By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Aliansi PERISAI Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Militerisasi Ruang Sipil dan Kebijakan Pemerintah
Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu
DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung
DPK GMNI UNILA Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub GMNI Kota Metro
GMNI dan Lahirnya Buku Merah 1960

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Beredar Wacana Usulan Pembubaran Bawaslu dan Pencabutan Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu, Inilah Kata Arief Hidayat!

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 17 Februari 2026 | 14:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S., menanggapi usulan pembubaran lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan usulan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah.

Kedua usulan Chusnul tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) dan dimuat disejumlah media nasional.

Tanggapan Arief Hidayat itu disampaikan saat mengomentari sebuah postingan yang membagikan link berita yang memuat usulan Chusnul Mar’iyah tersebut di platform WhatsApp Grup “Persaudaraan Alumni GMNI”, Selasa (17/2/2026).

Dalam komentarnya, Arief Hidayat menegaskan bahwa usulan tersebut sangat berisiko tinggi karena menyangkut perubahan konstitusi.

“Usulan ini sangat berisiko tinggi karena mengharuskan perubahan konstitusi. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur dalam konstitusi, bukan dalam undang-undang,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pengaturannya terdapat dalam undang-undang sehingga masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, kewenangan penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres secara tegas diatur dalam konstitusi.

Arief yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mempertanyakan mekanisme alternatif apabila kewenangan tersebut dicabut dari MK.

“Selanjutnya, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut? Apakah perlu dibentuk badan peradilan khusus? Perlu dipahami bahwa badan peradilan harus berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Lanjut dalam komentarnya di Grup WhatsApp tersebut, Ia juga menambahkan bahwa dirinya merupakan saksi sejarah dalam proses penentuan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.

Baca Juga:   Konsistensi Jiwa Sang Patriot Palar Batubara

Kata Arief, pernah dilakukan pertemuan antara Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan MK, yang pada akhirnya menyepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.

“Saya kebetulan menjadi saksi sejarah yang turut menangani persoalan ini, khususnya dalam pertemuan antara Presiden, DPR, MA, dan MK. Pada akhirnya, disepakati bahwa kewenangan penyelesaian sengketa tersebut berada pada Mahkamah Konstitusi hingga saat ini,” tandasnya.

Dengan demikian, Arief menilai bahwa setiap wacana perubahan kewenangan tersebut harus dikaji secara mendalam dan mempertimbangkan aspek konstitusional serta desain sistem ketatanegaraan Indonesia.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Aliansi PERISAI Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Militerisasi Ruang Sipil dan Kebijakan Pemerintah
Jumat, 22 Mei 2026 | 01:25 WIB
Dukung Prabowo Tertibkan Ekspor Batu Bara dan Sawit, PA GMNI Jakarta Raya: Itu Langkah Jitu
Jumat, 22 Mei 2026 | 00:47 WIB
DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:36 WIB
DPK GMNI UNILA Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub GMNI Kota Metro
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:24 WIB
GMNI dan Lahirnya Buku Merah 1960
Kamis, 21 Mei 2026 | 13:08 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Mahfud MD: 62 Persen Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Marhaenist.id, Jakarta- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengharapkan, Pilkada Serentak 2024 dapat melahirkan…

Singgung Presiden Boleh Kampanye, GMNI Sulbar: Sejak Awal Sudah Memihak

Marhaenist.id, Mamuju – Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat…

Jelang Tahun Baru 2026, Redaksi Marhaenist.id Sampaikan Harapan dan Komitmen Pemberitaan untuk Marhaen Indonesia

Marhaenist.id, Kendari - Jelang pergantian tahun menuju 2026, Pemimpin Redaksi Marhaenist.id, La…

Bawaslu: Pengawas Pemilu atau Mitos Demokrasi?

Marhaenist.id-Seperti halnya urban legend yang sering terdengar kuat di permukaan tetapi sulit…

GMNI Penajam Paser Utara Nilai Pilkada DPRD Langgar Putusan MK dan Legalkan Politik Dagang Sapi

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan…

Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Marhaenist.id - Ekspansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan pergeseran besar dalam…

Terpilih dalam Konfercab V, Aji Darmawan-Diman Safaat Resmi Pimpin DPC GMNI Kendari Periode 2025–2027

Marhaenist.id, Kendari - Aji Darmawan dan Diman Safaat resmi terpilih secara sah…

Ketika Khamenei Muda Menjelaskan Bung Karno di Penjara

Marhaenist.id - Kekaguman terhadap Sukarno dengan penyebutan namanya dengan hormat banyak saya…

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur saat adakan orasi di depan gedung Grahadi Surabaya, (26/08/2024). FILE/IST. Photo

Kawal Implementasi PKPU, GMNI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya

MARHAENIST - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur bersama dengan Budayawan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?