By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi AI Aparat Keamanan dari Kepolisian/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota *Brigade Mobil* dari *Polda Maluku* di *Kota Tual* pada Kamis (19/2/2026) berbuntut panjang. Seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat.

Peristiwa tersebut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan publik, terlebih karena korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Secara yuridis, dugaan peristiwa ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terdapat ketentuan mengenai pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari perspektif hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28A serta Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak hidup dan perlindungan anak dari kekerasan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian ditegaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Desakan Proses Hukum Transparan

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel.

Baca Juga:   Kembalikan Kedaulatan Aggraria di Desa Pamboborang

Mereka juga meminta agar sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan apabila terbukti bersalah, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.

“Tidak boleh ada impunitas. Aparat penegak hukum juga tunduk pada hukum”.

Selain itu, pemulihan dan keadilan bagi keluarga korban menjadi tuntutan utama. Masyarakat sipil dan media diharapkan turut mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan dapat ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.***


Penulis: Gyasy Nababan, Wakombid Hukum GmnI Komisariat Hukum UNIKA Medan.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Rabu, 15 April 2026 | 14:58 WIB
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Rabu, 15 April 2026 | 14:13 WIB
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Selasa, 14 April 2026 | 20:54 WIB
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan
Selasa, 14 April 2026 | 19:26 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

DPP GMNI Tekankan Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat dan Kaderisasi

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Polisi dengan kendaraan yang rusak di lapangan stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, setelah bentrokan antara pendukung tim berseteru. AP/Yudha Prabowo

Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Liga 1 Dihentikan

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya…

GMNI Pandeglang Ingatkan Anggota Dewan, Masih Banyak Jalan Rusak

Marhaenist.id, Pandeglang- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan…

Republik Jenderal Multitasking

Marhaenist.id - Tuhan tampaknya menciptakan spesies baru manusia: Di Wakanda  manusia berseragam…

Implementasikan Tridharma, Mahasiswa UMIKA Galang Dana Kemanusiaan

Marhaenist - Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Universitas Mitra Karya Kota Bekasi (HMTI…

Aceh, Helsinki, dan Konstelasi Kekuasaan Baru: Dari Perlawanan ke Koalisi Elit

Marhaenist.id - Dua dekade setelah Perjanjian Damai Helsinki 2005, relasi antara Negara…

GMNI Harus Kembali ke Jalan Persatuan

Marhaenist.id - Dalam beberapa tahun terakhir, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menghadapi…

Merajut Keberlanjutan dan Kemandirian Komisariat, DPK GMNI Hukum UNIB Gelar MAK

Marhaenist.id, Bengkulu – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Hamza (Ketua BSPN PDIP Kab. Parigi Moutong)

BSPN Sukses Menghantarkan PDIP Meraih Posisi Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutung

Marhaenist.id, Parigi Moutung - Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) merupakan mesin partai…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?