
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra bersama ratusan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Presiden dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan RUU PPRT” yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026), menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional setiap 15 Februari.
Pernyataan DPP GMNI tersebut disampaikan melalui Ainun Samidah, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI.
Dalam keterangannya, Ainun menegaskan bahwa RUU PPRT telah hampir 22 tahun tidak kunjung disahkan, meskipun urgensinya dinilai semakin mendesak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“PRT adalah representasi kaum marhaen yang sangat membutuhkan kehadiran negara melalui pengesahan RUU PPRT. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional serta menjamin hak-hak dasar mereka,” tegas Ainun di hadapan awak media.
Ia juga mengingatkan bahwa pada momentum Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan DPR untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.
Namun hingga Februari 2026, regulasi tersebut disebut masih belum disahkan dan dinilai tertahan di meja pimpinan DPR.
DPP GMNI menyoroti kondisi sekitar 10 juta pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun migran, yang hingga kini belum memiliki perlindungan hukum memadai.
Tanpa payung hukum yang jelas, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.
Menurut GMNI, pengesahan RUU PPRT merupakan instrumen penting untuk memastikan kepastian hubungan kerja, standar upah dan waktu kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Organisasi ini menilai regulasi tersebut juga selaras dengan sejumlah misi Asta Cita Presiden, terutama dalam penguatan HAM, peningkatan kualitas lapangan kerja, pembangunan sumber daya manusia, pemerataan ekonomi, serta penciptaan relasi sosial yang berkeadilan.
DPP GMNI menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi indikator konkret komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan yang mendominasi sektor pekerja rumah tangga.
Sekitar 92 persen PRT disebut merupakan perempuan, sehingga regulasi ini dinilai krusial dalam agenda penguatan peran perempuan dan perlindungan tenaga kerja di sektor domestik.
“Pengesahan RUU PPRT akan membuktikan bahwa Asta Cita bukan sekadar omon-omon politik, melainkan komitmen moral yang diwujudkan dalam kebijakan negara,” ujar Ainun.
Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari rangkaian refleksi menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026.
DPP GMNI bersama GMNI se-Indonesia menyatakan akan terus menagih janji Presiden dan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kaum marhaen dan cita-cita masyarakat adil dan makmur.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Cahyono.