
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar dialog nasional bertajuk “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Urgensi dan Regulasi” pada Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional yang membahas dinamika sistem politik Indonesia serta tantangan demokrasi ke depan.
Ketua Umum DPP PA GMNI, Arief Hidayat yang bertindak sebagai pembicara kunci menyampaikan bahwa reformasi politik yang bergulir sejak Reformasi Indonesia 1998 telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.
Namun demikian, ia menilai setelah hampir dua dekade reformasi berjalan, praktik penyelenggaraan negara justru menunjukkan gejala yang mengarah pada defisit demokrasi.
“Sistem politik Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berimplikasi langsung terhadap kualitas demokrasi. Praktik penyelenggaraan negara semakin menjauh dari kehendak rakyat karena minimnya keteladanan moral dan etika dari para penyelenggara negara,” ujar Arief.

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan manipulasi konstitusi dan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyandera sistem hukum dan demokrasi jika tidak segera dibenahi.
“Konstitusi dan hukum direkayasa untuk menguntungkan sebagian pihak dan menyandera pihak yang tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Arief menambahkan, penyimpangan wewenang juga terjadi di berbagai cabang kekuasaan negara, baik pada lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana undang-undang, maupun lembaga pengawas.
Ia juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memengaruhi arah sistem politik nasional. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang secara fundamental mengubah desain mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—tidak lagi dilaksanakan secara serentak dengan pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD.
“Melalui putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD terpilih. Hal ini semakin menegaskan bahwa sistem politik Indonesia sedang berada di persimpangan,” jelasnya.
Pentingnya Restrukturisasi Politik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Abdy Yuhana mengatakan bahwa putusan-putusan MK tersebut pada satu sisi merupakan bentuk koreksi konstitusional terhadap praktik politik yang menyimpang.
Namun di sisi lain, tanpa kesadaran ideologis, komitmen kebangsaan, serta kerangka regulasi yang jelas dan berorientasi pada demokrasi substantif, perubahan sistem politik justru berisiko menimbulkan persoalan baru.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang berlangsung secara sistematis.
“Dalam konteks berbangsa, ada tiga hal yang terus menjadi perhatian serius, yaitu persoalan sejarah Indonesia, perdebatan tentang kesepakatan bernegara, serta suasana euforia demokrasi yang belum sepenuhnya diiringi kedewasaan politik,” ujarnya dalam dialog itu.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menegaskan perlunya penataan ulang desain politik Indonesia agar tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional.
“Restrukturisasi politik di Indonesia menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan, seiring dinamika ketatanegaraan dan tantangan demokrasi yang muncul akibat ketidakseimbangan antara regulasi politik dan praktik demokrasi di masyarakat,” katanya.
Abdy menambahkan bahwa upaya restrukturisasi politik juga penting dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, ketika Indonesia genap berusia satu abad.
“Restrukturisasi politik merupakan sebuah keniscayaan. Dialog ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah restrukturisasi politik Indonesia yang berpijak pada konstitusi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” jelasnya.
Hasto Singgung Sejarah Bung Karno
Dalam dialog tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto turut menyampaikan pandangannya mengenai dinamika sejarah politik Indonesia.
Ia menyinggung adanya keterkaitan antara rencana besar Presiden pertama Indonesia, Soekarno, dalam memperkuat pertahanan nasional dengan peristiwa politik yang berujung pada pelengserannya pada 1965.

Menurut Hasto, pada masa kepemimpinan Bung Karno, kekuatan militer Indonesia sangat disegani di dunia internasional dan memiliki pengaruh besar dalam percaturan global.
“Seandainya Bung Karno tidak dilengserkan dari kekuasaannya, Indonesia berpotensi besar memainkan peran lebih jauh dalam perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa lain, termasuk Palestina,” ujarnya.
Dialog nasional tersebut menjadi forum refleksi bagi para akademisi, tokoh politik, dan alumni GMNI untuk merumuskan gagasan mengenai masa depan sistem politik Indonesia agar tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusi dan kedaulatan rakyat.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.