Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan mendesak.
RUU Daerah Kepulauan itu sekaligus keharusan sejarah dalam mewujudkan keadilan pembangunan dan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan sekitar dua pertiga wilayahnya berupa laut. Namun demikian, arah pembangunan nasional dinilai masih cenderung darat-sentris, sementara wilayah kepulauan dan pesisir justru mengalami ketertinggalan struktural dan ketimpangan pembangunan.
Melalui Ketua Bidang Martim, Apri Amfotis, DPP GMNI menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingginya tingkat kemiskinan serta keterbatasan akses layanan dasar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
Provinsi-provinsi berciri kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur yang memiliki sekitar 609 pulau dan Maluku dengan lebih dari 1.300 pulau masih menghadapi persoalan serius, mulai dari keterbatasan infrastruktur transportasi laut, tingginya biaya logistik, hingga minimnya akses pendidikan, kesehatan, energi, dan air bersih.
“Kondisi ini mempertegas bahwa tanpa kerangka hukum yang khusus dan berpihak, daerah kepulauan akan terus berada dalam pusaran ketertinggalan,” tegas Apri Amfotis dalam pernyataan resminya, Selasa (3/2/2025).
GMNI menilai, gagasan RUU Daerah Kepulauan sejatinya sejalan dengan pandangan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, yang sejak awal menegaskan identitas Indonesia sebagai bangsa maritim.
Dalam pidatonya saat peresmian Institut Angkatan Laut pada tahun 1953, Bung Karno menyatakan pentingnya menjadikan Indonesia sebagai bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya, yakni bangsa yang berdaulat dan berkepribadian di laut.
Bagi GMNI, RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen ideologis dan konstitusional untuk menjamin keadilan fiskal bagi daerah kepulauan, mempercepat pembangunan infrastruktur maritim dan konektivitas antarpulau, melindungi masyarakat pesisir dari krisis iklim dan eksploitasi sumber daya laut, serta memperkuat kedaulatan negara di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
RUU tersebut juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Atas dasar itu, DPP GMNI menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas legislasi nasional.
2. Mendukung penuh perjuangan DPD RI dalam mendorong RUU Daerah Kepulauan sebagai representasi kepentingan daerah.
3. Menolak segala bentuk penundaan politik yang mengorbankan masyarakat kepulauan dan pesisir.
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan rakyat maritim untuk mengawal perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan secara konsisten dan terorganisir.
Selain itu, GMNI mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan rakyat maritim untuk secara konsisten dan terorganisir mengawal perjuangan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
“Bagi GMNI, membangun Indonesia tidak boleh berhenti di daratan. Indonesia lahir dari laut, hidup dari laut, dan masa depannya ditentukan oleh laut,” tegas Apri Amfotis.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.