan bangsa, khususnya pada momentum 3 Desember 1957.
Sejumlah pihak menilai sejarah tersebut sengaja dipinggirkan pada masa Orde Baru. Padahal, aksi-aksi yang dilakukan KUP KPM kala itu diyakini turut mendorong lahirnya berbagai kebijakan penting nasional, antara lain:
- Diberlakukannya operasi Trikora dan Dwikora yang berujung pada kembalinya Irian Barat ke pangkuan Indonesia
- Terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. V Tahun 1960
- Lahirnya kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing
- Beralihnya ratusan perusahaan asing menjadi aset negara (BUMN)
Ironi: Pejuang Digugat, Rumah Terancam Digusur
Di tengah penghormatan atas jasa-jasanya, muncul ironi yang menyayat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT Pelni tengah menggugat dan berencana menggusur rumah yang ditempati Joppie Tehupeiory beserta keluarga pejuang buruh Marhaenis lainnya.
Tidak hanya itu, gugatan tersebut disebut menyasar seluruh keluarga, bahkan termasuk anak-anak hingga pihak yang telah meninggal dunia, melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan yang menilai negara abai terhadap nasib para pejuang yang telah berjasa dalam memperjuangkan aset-aset nasional.
Desakan ke Negara: Hormati “Pahlawan Aset Negara”
Sejumlah pihak mendesak pemerintah, termasuk Presiden dan DPR RI, untuk turun tangan memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para pejuang buruh Marhaenis.
Mereka mengingatkan kembali pesan Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno, pada April 1958 yang menitipkan perhatian terhadap para pejuang yang berperan dalam merebut dan menjaga aset negara.
“Negara seharusnya hadir. Mereka adalah pahlawan aset negara, bukan malah dihadapkan pada ancaman penggusuran,” tegas salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.