By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Resolusi GMNI 2026
GMNI Situbondo Luncurkan Program Sanggar Sarinah, Perkuat Nasionalisme Melalui Kebudayaan
Gelar Mimbar Bebas, AMPERA Tojo Una-Una Respons Tragedi Bunuh Diri Siswa SD di NTT
Beredar Wacana Usulan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu, Inilah Kata Arief Hidayat!
Hai Orang-Orang Yang Beriman, Ramadhan 2026 Jatuh Pada Kamis 19 Februari

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Beredar Wacana Usulan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu, Inilah Kata Arief Hidayat!

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 17 Februari 2026 | 14:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S., menanggapi usulan pembubaran lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan usulan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah.

Kedua usulan Chusnul tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) dan dimuat disejumlah media nasional.

Tanggapan Arief Hidayat itu disampaikan saat mengomentari sebuah postingan yang membagikan link berita yang memuat usulan Chusnul Mar’iyah tersebut di platform WhatsApp Grup “Persaudaraan Alumni GMNI”, Selasa (17/2/2026).

Dalam komentarnya, Arief Hidayat menegaskan bahwa usulan tersebut sangat berisiko tinggi karena menyangkut perubahan konstitusi.

“Usulan ini sangat berisiko tinggi karena mengharuskan perubahan konstitusi. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur dalam konstitusi, bukan dalam undang-undang,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang sehingga masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, kewenangan penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres secara tegas diatur dalam konstitusi.

Arief yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mempertanyakan mekanisme alternatif apabila kewenangan tersebut dicabut dari MK.

“Selanjutnya, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut? Apakah perlu dibentuk badan peradilan khusus? Perlu dipahami bahwa badan peradilan harus berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Lanjut dalam komentarnya di Grup WhatsApp tersebut, Ia juga menambahkan bahwa dirinya merupakan saksi sejarah dalam proses penentuan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.

Baca Juga:   Ziarahi di Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Warisan Penting Geo Politik Soekarno (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 2)

Kata Arief, pernah dilakukan pertemuan antara Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan MK, yang pada akhirnya menyepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.

“Saya kebetulan menjadi saksi sejarah yang turut menangani persoalan ini, khususnya dalam pertemuan antara Presiden, DPR, MA, dan MK. Pada akhirnya, disepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini,” tandasnya.

Dengan demikian, Arief menilai bahwa setiap wacana perubahan kewenangan tersebut harus dikaji secara mendalam dan mempertimbangkan aspek konstitusional serta desain sistem ketatanegaraan Indonesia.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Resolusi GMNI 2026
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:11 WIB
GMNI Situbondo Luncurkan Program Sanggar Sarinah, Perkuat Nasionalisme Melalui Kebudayaan
Rabu, 18 Februari 2026 | 12:04 WIB
Gelar Mimbar Bebas, AMPERA Tojo Una-Una Respons Tragedi Bunuh Diri Siswa SD di NTT
Selasa, 17 Februari 2026 | 22:04 WIB
Hai Orang-Orang Yang Beriman, Ramadhan 2026 Jatuh Pada Kamis 19 Februari
Selasa, 17 Februari 2026 | 11:39 WIB
DPC GMNI Kendari Versi Arjuna-Dendy Beralih dan Nyatakan Sikap Dukung DPP GMNI Kepemimpinan Sujahri-Amir
Senin, 16 Februari 2026 | 15:49 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X…

Gelar Konsolidasi dan Syukuran, DPC PA GMNI Salatiga Kuatkan Soliditas Alumni

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kedaulatan Negara Dalam Bayang-Bayang Amerika: Berkaca dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

Marhaenist.id - Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan elite Amerika Serikat…

Ganjar-Mahfud Prioritaskan Kesejahteraan Untuk Keluarga TNI-Polri

Marhaenist.id, Jakarta - Untuk mendukung dan menciptakan sistem pertahanan dan keamanan yang solid, unsur…

GMNI Desak BPJS Kesehatan Hentikan Penonaktifan PBI Sepihak

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gelar FGD, DPC GMNI Kendari Ajak Kaum Milenial Cerdas Dalam Bermedia Sosial

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Spekulasi Makan Siang Gratis Rp7.500, Ini Kata Kubu Prabowo

Marhaenist.id, Jakarta - Anggota Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran membantah spekulasi yang beredar mengenai…

Gelar UPA di Februari 2026, PERADI UTAMA Lanjutkan Program Beasiswa Advokat Bersama PA-GMNI dan KOPRI PMII

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) UTAMA…

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. Dorong Penguatan KPPU Hadapi Praktik Oligopsoni

Marhaenist.id, Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia hari ini…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?