By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Soroti Penurunan Kuota KIP Kuliah dan LPDP 2023–2026: Alarm Darurat Akses Pendidikan Tinggi Nasional
Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI
Di Indonesia Nama Baik Lebih Penting daripada Perbuatan Baik
Akses Permodalan UMKM di Jakarta Timur Harus Ramah Pedagang dan Tepat Sasaran
DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 2 Februari 2026 | 14:05 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dengan diberlakukannya Pasal 509 KUHP baru dalam UU No.1 Tahun 2023, para Advokat di Indonesia kini menghadapi risiko pidana apabila melanggar kode etik profesi. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., memberikan panduan praktis agar Advokat tetap profesional dan aman secara hukum, sambil menekankan pentingnya menjunjung etika dalam setiap langkah perjuangan hukum.

Menurut Dr. Sutrisno, Advokat boleh menyampaikan pendapat di media, selama bertujuan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait klien yang dibela.

Namun, Advokat dihimbau tidak menanggapi semua isu, terutama yang bersifat politik atau sensitif, agar tidak terkesan mencari popularitas dan terhindar dari perhatian Komisi Pengawas Advokat.

Pasal 509 KUHP baru mengatur bahwa Advokat yang memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu atau bertentangan dengan kenyataan dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III.

“Jika Advokat berjalan di luar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” jelas Dr. Sutrisno pada awak media, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dr. Sutrisno yang juga merupakan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa hak imunitas Advokat tetap berlaku selama bertindak dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus berlandaskan Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat tidak kebal hukum, tetapi profesionalitas dan kejujuran harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Tips Praktis Penanganan Perkara:

* Selalu mengacu pada dokumen tertulis dan bukti asli, termasuk keterangan saksi.
* Klien diminta menandatangani dokumen uraian perkara.
* Jika posisi hukum klien lemah, harus disampaikan dengan jujur, tidak boleh merekayasa perkara demi honorarium.
* Gunakan analisis dan insting profesional untuk menjaga integritas dan menghindari risiko pidana.

Baca Juga:   PA GMNI Solo Sikapi Hal Terkait Kadernya Yang Ikut Daftar Bakal Cawawali Solo

Pesan untuk Generasi Muda GMNI:

“Adik-adik GMNI, sebagai praktisi dan akademisi, saya berpesan untuk selalu menanggapi isu yang bermanfaat bagi masyarakat dan rekan-rekan Advokat. Memahami pentingnya etika dan profesionalisme adalah kunci agar perjuangan kita membawa manfaat nyata. Tetap jaga idealisme, integritas, dan semangat pengabdian,” tuturnya pada Senin (2/2/2026).

Dengan panduan ini, Dr. Sutrisno berharap seluruh Advokat dapat memperkuat pemahaman etika profesi, menjaga integritas, dan berperan nyata dalam menegakkan keadilan, tanpa terjebak risiko hukum di era KUHP baru.***

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Soroti Penurunan Kuota KIP Kuliah dan LPDP 2023–2026: Alarm Darurat Akses Pendidikan Tinggi Nasional
Senin, 2 Februari 2026 | 18:14 WIB
Di Indonesia Nama Baik Lebih Penting daripada Perbuatan Baik
Senin, 2 Februari 2026 | 10:05 WIB
Akses Permodalan UMKM di Jakarta Timur Harus Ramah Pedagang dan Tepat Sasaran
Minggu, 1 Februari 2026 | 20:42 WIB
DPC GMNI Jaktim: Teknologi Digital Perkuat Marhaenisme hingga ke Akar Rumput
Minggu, 1 Februari 2026 | 17:19 WIB
Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan
Minggu, 1 Februari 2026 | 09:18 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Ribuan Warga Solo Raya di Sumut Nyatakan Dukung Ganjar-Mahfud, Siap Menangkan Presiden Rakyat

Marhaenist.id, Simalungun - Sebanyak dua ribu warga asal Solo Raya di Kabupaten…

Pertamina Perkuat Sinergi Dengan GMNI dan Cipayung Plus di Proyek RDMP Balikpapan

MARHAENIST - Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan dan…

Bumikan Marhaenisme di Tanah Sintuwu Maroso, GMNI Poso Sukses Gelar PPAB ke 2

Marhaenist.id, Poso - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

PDI-P dan Revisi UU TNI

Marhaenist.id - Dengan adanya penolakan masyarakat terhadap revisi Undang-Undang TNI, PDI-P seharusnya…

PA GMNI Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

Marhaenist - Untuk meringankan beban bagi para korban bencana alam gempa bumi…

Detik-detik Seorang Jurnalis di Morowali ditangkap oleh Aparat Kemanan yang berpakaian preman dan bersenjata Laras Panjang (Sumber: Portal Hukum Indonesia)/MARHAENIST.

Viral! Jerit Tangis di Torete: Saat Laras Panjang Membungkam Hak Warga, Roy Diseret Tanpa Dialog

Marhaenist.id, Morowali – Suasana Desa Torete yang semula tenang, mendadak berubah mencekam…

Rencana Pembangunan Pasar Rakyat di Tanah Milik Jenol oleh PJ Bupati Mamasa, GMNI Soroti Anggaran Pembebasan Lahannya

Marhaenist.id, Mamasa - Dengan adanya pernyataan Pj. Bupati Mamasa yang akan segera…

Sambutan Penuh Cinta Dari Tambakberas Untuk Atikoh

Marhaenist.id, Jombang - Siti Atikoh Suprianti, istri calon Presiden RI Ganjar Pranowo…

Feodalisme Digital dalam Ekonomi Creator: Membaca Ulang Generasi Emas 2045 dari Kacamata Marhaenisme

Marhaenist.id – Saat ini Indonesia telah berupaya mewujudkan visi besar “Generasi Emas…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?